Sepanjang 2024, 59 PMI Asal Sumenep di Deportasi

  • 15 Jan 2025 09:09 WIB
  •  Sumenep

KBRN Sumenep : Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumenep pada tahun 2024 yang di deportasi dari luar negeri mencapai 59 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep Heru Santoso mengatakan, PMI yang di deportasi dari negara tempat bekerjanya itu, didominasi Pekerja jalur Ilegal yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

“Meski demikian, Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pemulangan dengan alur penjemputan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditempat Migrasi yang sudah ditentukan,” Katanya, Senin (13/01/2025).

Heru meminta bagi Masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri, agar melalui jalur legal sebab sebab peraturan kerja diu luar negeri berbeda dengan di Indonesia.

“Bahkan selain persyaratan kerja melalui jalur resmi juga telah dipermudah, sosialisasi bekerja ke luar negeri melalui jalur pemerintah juga telah di masifkan,” ucapnya.

Heru mengungkapkan, Sumenep memang masih menjadi wilayah kantong PMI, namun diharapkan masyarakat yang bekerja ke luar negeri melalui jalur legal, agar mampu meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan keluarganya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....