Hak Perempuan dalam Proses Hukum Harus Dijamin dan Dilindungi

  • 24 Feb 2026 09:09 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto : Isu perlindungan perempuan dalam hukum kembali menjadi perhatian publik, baru-baru ini kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan perempuan marak terjadi. Maka dari itu, penting memastikan setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan yang adil, setara, dan bebas dari diskriminasi.

Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai korban, saksi, terdakwa, maupun pihak dalam suatu perkara. Dalam praktiknya, mereka sering kali menghadapi stereotip gender yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama pada kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Langkah untuk mencegah diskriminasi tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman bagi pengadilan untuk mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. Regulasi ini melarang pertanyaan yang merendahkan martabat korban serta menegaskan pentingnya perspektif gender dalam proses persidangan.

"Perlindungan perempuan dalam hukum yaitu mendapatkan pendampingan. Pendampingan itu bisa berupa bantuan hukum dan pengacara. Lalu, peksos jika dia merupakan korban, ini semua gratis ya. Jadi mendampingi perempuan dari sejak awal sampai akhir. Lalu kemudian hak-hak dari korban untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan-tahapan dari setiap proses pemeriksaan," ujar Amelia Putrina Lumbantobing, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, dalam dialog PUG Pengarus Utamaan Gender Pro 1.

Dalam perkara yang diadili, perempuan berhak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum, peksos (pekerja sosial), maupun pihak yang dipercaya. Selain itu, identitas korban wajib dilindungi dan dapat dilakukan pemeriksaan jarak jauh apabila korban mengalami trauma dan tidak ingin berhadapan langsung dengan terdakwa.

Tantangan terbesar dalam penanganan perkara perempuan tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga faktor sosial dan budaya. Masih terdapat anggapan yang menyalahkan korban, serta tekanan keluarga dan masyarakat yang membuat perempuan enggan melapor.

Dalam hal ini, masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran dalam proses peradilan, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung. Dengan demikian, akses keadilan bagi perempuan dapat terjamin tanpa diskriminasi. (Dwinanda)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....