Ciptakan Lingkungan Aman: Langkah Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

  • 21 Jul 2026 08:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, berdiskusi, serta mengembangkan diri. Namun, di balik aktivitas akademik, masih terdapat berbagai bentuk kekerasan yang perlu menjadi perhatian bersama. Kekerasan tersebut tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, psikis, hingga penyalahgunaan relasi kuasa. Hal itu disampaikan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, Ginanjar Adi Nugraha, S.E., M.Si., Ak dalam dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 Purwokerto.

Ginanjar menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan hanya sebatas tindakan memukul atau melukai secara fisik. Padahal, kekerasan merupakan setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan, baik secara fisik, nonfisik, psikis, seksual, maupun sosial, yang dilakukan secara sengaja atau melalui penyalahgunaan relasi kuasa.

Untuk mencegah dan menangani persoalan tersebut, pemerintah telah menetapkan regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Selain itu, setiap perguruan tinggi juga memiliki Satgas PPKPT yang bertugas melakukan edukasi kepada seluruh sivitas akademika, menyelenggarakan sosialisasi, memberikan pendampingan kepada korban, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Menurut Ginanjar, upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan membutuhkan komitmen seluruh sivitas akademika. Ia menegaskan bahwa setiap individu harus saling menghormati dan menghargai hak orang lain serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.

"Kita harus mampu mengantisipasi hal tersebut dengan cara menghormati dan menghargai hak-hak mahasiswa serta tidak melakukan penyalahgunaan relasi kuasa," tuturnya.

Ginanjar juga mengingatkan agar korban tidak takut melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Menurutnya, ketidakberanian korban umumnya dipicu rasa takut dikucilkan maupun kekhawatiran terhadap dampak akademik. Padahal, korban justru berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan. Ia memastikan bahwa identitas korban maupun saksi akan dijaga kerahasiaannya selama proses penanganan berlangsung.

Selain itu, ia menekankan bahwa budaya kampus yang aman hanya dapat terwujud melalui kerja sama seluruh elemen, mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga orang tua. Penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai etika di lingkungan perguruan tinggi juga dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan.

"Kalau memang membangun sebuah kepercayaan, ciptakan rasa aman terlebih dahulu. Ciptakan rasa aman berada di lingkungan kampus, baik aman secara fisik maupun aman secara psikologis," ujarnya.

Di akhir diskusi, Ginanjar menyampaikan lima harapan bagi perguruan tinggi di Indonesia, yakni membangun budaya kampus yang aman melalui pendidikan karakter, memperkuat etika akademik, menyelenggarakan sosialisasi secara berkelanjutan, menghadirkan kepemimpinan yang berintegritas, serta membangun sistem pelaporan yang tepercaya dengan komitmen seluruh sivitas akademika untuk saling menghormati.

"Pencegahan dan penanganan kekerasan bukan hanya tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Dengan saling menghormati, berani melapor, dan berpihak kepada korban, kita sedang membangun budaya akademik yang bermartabat dan berintegritas," pungkasnya. (Kartika)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....