Modus Gadai Mobil, Resmob Banjarnegara Tangkap Pelaku Penipuan
- 29 Des 2025 14:06 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banjarnegara: Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penggadaian mobil yang merugikan warga Banjarnegara. Seorang pria berinisial BP (42) ditangkap setelah terbukti menggadaikan ulang mobil milik korban tanpa izin.
Tersangka BP tercatat sebagai warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, namun berdomisili di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Sementara korban berinisial AB (36) merupakan warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin Senin (29/12/2025) menjelaskan, tersangka diamankan Unit Resmob pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.
“Kasus ini bermula pada Juni 2024 saat korban membutuhkan dana untuk keperluan keluarga. Pada Sabtu, 6 Juli 2024, korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Wuling Almaz warna hitam metalik. Tersangka kemudian mengaku bersedia membantu mencarikan pihak penerima gadai,”katanya.
Malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bersama dua rekannya datang ke rumah korban. Keduanya sepakat kendaraan digadaikan senilai Rp 45 juta dengan bunga Rp 4 juta. Mobil dibawa terlebih dahulu oleh tersangka dengan janji uang akan ditransfer kemudian.
Tak lama setelah dana ditransfer, korban mengirim kembali Rp 4 juta ke rekening tersangka sebagai pembayaran bunga awal, sehingga korban menerima bersih Rp 41 juta.
“Namun masalah muncul pada Oktober 2024 saat korban hendak menebus mobilnya. Meski uang telah ditransfer, kendaraan tak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan,” ucapnya.
Korban akhirnya mengetahui mobilnya telah digadaikan kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, BP mengakui mobil korban digadaikan ulang untuk membayar utang pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujarnya. (jkw)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....