Peserta Rakor Air Tanah Keluhkan QRIS Pajak hingga Persyaratan Uji Laboratorium
- 26 Mei 2026 07:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto-Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Air Tanah di Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan menyoroti kendala pembayaran pajak air tanah menggunakan sistem QRIS serta kewajiban pengujian laboratorium untuk perpanjangan izin.
Peserta bernama Imam menanyakan status klasifikasi niaga kecil dan niaga besar dalam penggunaan air tanah serta kendala barcode pembayaran pajak yang kerap mengalami error saat dipindai.
“Barcode QRIS sering error saat discan. Apakah memang ada batas waktu tertentu?” ujar Imam dalam sesi tanya jawab Rakor Air Tanah.
Menanggapi hal tersebut, Fathon Nur Aziz S.S dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas mengatakan kode QRIS hanya berlaku selama tiga jam sejak diterbitkan.
“Kalau QRIS tidak bisa digunakan, dapat memakai kode bayar yang ada di bawahnya atau menghubungi customer service untuk dibuatkan barcode baru,” kata Fathon.
Ia menjelaskan, klasifikasi niaga kecil dan besar mengacu pada Peraturan Bupati Tahun 2003. Dalam ketentuan tersebut, rumah sakit termasuk kategori sosial niaga bersama usaha lain seperti pabrik es.
| Baca juga: Perusahaan Diminta Bangun Sumur Pantau |
Selain itu, peserta dari RSU Margono juga menanyakan standar pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium air untuk kebutuhan perpanjangan izin air tanah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mashfufah ST dari Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah mengatakan setiap pengguna air tanah wajib melakukan pengujian laboratorium minimal enam bulan sekali.
“Sesuai kewajiban pengguna, pengujian air dilakukan enam bulan sekali agar tidak ada kekurangan persyaratan saat perpanjangan perizinan,” ujar Mashfufah.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen hasil pengujian laboratorium penting agar proses administrasi perpanjangan izin penggunaan air tanah tidak terhambat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....