Semiotika Hukum Lambang Negara — Pancasila Berthawaf

  • 21 Sep 2026 12:52 WIB
  •  Pontianak

Dasar Yuridis: Pasal 48 UU No. 24 Tahun 2009 beserta Penjelasannya & Keterangan Historis Sultan Hamid II

Disusun oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Tanggal: 20 September 2026

ABSTRAK

Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia tidak dimulai dari tafsir subjektif, melainkan dari dasar normatif hukum positif — Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini secara tegas menetapkan bahwa lima ruang dalam perisai Garuda Pancasila "mewujudkan dasar Pancasila", sehingga hubungan antara simbol dan sila bukan sekadar persepsi, melainkan makna yang dikonstruksikan secara eksplisit oleh negara sendiri. Bahkan Penjelasan Pasal 48 turut mempertegas makna tanda-tanda visual tersebut, sehingga terdapat tiga lapisan landasan: norma, penjelasan norma, dan pembacaan semiotika hukum. Bertumpu pada landasan yuridis tersebut, dikaitkan dengan keterangan historis Sultan Hamid II — perancang Lambang Negara — mengenai konsep thawaf atau gilir balik (wawancara dengan Solichin Salam, 13–15 April 1967), serta dikembangkan melalui pendekatan semiotika hukum, lahirlah konstruksi Pancasila Berthawaf: metode pembacaan relasional dan dinamis antarsila Pancasila, dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pusat nilai yang tetap, sementara keempat sila lainnya bergerak melingkar berlawanan arah jarum jam, saling melengkapi dan senantiasa kembali ke pusat untuk dikoreksi dan disempurnakan. Konsep ini bukan norma baru dan bukan perubahan urutan formal Pancasila, melainkan cara membaca hubungan integral dan dinamis antarsila yang telah ada sejak awal dirancangnya Lambang Negara. Selanjutnya, konsep ini diperkaya melalui metafora Rumah Kebangsaan sebagai ruang visual-filosofis aktualisasi nilai, serta dipertegas kedudukannya dalam kerangka Restorasi Konstitusional Pancasila dan Persatuan Nusantara NKRI→NURI: NKRI tetap sebagai bentuk negara yang final dan tidak dapat diubah menurut Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, sedangkan NURI merupakan horizon restoratif-konseptual yang menekankan kembali akar kultural, kesejarahan, dan kearifan Nusantara tanpa mengganti bentuk negara. Rumusan ini memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik karena bertumpu pada empat lapis sumber terverifikasi: yuridis (UU 24/2009 beserta Penjelasan), historis (keterangan Sultan Hamid II), semiotik (analisis struktur visual perisai), dan filosofis (kesatuan nilai Pancasila).

A. PREMIS DASAR: PANCASILA DALAM LAMBANG NEGARA BUKAN SEKADAR TAFSIR VISUAL

Pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia tidak dimulai dari tafsir subjektif terhadap sebuah gambar. Negara sendiri telah memberikan atribusi makna normatif terhadap struktur visual Lambang Negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku, dengan beberapa ketentuan pidananya telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Landasan yuridis utama pembacaan Pancasila dalam Lambang Negara terdapat dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, yang bunyi aslinya adalah:

Pasal 48

(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Dengan demikian, istilah "mewujudkan dasar Pancasila" bukan konstruksi terminologis peneliti, melainkan frasa normatif yang secara eksplisit terdapat dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang secara eksplisit menetapkan lima hubungan tanda tersebut: bintang → dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; rantai → dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; pohon beringin → dasar Persatuan Indonesia; kepala banteng → dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta kapas dan padi → dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penguatan penting datang pula dari Penjelasan Pasal 48, yang menunjukkan bahwa hubungan antara tanda visual dan makna kenegaraan memang tidak berhenti pada interpretasi peneliti. Khusus untuk Pasal 48 ayat (1), Penjelasan menyatakan:

"Yang dimaksud dengan 'garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa' adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa."

Sedangkan untuk ayat (2), Penjelasan juga memberikan keterangan khusus, antara lain mengenai makna mata rantai, kapas dan padi, serta unsur-unsur tertentu dalam lambang.

Secara metodologis, maka dapat dirumuskan tiga lapisan landasan:

NORMA — Pasal 48 ayat (1)–(2)

PENJELASAN NORMA — makna beberapa tanda visual

SEMIOTIKA HUKUM — pembacaan hubungan antartanda

PANCASILA BERTHAWAF — konstruksi relasional/gilir balik antarsila

Dengan demikian, secara yuridis negara tidak membiarkan hubungan antara gambar dan Pancasila berada semata-mata pada wilayah persepsi. Hukum positif — teks norma beserta penjelasannya — telah menetapkan bahwa lima ruang dalam perisai "mewujudkan dasar Pancasila." Di sinilah titik awal semiotika hukum Lambang Negara.

Semiotika hukum tidak menciptakan makna Pancasila pada perisai. Ia membaca tanda yang maknanya telah memperoleh dasar normatif dalam hukum positif.

B. ANALISIS PER PASAL — MAKNA YURIDIS DAN SEMIOTIKA HUKUM

1. Pasal 48 Ayat (1): Garis Khatulistiwa sebagai Tanda Geografis Indonesia

Pasal 48 ayat (1) menyatakan secara tegas: "Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa." Diperkuat oleh Penjelasan bahwa garis tersebut "melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa."

Karena garis tersebut secara normatif disebut sebagai khatulistiwa, maka ia dapat dibaca lebih lanjut dalam perspektif semiotika hukum sebagai tanda yang menghubungkan Lambang Negara dengan ruang geografis Indonesia:

Khatulistiwa → ruang Nusantara → Indonesia → Lambang Negara

Garis khatulistiwa bukan hanya elemen geometris. Ia merupakan tanda geografis yang ditempatkan di dalam struktur Lambang Negara, menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila berakar dan hidup di wilayah khatulistiwa Nusantara. Perlu dibedakan: makna "garis khatulistiwa" adalah makna yang secara eksplisit diberikan oleh undang-undang beserta penjelasannya; sedangkan hubungan lanjut antara khatulistiwa, Nusantara, dan identitas kebangsaan merupakan hasil pembacaan semiotika-historis. Pembedaan ini penting agar metodologi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pasal 48 Ayat (2): Lima Ruang yang "Mewujudkan Dasar Pancasila"

Kata kunci Pasal 48 ayat (2) adalah: "lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila." Frasa ini merupakan pintu masuk utama bagi penelitian semiotika hukum Lambang Negara. Hubungan simbol–sila tersebut bukan pertama-tama hasil interpretasi peneliti, melainkan telah dikonstruksikan oleh norma undang-undang secara rinci: bintang di tengah → Ketuhanan Yang Maha Esa; rantai di kiri bawah → Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; pohon beringin di kiri atas → Persatuan Indonesia; kepala banteng di kanan atas → Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta kapas dan padi di kanan bawah → Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Maka dapat dirumuskan Proposisi Pertama:

Pancasila dalam perisai Garuda Pancasila adalah tanda visual yang memperoleh atribusi makna normatif dari hukum positif, baik melalui rumusan Pasal maupun Penjelasannya.

Dari proposisi inilah penelitian dapat bergerak dari semiotika simbolik menuju semiotika hukum.

3. Dari Lima Simbol Menuju Struktur Pancasila Berthawaf

Setelah hubungan simbol dengan sila Pancasila memperoleh dasar normatif, persoalan berikutnya bukan lagi: "Apakah kelima simbol tersebut merupakan simbol Pancasila?" — pertanyaan itu telah dijawab oleh Pasal 48 ayat (2) secara rinci.

Pertanyaan ilmiahnya kemudian berubah menjadi:

Bagaimana kelima tanda tersebut dapat dibaca sebagai suatu struktur yang saling berhubungan, bergerak, dan kembali kepada pusat nilai?

Pada titik inilah konsep Pancasila Berthawaf atau Gilir Balik ditempatkan sebagai konstruksi teoritik semiotika hukum — bukan sebagai norma baru dan bukan pula sebagai perubahan terhadap urutan formal lima sila. Konsep ini bertumpu pada keterangan historis Sultan Hamid II yang dikaitkan dengan transkrip wawancara beliau kepada Solichin Salam mengenai konsep thawaf atau gilir balik dalam menjelaskan hubungan antarnilai Pancasila (transkrip bertanggal 13–15 April 1967).

Artinya, penelitian ini memiliki sekurang-kurangnya tiga lapis sumber normatif:

- Pertama, sumber normatif utama: UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 48 ayat (1)–(2);

- Kedua, penjelasan norma: Penjelasan Pasal 48 yang memperkaya makna tanda-tanda visual;

- Ketiga, sumber historis: keterangan Sultan Hamid II yang terdokumentasi.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi dapat dipertemukan dalam konstruksi penelitian.

4. Pancasila Tidak Dibaca sebagai Lima Simbol yang Terisolasi

Secara visual, simbol-simbol Pancasila berada dalam satu perisai: bintang di pusat; rantai di bagian kiri bawah; pohon beringin di bagian kiri atas; kepala banteng di bagian kanan atas; padi dan kapas di bagian kanan bawah. Struktur tersebut memungkinkan dilakukan pembacaan spasial dan relasional.

Dalam konstruksi Pancasila Berthawaf, struktur tersebut dibaca sebagai gerak melingkar berlawanan arah jarum jam:

Ketuhanan → Kemanusiaan → Persatuan → Kerakyatan → Keadilan Sosial → kembali kepada Ketuhanan

Yang perlu ditegaskan secara akademik: gerak tersebut tidak menggantikan urutan formal Pancasila. Pancasila tetap memiliki lima sila sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Thawaf merupakan cara membaca hubungan dinamis antarsila, bukan cara mengubah susunan normatif Pancasila.

5. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Pusat Orientasi

Pasal 48 ayat (2) huruf a menempatkan cahaya berbentuk bintang bersudut lima di bagian tengah perisai sebagai lambang dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konstruksi Pancasila Berthawaf, posisi bintang di tengah perisai kemudian dibaca sebagai pusat orientasi nilai.

Pusat bukan berarti menghapus empat sila lainnya. Sebaliknya, pusat merupakan orientasi yang memungkinkan seluruh sila dibaca dalam suatu kesatuan:

- Kemanusiaan tidak terlepas dari Ketuhanan.

- Persatuan tidak terlepas dari Ketuhanan.

- Kerakyatan tidak terlepas dari Ketuhanan.

- Keadilan sosial tidak terlepas dari Ketuhanan.

Selanjutnya, keempat pengalaman nilai tersebut kembali kepada pusat untuk melakukan koreksi moral terhadap kehidupan berbangsa. Maka thawaf dapat dirumuskan sebagai: gerak nilai yang dinamis tetapi tidak kehilangan pusat orientasinya.

6. Thawaf sebagai Metode Pembacaan, Bukan Norma Baru

Di sinilah konsep ini perlu diletakkan secara metodologis. Pancasila Berthawaf bukan norma hukum baru. Ia merupakan metode pembacaan filosofis-semiotis terhadap hubungan antarsila Pancasila, dengan titik tolak: struktur visual Lambang Negara; atribusi makna dalam Pasal 48 beserta Penjelasan UU No. 24 Tahun 2009; sumber historis mengenai proses perancangan Lambang Negara; keterangan Sultan Hamid II; filsafat Pancasila; dan penerapannya dalam kehidupan konstitusional.

Dengan demikian: Hukum memberikan tanda dan makna normatifnya; Penjelasan norma memperkaya makna tanda; sejarah memberikan konteks; semiotika membaca hubungan tanda; filsafat Pancasila memberikan kerangka nilai; sedangkan kehidupan konstitusional menjadi ruang aktualisasinya. Inilah yang membuat konstruksi tersebut dapat disebut semiotika hukum.

C. DARI LAMBANG NEGARA MENUJU RESTORASI KONSTITUSIONAL PANCASILA & RUMAH KEBANGSAAN

Lambang Negara dengan demikian tidak berhenti sebagai identitas visual. Ia dapat dibaca sebagai teks hukum visual:

TEKS HUKUM — Pasal 48 ayat (1)–(2) UU 24/2009

PENJELASAN NORMA — makna tanda visual

STRUKTUR VISUAL LAMBANG NEGARA

SEJARAH PERANCANGAN & KETERANGAN SULTAN HAMID II

NILAI-NILAI PANCASILA

KEHIDUPAN KONSTITUSIONAL — RUMAH KEBANGSAAN

Dalam kerangka tersebut, Restorasi Konstitusional Pancasila tidak berarti menciptakan Pancasila baru. Restorasi justru berarti: mengembalikan pembacaan Pancasila kepada hubungan integral antara nilai, simbol, hukum, sejarah, dan praksis kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, restorasi adalah pemulihan hubungan makna, bukan perubahan dasar negara.

Rumah Kebangsaan sebagai Ruang Pembacaan

Konsep Rumah Kebangsaan — yang menggambarkan bangunan berlapis dengan pondasi Bhinneka Tunggal Ika, lapisan Sumpah Pemuda, tiang Pancasila–UUD 1945–NKRI, hingga atap Garuda Pancasila — ditempatkan sebagai metafora konstitusional. Ia merupakan ruang konseptual tempat Pancasila, Lambang Negara, hukum, sejarah, kebudayaan, konstitusi, dan kehidupan masyarakat dibaca sebagai suatu kesatuan. Rumah Kebangsaan adalah konstruksi visual-semiotis yang menggambarkan Indonesia sebagai ruang bersama tempat nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial terus bergerak secara integral dalam kehidupan konstitusional — selaras sepenuhnya dengan pesan Sultan Hamid II: bahwa semua etnis, semua daerah, semua elemen bangsa adalah tiang-tiang yang setara menopang satu rumah besar ini.

Kedudukan NKRI dan Gagasan NURI

Perlu diberikan batas konseptual yang tegas: NKRI adalah bentuk negara berdasarkan konstitusi — bersifat final dan tidak dapat diubah menurut Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Sedangkan NURI — Nusantara Unitary Republic of Indonesia — bukan pengganti atau bentuk negara baru, melainkan horizon restoratif dan konseptual yang menekankan kembali keterhubungan antara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, kebudayaan Nusantara, musyawarah, gotong royong, otonomi daerah, dan keadilan sosial. NURI berarti NKRI yang kembali ke akarnya — secara hukum tetap NKRI, secara makna adalah pemulihan roh peradaban Nusantara.

D. PROPOSISI UTAMA PENELITIAN & KESIMPULAN: BUKAN SEKADAR "TAFSIR PRIBADI"

Proposisi Utama

"Lambang Negara Republik Indonesia merupakan teks visual yang memperoleh makna normatif melalui hukum positif. Pasal 48 beserta Penjelasannya UU Nomor 24 Tahun 2009 secara eksplisit menghubungkan lima ruang dalam perisai dengan dasar Pancasila. Struktur visual tersebut selanjutnya dapat dibaca melalui pendekatan semiotika hukum dalam hubungan dengan sejarah perancangan Lambang Negara dan keterangan historis Sultan Hamid II. Dari hubungan tersebut lahir konstruksi Pancasila Berthawaf atau Gilir Balik sebagai suatu metode pembacaan dinamis terhadap keterkaitan antarsila, dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pusat orientasi nilai."

Penting untuk ditegaskan secara metodologis: Undang-undang tidak memerintahkan Pancasila dibaca berthawaf. Yang dikatakan adalah: Undang-undang memberikan dasar normatif terhadap tanda-tanda Pancasila dalam perisai beserta maknanya; Penjelasan norma memperkaya makna tanda tersebut; sumber historis memberikan konteks mengenai simbolisasi; dan penelitian semiotika hukum mengonstruksikan hubungan dinamis antartanda tersebut sebagai Pancasila Berthawaf. Itu perbedaan metodologis yang sangat penting.

Kesimpulan — Empat Lapis Sumber yang Dapat Diverifikasi

Pancasila Berthawaf tidak tepat direduksi sebagai sekadar tafsir pribadi, karena konstruksi tersebut mempunyai beberapa lapisan sumber yang dapat diverifikasi:

1. Lapisan Yuridis — Norma: Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang secara rinci memberikan makna normatif terhadap garis khatulistiwa dan lima ruang Pancasila dalam perisai.

2. Lapisan Yuridis — Penjelasan Norma: Penjelasan Pasal 48 yang mempertegas makna tanda visual dan memperkuat hubungan antara simbol dengan nilai kenegaraan.

3. Lapisan Historis: dokumen dan keterangan Sultan Hamid II yang berkaitan dengan proses perancangan Lambang Negara serta transkrip wawancara beliau dengan Solichin Salam (13–15 April 1967), didukung dokumentasi BPIP mengenai proses perancangan dan penetapan Lambang Negara pada 1950.

4. Lapisan Semiotik: pembacaan hubungan antara posisi, ruang, simbol, pusat, dan gerak dalam perisai.

5. Lapisan Filosofis: pembacaan Pancasila sebagai satu kesatuan nilai yang saling mengandung dan saling mengoreksi.

Maka rumusan akademik yang paling aman sekaligus kuat adalah:

"Pancasila Berthawaf adalah konstruksi pembacaan semiotika hukum dan filsafat Pancasila yang bertumpu pada dasar normatif Pasal 48 beserta Penjelasannya UU Nomor 24 Tahun 2009, struktur simbolik Lambang Negara, serta sumber historis mengenai pemikiran dan proses simbolisasi Sultan Hamid II, untuk menjelaskan hubungan dinamis antarsila sebagai satu kesatuan nilai yang berpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa."

Dengan formulasi ini, tidak ada kebutuhan untuk mempertentangkan hukum positif dengan semiotika. Justru sebaliknya: Hukum menetapkan tanda. Penjelasan norma memperkaya makna tanda. Sejarah menjelaskan konteks tanda. Semiotika membaca relasi tanda. Filsafat menjelaskan nilai. Konstitusi menjadi ruang aktualisasinya. Dan di sinilah Rumah Kebangsaan memperoleh makna akademiknya: bukan sekadar gambar tentang Indonesia, tetapi representasi visual mengenai hubungan antara Pancasila, Lambang Negara, hukum, sejarah, dan kehidupan konstitusional bangsa Indonesia — satu rumah, satu bangunan, satu tanah air.

"Setiap rumusan konstitusi yang lahir dari nilai luhur bangsa, sekalipun sangat baik dan selaras dengan jiwa Pancasila, harus tetap lahir dari pintu prosedur yang ditetapkan konstitusi itu sendiri — karena itulah makna negara hukum yang sesungguhnya."

— Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Bhinneka Tunggal Ika — Tan Hana Dharma Mangrupa

🇮🇩 NURI — Nusantara Unitary Republic of Indonesia

Restorasi Sejarah dan Peradaban Persatuan Nusantara Republik Indonesia

DAFTAR SUMBER TERVERIFIKASI

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — Pembukaan, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 37.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan — Pasal 46, Pasal 48 ayat (1) dan (2) beserta Penjelasannya. Peraturan.Info / JDIH BPK RI.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — ketentuan pencabutan sebagian sanksi pidana UU 24/2009.
  4. Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1950 tentang Lambang Negara.
  5. Risalah Sidang Kabinet RIS, 11 Februari 1950 — penetapan rancangan Lambang Negara.
  6. Transkrip wawancara Sultan Hamid II dengan Solichin Salam, harian Berita Buana, 13 & 15 April 1967 — dikutip dalam Konsep Pancasila Berthawaf.
  7. BPIP, Garuda Pancasila: Sejarah Penciptaan Lambang Negara, 2024.
  8. Museum Indonesia / Museum Rumah Garuda, Kronologi Lengkap Perancangan Lambang Negara, Arsip Negara.
  9. Kementerian Sekretariat Negara RI, Sejarah Pembentukan Garuda Pancasila, Arsip Negara.
  10. Arsip Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Pidato-Pidato Sultan Hamid II 1949–1950, Dinas Perpustakaan & Arsip Provinsi Kalbar.
  11. LPP RRI, Sejarah Hukum Proses Perancangan/Penciptaan Lambang Negara, serta tulisan mengenai Pancasila Berthawaf.
  12. Universitas Negeri Surabaya, Proses Penetapan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia Tahun 1949–1951.
  13. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusionalisme dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
  14. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  15. TAP MPRS No. XX/1966 tentang Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
  16. Turiman Fachturahman Nur, Konsep Pancasila Berthawaf, LPP RRI, 20 Juli 2026.
  17. Dewan Pertimbangan Agung. (1960). Lampiran Keputusan DPA tentang Perincian "Djalannja Revolusi Kita". Jakarta.
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Baca juga: Studi Kasus — Indonesia di Era AI, Energi, dan Logam Strategis

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....