Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi
- 10 Agt 2026 18:20 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Lingkungan perguruan tinggi dituntut untuk terus memperketat pengawasan dan membangun sistem pertahanan berlapis guna memitigasi segala bentuk tindak kekerasan. Kampus idealnya tidak hanya berfokus mencetak lulusan yang unggul secara akademis, tetapi juga wajib memberikan jaminan perlindungan hak asasi serta iklim belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari intimidasi.
Pernyataan tersebut ditekankan oleh Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Wijayakusuma (UNWIKU) Purwokerto, Ginanjar Adi Nugraha, S.E., M.Si.. Ia hadir menjadi narasumber dalam program dialog "Pengarusutamaan Gender" di Pro 1 FM RRI Purwokerto pada Senin, 13 Juli 2026 lalu.
"Keberhasilan perguruan tinggi bukan hanya diukur dari lulusannya, tetapi juga dari kualitas lingkungan belajar yang dibangun," ujar Ginanjar.
Ginanjar menambahkan, pihaknya ingin perguruan tinggi tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi mampu menciptakan lingkungan yang aman, inklusi yang nyaman, menghargai keberagaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Ginanjar memaparkan, payung hukum pencegahan kekerasan di lingkup kampus kini kian dipertegas melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Klasifikasi pelanggaran di dalam aturan baru ini menurut Ginanjar, diperluas secara komprehensif, tidak hanya mencakup kekerasan seksual, melainkan juga kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga kekerasan berbasis digital (verbal dan non-verbal). Pemicu utama maraknya kasus di lingkungan akademik seringkali berakar dari minimnya rasa saling menghormati serta penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power), baik antara dosen dengan mahasiswa, sesama mahasiswa, hingga keterlibatan tenaga kependidikan.
"Misalnya saat proses bimbingan, dosen janjian di luar kampus tetapi menggunakan bahasa-bahasa yang tidak semestinya, ini penting diantisipasi dan mahasiswa berhak serta wajib untuk mengatakan tidak," tegasnya.
Guna memutus mata rantai "fenomena gunung es" di mana korban cenderung memilih bungkam karena takut nilai akademiknya jatuh atau dikucilkan sosial, Satgas PPKPT hadir membangun mekanisme proteksi. Alur penanganan dirancang secara profesional dengan menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban, pemberian pendampingan psikologis jangka panjang, hingga perumusan rekomendasi sanksi objektif kepada pimpinan universitas berdasarkan asas keadilan.
"Konsep satgas itu bekerja berdasarkan asas keadilan dengan melindungi korban, saksi, lalu terlapor juga sama, korban harus merasa aman terlebih dahulu, baik secara fisik maupun psikologisnya, dan pastikan pembicaraan juga dilakukan di ruang yang nyaman dan bebas dari orang lain, segala informasi yang disampaikan dijamin kerahasiaannya, " tambahnya.
Di akhir diskusi Ginanjar menyampaikan lima resolusi utama bagi tata kelola kampus di Indonesia, yakni pembentukan pendidikan karakter sejak semester awal, penguatan etika akademik, sosialisasi berkelanjutan, kepemimpinan yang berintegritas, serta penyediaan sistem pelaporan yang kredibel. Jadikan kampus sebagai rumah kedua yang aman bagi semuanya. Pencegahan dan penanganan kekerasan bukan hanya tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama.
"Pendidikan yang berkualitas hanya dapat tumbuh dari lingkungan yang aman, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," pungkas Ginanjar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....