Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Kesadaran Korban untuk Melapor Meningkat
- 25 Agt 2026 21:53 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai masih memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Laporan yang tercatat pada sistem pelaporan nasional saat ini belum menunjukkan tren penurunan, tingginya angka tersebut juga mencerminkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor dan mencari perlindungan hukum.
Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Eri Wahyuningsih, S.Ked., M.Kes., saat hadir dalam program siaran Pengarusutamaan Gender di Pro 1 RRI Purwokerto Senin 24 Agustus 2026 memaparkan bahwa kekerasan tidak selalu berwujud fisik. Kekerasan ini menurut Eri kerap bermula dari kekerasan verbal seperti catcalling, candaan seksis, hingga kekerasan berbasis gender daring (online) seperti pemerasan dan ancaman penyebaran dokumen pribadi.
"Kekerasan verbal sering kali dianggap candaan biasa, padahal membuat objeknya merasa tidak nyaman atau bahkan ketakutan. Jika tindakan tersebut dilakukan secara berulang dan disengaja, itu sudah masuk kategori kekerasan," jelas Eri.
Selain kekerasan fisik dan seksual, Eri menyoroti bentuk kekerasan yang kerap luput dari perhatian, yakni pengabaian (neglect) dan pola asuh tanpa kelekatan emosional. Anak yang tidak dipenuhi kebutuhan kasih sayangnya dapat mengalami gangguan perkembangan emosional.
Untuk mendeteksi adanya trauma atau kekerasan pada korban, keluarga dan lingkungan sekitar diimbau peka terhadap perubahan perilaku yang mendadak. Eri juga mengingatkan bahaya siklus kekerasan dalam relasi yang toksik, di mana kekerasan terus berulang meski pelaku telah berulang kali meminta maaf.
Pada titik tersebut, diperlukan keberanian bersikap serta keterlibatan pihak ketiga untuk memutus rantai kekerasan. Sebagai langkah mitigasi, Eri mengajak masyarakat menerapkan kepedulian lingkungan melalui prinsip saling menjaga dan tidak ragu memanfaatkan kanal pelaporan resmi.
"Nomor satu adalah prinsip 'warga jaga warga', saling peduli jika melihat kejanggalan di sekitar kita. Saat ini payung hukum dan layanannya sudah tersedia, mulai dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) di kampus, layanan kekerasan di unit pelaksana pendidikan, hingga UPTD PPA di tingkat daerah," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....