Bupati Banyumas: Anggaran 2026 Tak Sekadar Kejar Serapan
- 10 Jan 2026 14:03 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa keberhasilan penggunaan anggaran daerah tidak lagi diukur dari besarnya serapan, melainkan dari capaian kinerja dan dampak nyata program bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (7/1/2026).
Sadewo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Banyumas menggunakan anggaran 2026 secara bijak di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus berangkat dari perencanaan yang tajam dan penentuan prioritas yang jelas, bukan sekadar mengejar realisasi belanja.
“Keberhasilan tidak diukur dari besarnya serapan, tetapi dari capaian kinerja dan dampak program,” ucapnya.
Ia menambahkan, fokus pembelanjaan daerah harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap perangkat daerah diminta responsif terhadap hasil pengawasan serta segera menindaklanjuti temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Efisiensi, Bupati Banyumas Minta OPD Bijak Kelola Anggaran
Dalam arahannya, Sadewo juga mendorong penguatan integrasi dan konvergensi program lintas sektor, terutama pada isu-isu strategis seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengurangan pengangguran, serta penguatan UMKM. Ia meminta agar APBD disinkronkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa, dan program pemerintah pusat agar hasil pembangunan lebih optimal.
Di sisi lain, Sadewo menekankan pentingnya digitalisasi dan transparansi belanja daerah. Optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), e-budgeting, dan e-monev dinilai wajib dilakukan, disertai penyampaian informasi realisasi dan capaian belanja secara terbuka kepada publik.
“Transparansi adalah kunci peningkatan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah,” ujarnya.
Sadewo juga menggarisbawahi bahwa Anggaran 2026 harus selaras dengan pencapaian program Trilas sebagai arah pembangunan Banyumas menuju daerah yang produktif, adil, dan sejahtera.
Baca juga: Wabup Tekankan Integritas Pejabat Fungsional Pemkab Banyumas
Sementara itu, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Purwokerto Isnan Ferdian mengingatkan para pengguna anggaran untuk memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, perencanaan yang baik menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi.
“Perencanaan yang serampangan atau tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas Amanda Adelina menambahkan, penerapan KUHP baru ke depan membuka peluang kerja sama dengan SKPD melalui mekanisme kerja sosial, sehingga efisiensi anggaran tetap dapat berjalan tanpa mengurangi tanggung jawab hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....