ART Curi Perhiasan, Polresta Banyumas Bertindak

  • 16 Feb 2026 16:59 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial MLS (33) mempekerjakan tersangka AHY (39) sebagai ART pada akhir Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, korban menyadari hilangnya sejumlah perhiasan berupa cincin emas putih seberat 1,9 gram dan liontin emas 1,52 gram yang disimpan di kamar.

“Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, dengan mengambil barang berharga milik korban saat korban tidak berada di rumah,” jelas Kapolresta.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah tersangka menunjukkan perubahan sikap dan berhenti bekerja secara tiba-tiba pada 9 Februari 2026. Pada 12 Februari 2026, korban bersama suami dan saksi mendatangi rumah AHY. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui telah mengambil dan menjual perhiasan milik korban untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit kulkas serta melunasi utang.

Dari pengungkapan kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembelian perhiasan dan satu unit kulkas yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang curian. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6.257.000.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja rumah tangga, dengan memastikan identitas serta latar belakang yang jelas sebagai langkah pencegahan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selektif dan tidak lengah dalam merekrut pekerja rumah tangga, dengan memastikan identitas serta latar belakang yang jelas, sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AHY terancam dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi berharap pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....