Literasi Keuangan Dinilai Jadi Benteng Lawan Investasi Bodong

  • 26 Jul 2026 21:30 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Maraknya kasus investasi ilegal yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat mendorong pentingnya peningkatan literasi keuangan. Pemahaman yang baik dinilai dapat membantu masyarakat membedakan produk kredit perbankan dengan investasi, sehingga mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terhindar dari berbagai modus penipuan.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Banking Insight 2026 yang diikuti para jurnalis di Purwokerto, Jumat (24/7/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, praktisi perbankan, dan ahli hukum untuk mengulas perbedaan mendasar antara kredit dan investasi, tanggung jawab masing-masing pihak, serta pentingnya kehati-hatian sebelum memilih instrumen investasi.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Dian Purnomo Jati, mengatakan masih banyak masyarakat menjadi korban investasi ilegal karena tergiur imbal hasil tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas produk yang ditawarkan.

Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi pada akses terhadap layanan keuangan, melainkan kemampuan masyarakat dalam memahami dan memanfaatkannya dengan benar.

Ia mengacu pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan tingkat inklusi keuangan Indonesia telah melampaui 80 persen. Artinya, sebagian besar masyarakat telah menggunakan layanan keuangan. Namun, tingkat literasi keuangan masih berada di kisaran 60–65 persen.

"Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memahami manfaat, risiko, dan karakteristik produk tersebut. Banyak orang sudah melakukan transaksi keuangan, tetapi belum memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan," ujar Dian.

Ia menjelaskan, kesenjangan tersebut membuat masyarakat lebih rentan menjadi sasaran investasi ilegal. Tidak sedikit keputusan investasi diambil karena dorongan emosional, mengikuti tren, atau hanya berdasarkan informasi dari media sosial tanpa memverifikasi legalitas penyelenggara maupun risiko produk yang ditawarkan.

"Literasi keuangan menjadi benteng utama. Jangan hanya melihat janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi pastikan legalitas penyelenggara dan pahami risiko investasinya. Keputusan investasi seharusnya didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk, bukan karena ikut-ikutan atau tergiur imbal hasil yang tidak logis," kata Dian.

Pada kesempatan itu, Dian juga membagikan tiga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi aset keuangan. Pertama, menerapkan prinsip 2L OJK, yakni memastikan produk yang dipilih legal dan logis. Kedua, melibatkan pihak ketiga seperti anak atau anggota keluarga sebelum mengambil keputusan. Ketiga, selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi.

"Di era digital hari ini, literasi adalah perlindungan terbaik bagi aset masa tua kita," ucap Dian.

Sementara itu, Distribution Head V Bank Mandiri Taspen, Putu Agus Sinom Artawan, menjelaskan setiap pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen telah melalui mekanisme yang berjenjang. Proses tersebut berlaku untuk Kredit Mantap Pensiun, Kredit Mantap Pra Pensiun yang diajukan tiga tahun sebelum masa pensiun, maupun Kredit Mantap Aktif, baik payroll maupun non-payroll.

"Persetujuan kredit tidak langsung dilakukan oleh analis dengan pemohon tetapi secara sistem yang melibatkan tim lain. Selain itu, kami pun turut mengedukasi para calon nasabah tentang kredit secara umum yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan tujuannya. Karena kalau di Bank Mandiri Taspen, kredit ditujukan untuk kepentingan multiguna setelah masa pensiun," ujarnya.

Ia menambahkan, Bank Mandiri Taspen tidak hanya berfokus pada layanan pembiayaan, tetapi juga terus memperkuat edukasi literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami produk perbankan dan mampu mengelola keuangan secara sehat.

Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., menjelaskan bahwa perjanjian kredit merupakan kesepakatan hukum yang mengikat antara bank dan debitur. Karena itu, kerugian akibat investasi tidak otomatis menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

"Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal. Jika terdapat unsur penipuan atau paksaan dari oknum, maka perjanjian kredit dapat dibatalkan," ucapnya.

Aan mengatakan proses hukum terhadap pelaku penipuan penting dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui mekanisme asset tracing. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemulihan kerugian korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bank wajib melakukan ganti rugi apabila oknum karyawan melakukan penipuan dalam ruang lingkup tugas atau wewenang resmi. Dokumennya pun menggunakan fasilitas kantor, kop surat, stempel, atau rekening resmi bank. Jika sebaliknya, maka bank tidak wajib melakukan ganti rugi," tuturnya.

Ketua PWI Purwokerto, Lilik Darmawan, menilai literasi keuangan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, kegiatan Banking Insight 2026 menjadi bekal bagi wartawan untuk menghadirkan pemberitaan yang lebih edukatif mengenai perbedaan produk kredit dan investasi.

Melalui kegiatan tersebut, para narasumber mengajak masyarakat untuk lebih cermat memahami setiap produk keuangan sebelum mengambil keputusan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko serta selalu memastikan legalitas produk melalui otoritas yang berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....