Jangan Dibuang, Begini Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia
- 17 Jun 2026 14:47 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Masyarakat diimbau untuk tidak berkecil hati atau langsung membuang uang kertas maupun uang logam milik mereka yang mengalami kerusakan, seperti robek, terbakar, atau berlubang. Bank Indonesia (BI) secara resmi membuka layanan penukaran uang rusak agar masyarakat bisa mendapatkan penggantian uang baru dengan nilai yang sama, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Mengutip situs BankIndonesia, mekanisme penukaran uang rusak ini diatur secara ketat oleh Bank Indonesia guna memastikan keaslian fisik uang sebelum diberikan penggantian. Layanan ini menjadi bagian dari upaya BI dalam menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat (clean money policy).
Berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia, berikut adalah syarat kelayakan fisik uang rusak yang dapat ditukarkan dan diberi penggantian senilai nominal aslinya:
Syarat Penukaran Uang Kertas Rusak:
Fisik Uang Lebih dari Dua Pertiga (> 2/3): Fisik uang kertas yang tersisa harus berukuran lebih besar dari dua pertiga bagian dari ukuran aslinya.
Ciri Keaslian Dapat Dikenali: Uang tersebut harus dapat dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai uang rupiah resmi yang dikeluarkan oleh BI.
Nomor Seri Utuh: Uang kertas rusak yang terbelah atau robek menjadi dua bagian dapat diganti asalkan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap, sama, dan masih utuh tertera.
Kasus Uang Terbakar: Khusus untuk uang yang rusak akibat terbakar, BI tetap memberikan penggantian asalkan fisik uang masih dapat dikenali keasliannya. Masyarakat disarankan membawa surat keterangan dari kelurahan atau otoritas setempat jika uang terbakar dalam peristiwa bencana seperti kebakaran rumah.
Syarat Penukaran Uang Logam Rusak:
Fisik Lebih dari Setengah (> 50\%): Fisik uang logam yang rusak atau cacat harus berukuran lebih besar dari setengah ukuran aslinya.
Keaslian Terbaca: Ciri-ciri fisik uang logam, seperti infografis angka nominal dan tahun emisi, masih dapat dikenali dengan jelas.
Langkah dan Prosedur Penukaran:
Guna mempermudah proses dan menghindari antrean panjang, Bank Indonesia kini menyediakan sistem pemesanan layanan secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat:
Akses Aplikasi PINTAR: Masyarakat dapat membuka laman resmi BI di tautan pintar.bi.go.id melalui ponsel atau komputer.
Pilih Menu Penukaran: Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat" pada halaman utama aplikasi.
Tentukan Lokasi dan Waktu: Pilih kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat, lalu tentukan tanggal serta waktu kedatangan yang tersedia.
Isi Data Diri: Masukkan data diri secara lengkap, termasuk jumlah lembar atau keping uang rusak yang ingin ditukarkan.
Dapatkan Bukti Pemesanan: Sistem akan mengeluarkan nomor resi atau bukti pemesanan penukaran. Simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas kasir.
Datang ke Kantor BI: Kunjungi kantor BI sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa fisik uang rusak yang ingin ditukarkan serta kartu identitas diri (KTP).
Perlu dicatat, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian jika uang tersebut terbukti rusak secara sengaja (misalnya sengaja digunting atau dirusak untuk tujuan tertentu) atau jika fisik uang yang tersisa kurang dari dua pertiga ukuran aslinya. Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak merawat rupiah dan memanfaatkan layanan resmi BI jika memiliki uang yang tidak layak edar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....