Pembatasan Medsos untuk Anak, Upaya Jaga Generasi Muda
- 15 Mar 2026 10:16 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini hadir sebagai reaksi terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai efek negatif penggunaan media sosial pada perkembangan anak, mulai dari paparan konten tidak layak, ancaman perundungan online, hingga gangguan kesehatan mental yang kian marak dialami oleh anak muda.
Kebijakan ini hadir berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberikan pelindungan kepada anak saat menggunakan layanan digital. Kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan oleh Australia pada akhir tahun 2024.
Sebagai permulaan, kebijakan ini akan diterapkan pada platfrom berisiko tinggi, meliputi YouTube, Instagram, Tiktok, Facebook, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini tentunya mengundang banyak respons positif dari masyarakat, terutama bagi orang tua yang mulai kewalahan dalam memberikan batasan penggunaan media sosial pada anak.
Meski membawa banyak pengaruh positif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan efektivitas yang nyata. Anak-anak berpotensi melakukan manipulasi data tanggal lahir atau menggunakan akun milik orang tua untuk mengecoh kebijakan tersebut.
“Tantangan sudah pasti ada yah. Setidaknya dengan pembatasan akses ini bisa meminimalisir frekuensi penggunaannya. Peran orang tua dan guru juga dibutuhin, anak-anak harus belajar dulu soal cara bermedia sosial yang baik untuk nantinya bisa aktif bermedia sosial,” ujar Sefti, seorang mahasiswi asal Bogor.
Sefti menilai kebijakan pembatasan media sosial dapat menjadi langkah nyata dalam memproteksi generasi muda dari berbagai ancaman digital yang semakin kompleks. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, orang tua dan guru dapat berkolaborasi untuk bertindak tegas dan memberikan edukasi mengenai etika berkomunikasi dan bermedia sosial yang baik.
Melalui kebijakan ini, Sefti juga berharap pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan rumusan regulasi yang komperhensif, tertata, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sehingga, generasi penerus Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, sehat dan kondusif.
(Milly)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....