Pengguna Air Tanah Wajib Dokumentasi Geotagging

  • 26 Mei 2026 08:09 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto-Pengguna air tanah diminta rutin melakukan pengukuran debit air dan dokumentasi geotagging dalam setiap kegiatan pengeboran sumur bor.

Hal itu disampaikan Akhmad Sabar dari CV Tirta Mukti dalam Rakor Air Tanah di Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pengukuran debit air atau pumping test penting dilakukan untuk mengetahui kapasitas dan kondisi sumur air tanah secara berkala.

“Pengukuran debit air tanah dilakukan untuk mengetahui kemampuan sumur sehingga pemanfaatannya tetap terkontrol,” kata Akhmad.

Ia menjelaskan, seluruh dokumentasi pengeboran dari awal hingga akhir juga wajib menggunakan foto geotagging agar lokasi sumur sesuai dengan titik koordinat sebenarnya.

Selain itu, pengecekan wilayah kewenangan sungai dapat dilakukan melalui sistem berbasis koordinat guna memastikan legalitas pemanfaatan air tanah.

Akhmad menambahkan, sistem instalasi sumur bor juga harus dilengkapi panel kontrol dan tandon penampungan air untuk menjaga keamanan serta stabilitas distribusi air.

“Panel control berfungsi melindungi pompa dari korsleting maupun beban listrik berlebih,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....