Hak Konstitusional Warga Negara Perlu Dijamin Melalui Pelayanan Publik yang Adil
- 19 Agt 2026 07:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID. Purwokerto - Konstitusi menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjamin berbagai hak warga negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kebebasan berpendapat hingga perlindungan hukum. Namun, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesenjangan pelayanan publik, penegakan hukum hingga akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Manunggal Karta Wardhana dalam dialog Purwokerto Menyapa RRI Purwokerto, Selasa 18 Agustus 2026 menjelaskan, konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara dibentuk antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, hak warga negara mencakup hak yang secara khusus melekat sebagai warga negara, sementara hak asasi manusia melekat pada setiap individu. Pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti pendidikan serta kesehatan juga membutuhkan komitmen dan pembiayaan negara secara berkelanjutan.
Menurut Manunggal, pemenuhan hak konstitusional di Indonesia belum sepenuhnya optimal, bahkan pada sejumlah aspek terdapat kemunduran. Ia menyoroti persoalan kualitas pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, korupsi, serta penegakan hukum yang masih menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
“Secara norma hukum berlaku sama untuk semua. Namun dalam praktik aparat penegak hukum, prinsip equality before the law sering diabaikan pada kasus-kasus kekuasaan, politik, atau korupsi berskala besar,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pemerintah dan menyampaikan kritik selama dilakukan dalam koridor hukum. Ketika menghadapi pelayanan publik yang lambat atau dipersulit, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, maupun memperoleh pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum.
Sementara aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dapat diuji melalui mekanisme judicial review sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Ia pun mengajak masyarakat memahami dan berani memperjuangkan hak konstitusionalnya. Menurutnya, masyarakat yang tidak memahami haknya akan lebih mudah menganggap ketidakadilan sebagai sesuatu yang wajar.
“Know your rights and freedom, jika masyarakat tidak mengerti haknya, ketidakadilan akan dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Ia juga menilai, semakin kuat kesadaran masyarakat terhadap hak dan kebebasannya, semakin besar pula peluang terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi amanat konstitusi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....