Bapenda Banyumas Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Rakor ESDM

  • 26 Mei 2026 07:56 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mensosialisasikan kebijakan Pajak Air Tanah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Air Tanah Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Senin (25/5/2026) pagi.

Materi disampaikan oleh Fathon Nur Aziz, S.S., dari Bapenda Banyumas. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa kebijakan Pajak Air Tanah mengacu pada sejumlah regulasi nasional hingga daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Fathon, Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki fungsi penting dalam pengendalian pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan.

“Pajak air tanah bukan hanya soal penerimaan daerah, tetapi juga bagian dari pengawasan pemanfaatan sumber daya air agar tetap terkendali,” katanya saat Rakor berlangsung.

Ia menjelaskan, objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan usaha. Namun, terdapat pengecualian untuk kebutuhan dasar rumah tangga, keagamaan, pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan penggunaan oleh pemerintah.

Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan Pajak Air Tanah, termasuk mekanisme penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) hingga pemungutan pajak oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Rakor Air Tanah tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengawasan dan pemanfaatan air tanah di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....