Rekonstruksi Pemikiran Turiman Fachturahman Nur
Abstrak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemikiran Turiman Fachturahman Nur mengenai sejarah hukum, Pancasila, Lambang Negara, Sultan Hamid II, semiotika hukum, hermeneutika hukum, politik hukum, hukum tata negara, masyarakat hukum adat, sistem hukum, dan pembaruan hukum nasional pada dasarnya memperlihatkan suatu horizon pemikiran yang saling berhubungan. Berbagai kajian tersebut tidak semata-mata dapat dipahami sebagai penelitian yang berdiri sendiri, melainkan dapat direkonstruksi sebagai suatu cara membaca hukum Indonesia yang menghubungkan teks, sejarah, simbol, makna, nilai, konstitusi, kekuasaan, masyarakat, dan keadilan. Dalam perspektif tersebut, Pancasila menempati posisi sentral sebagai cita hukum (rechtidee) yang memberikan orientasi nilai bagi pembentukan, penafsiran, pelaksanaan, dan evaluasi hukum. Penelitian ini mengusulkan suatu konstruksi teoritik yang disebut Semiotika Hukum Pancasila, yakni suatu pendekatan yang memahami hukum Indonesia sebagai sistem normatif sekaligus sistem tanda yang maknanya dibentuk melalui sejarah, bahasa, simbol, konteks sosial, dan proses hermeneutik, kemudian diarahkan oleh Pancasila sebagai cita hukum dan diuji dalam praktik ketatanegaraan berdasarkan tuntutan keadilan. Konsep “Pancasila Berthawaf” selanjutnya direkonstruksi sebagai model epistemologis-reflektif yang menggambarkan gerak dari nilai menuju norma, norma menuju praktik, praktik menuju pengalaman masyarakat, pengalaman menuju evaluasi, dan evaluasi kembali kepada nilai Pancasila. Dengan demikian, Semiotika Hukum Pancasila tidak hanya membaca simbol negara, tetapi dapat dikembangkan sebagai cara memahami perjalanan hukum Indonesia menuju negara hukum yang beridentitas, legitimatif, demokratis, kontekstual, dan berkeadilan.
Kata kunci: Semiotika Hukum, Pancasila, Turiman Fachturahman Nur, Hermeneutika, Hukum Tata Negara, Rechtidee, Pancasila Berthawaf.
I. Pendahuluan: Membaca Indonesia Melalui Hukum, Sejarah, Tanda, dan Pancasila
Membaca keseluruhan tulisan Turiman Fachturahman Nur memperlihatkan bahwa pemikirannya tidak berdiri dalam kepingan-kepingan yang terpisah. Tulisan mengenai sejarah hukum, Pancasila, Lambang Negara, Sultan Hamid II, semiotika hukum, hermeneutika hukum, politik hukum, hukum tata negara, sistem hukum, masyarakat hukum adat, hingga pembaruan hukum nasional sesungguhnya bergerak dalam satu horizon pemikiran yang sama: mencari bentuk hukum Indonesia yang berakar pada sejarah, memiliki identitas nilai, memperoleh legitimasi konstitusional, dan berorientasi pada keadilan.
Dengan demikian, membaca Turiman hanya sebagai penulis mengenai Garuda Pancasila atau Sultan Hamid II akan mempersempit keluasan pemikirannya. Garuda Pancasila hanyalah salah satu pintu masuk menuju persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana bangsa Indonesia membentuk, memberi makna, dan melegitimasi hukum serta identitas kenegaraannya.
Di sinilah letak kekhasan pemikiran tersebut.
Ia tidak memulai hukum hanya dari pasal.
Ia tidak berhenti pada teks.
Ia membawa pembacaan hukum bergerak dari teks menuju konteks, dari norma menuju sejarah, dari simbol menuju makna, dari kekuasaan menuju legitimasi, dan dari hukum positif menuju nilai Pancasila.
Hukum, dalam horizon pemikiran ini, tidak pernah benar-benar steril dari sejarah, budaya, politik, nilai, dan pengalaman manusia.
Karena itu, hukum tidak cukup hanya ditanyakan dalam bentuk:
Apa bunyi normanya?
Pertanyaan tersebut harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih dalam:
Apa maknanya, dari mana makna itu berasal, nilai apa yang dikandungnya, untuk kepentingan siapa norma itu bekerja, bagaimana kekuasaan menggunakannya, dan apakah pelaksanaannya menghasilkan keadilan?
Pergerakan pertanyaan tersebut merupakan pintu masuk menuju Semiotika Hukum Pancasila.
II. Hukum Bukan Sekadar Teks
Salah satu benang merah paling kuat dalam pemikiran Turiman adalah kritik terhadap kecenderungan memahami hukum hanya sebagai teks tertulis.
Dalam kajiannya mengenai semiotika hukum, hukum dipahami memiliki dimensi etik, moral, norma, tindakan, dan nilai. Hukum karena itu tidak hanya hadir dalam bentuk pasal-pasal, tetapi juga melalui simbol, gambar, tanda, warna, bahasa, tindakan kelembagaan, dan berbagai bentuk representasi lainnya.
Konsekuensinya sangat penting bagi metodologi ilmu hukum.
Apabila hukum hanya dibaca secara tekstual, perhatian penstudi hukum akan berhenti pada apa yang tersurat. Tetapi apabila hukum dipahami sebagai tanda, maka pembacaan hukum harus memasuki lapisan makna.
Pertanyaan hukum kemudian berkembang:
Apa yang dimaksud oleh teks itu?
Mengapa norma tersebut dirumuskan demikian?
Nilai apa yang hendak diwujudkan?
Kepentingan apa yang berada di baliknya?
Bagaimana sejarah memengaruhi pembentukannya?
Bagaimana kekuasaan bekerja melalui norma tersebut?
Bagaimana masyarakat menerima atau mengalami norma tersebut?
Dan akhirnya:
Apakah penerapannya menghasilkan keadilan?
Dalam perspektif ini, semiotika bukan sekadar teori mengenai tanda. Semiotika menjadi jalan untuk membuka lapisan makna yang berada di balik hukum.
Teks adalah tanda.
Namun tanda tidak berhenti pada bentuknya.
Tanda menunjuk kepada sesuatu yang lain.
Dalam hukum, sesuatu yang lain tersebut dapat berupa nilai, kehendak politik, identitas, kekuasaan, kepentingan, sejarah, cita hukum, bahkan gambaran mengenai manusia dan masyarakat yang hendak dibentuk oleh hukum.
Karena itu, hukum bukan hanya sesuatu yang dibaca, tetapi sesuatu yang harus dipahami.
III. Sejarah sebagai Ingatan dan Dasar Pemahaman Hukum
Dimensi kedua yang sangat menonjol adalah sejarah.
Turiman tidak menggunakan sejarah semata-mata untuk mengingat masa lalu. Sejarah digunakan sebagai alat epistemologis untuk memahami hukum masa kini.
Sejarah memberikan konteks.
Sebuah norma tidak lahir dari ruang kosong. Sebuah institusi tidak muncul tanpa sejarah. Sebuah simbol tidak lahir tanpa proses politik dan kebudayaan. Bahkan sebuah konsep hukum dapat mengalami perubahan makna karena perubahan masyarakat.
Oleh karena itu, memahami hukum tanpa sejarah dapat menghasilkan pemahaman yang terputus.
Dalam perspektif tersebut, sejarah merupakan ingatan hukum.
Masa lalu bukan sekadar arsip, tetapi sumber pengetahuan untuk memahami pembentukan hukum dan pembangunan hukum nasional.
Karena itu, penelitian mengenai Sultan Hamid II dan sejarah Lambang Negara mempunyai kedudukan yang jauh lebih besar daripada persoalan mengenai siapa yang merancang sebuah gambar.
Pertanyaannya berubah menjadi:
Bagaimana identitas negara dibentuk melalui simbol?
Bagaimana Pancasila diterjemahkan menjadi bahasa visual?
Bagaimana simbol memperoleh legitimasi hukum?
Bagaimana sejarah politik memengaruhi pembentukan Lambang Negara?
Dan yang paling penting:
Apa makna konstitusional yang terkandung dalam simbol tersebut?
Dalam konteks ini, penelitian sejarah hukum menjadi alat untuk menguji narasi mengenai asal-usul hukum dan identitas negara.
Sejarah bukan dekorasi akademik.
Sejarah merupakan alat untuk menguji legitimasi suatu narasi hukum.
Karena itu, bukti sejarah, dokumen, kesaksian, literatur, serta konteks politik menjadi penting. Kesadaran sejarah sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam pembangunan hukum nasional.
IV. Garuda Pancasila sebagai Teks Visual Negara
Pada titik inilah sejarah dan semiotika bertemu.
Garuda Pancasila tidak lagi hanya dipandang sebagai gambar.
Ia dapat dibaca sebagai teks visual negara.
Perisai, simbol-simbol di dalamnya, jumlah bulu, pita Bhinneka Tunggal Ika, posisi kepala, serta konfigurasi keseluruhan lambang merupakan tanda-tanda yang membawa makna.
Dengan demikian, Lambang Negara merupakan suatu arsitektur simbolik negara Indonesia.
Ia mempertemukan:
sejarah → identitas → Pancasila → simbol → hukum → negara.
Lambang negara menjadi representasi visual dari gagasan mengenai Indonesia.
Karena itu, penelitian terhadap Lambang Negara pada akhirnya dapat bergerak dari pertanyaan mengenai bentuk menuju pertanyaan mengenai cita hukum.
Garuda menjadi pintu masuk untuk membaca bagaimana negara memvisualisasikan gagasan tentang dirinya sendiri.
Dalam perspektif semiotika hukum, simbol negara tidak berdiri di luar hukum.
Simbol tersebut mempunyai hubungan dengan konstitusi, identitas negara, Pancasila, sejarah pembentukan negara, dan legitimasi kekuasaan.
Dengan demikian, Lambang Negara dapat dibaca sebagai tanda konstitusional yang mengandung pesan ideologis, historis, filosofis, dan ketatanegaraan.
V. Pancasila sebagai Pusat Gravitasi
Jika keseluruhan pemikiran Turiman dibaca secara menyeluruh, Pancasila tampak sebagai pusat gravitasinya.
Pancasila tidak ditempatkan hanya sebagai dasar negara yang disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila ditempatkan sebagai cita hukum (rechtidee).
Sebagai cita hukum, Pancasila memberikan orientasi terhadap hukum yang hendak dibangun.
Dengan demikian, hukum Indonesia tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan kebutuhan teknis pembentukan peraturan.
Hukum harus bertanya:
Hukum seperti apa yang sesuai dengan karakter Indonesia?
Nilai apa yang harus menjadi orientasi hukum?
Bagaimana hukum dapat mencerminkan pengalaman sejarah bangsa?
Bagaimana kemajemukan masyarakat dapat diakomodasi?
Bagaimana kekuasaan dapat dibatasi?
Bagaimana keadilan dapat diwujudkan?
Pertanyaan tersebut membawa ilmu hukum Indonesia pada persoalan identitas epistemologis.
Indonesia dapat menggunakan teori-teori hukum dari berbagai tradisi. Akan tetapi, teori tersebut tidak boleh diterima secara mekanis apabila tidak mampu menjelaskan pengalaman hukum Indonesia.
Persoalannya bukan apakah teori hukum Barat harus ditolak.
Persoalannya adalah:
Apakah teori tersebut mampu menjelaskan Indonesia?
Jika tidak, ilmu hukum Indonesia harus mempunyai keberanian membangun perangkat konseptual yang berangkat dari pengalaman sejarah, kebudayaan, konstitusi, dan nilai bangsa sendiri.
Di sinilah Pancasila memperoleh posisi strategis.
VI. Dari Pancasila Piramidal Menuju “Pancasila Berthawaf”
Salah satu gagasan yang paling khas dalam pemikiran Turiman adalah konsep “Pancasila Berthawaf.”
Gagasan ini dapat dibaca sebagai usaha untuk melihat hubungan antarsila Pancasila secara lebih dinamis, bukan sekadar sebagai konstruksi statis.
Namun makna terpentingnya bukan pada bentuk geometris.
Yang lebih penting adalah gerak nilai menuju realitas dan kembali kepada nilai.
Pancasila tidak boleh berhenti sebagai rumusan normatif.
Nilai Pancasila harus bekerja.
Nilai masuk ke dalam pembentukan norma.
Norma diterapkan melalui institusi.
Institusi menjalankan kekuasaan.
Kekuasaan menghasilkan kebijakan.
Kebijakan menghasilkan praktik.
Praktik menghasilkan pengalaman sosial.
Pengalaman sosial kemudian dievaluasi.
Hasil evaluasi kembali diuji terhadap nilai Pancasila.
Maka “Thawaf” dapat direkonstruksi sebagai model reflektif pembentukan dan pengujian hukum.
Dalam model tersebut, hukum tidak mempunyai titik akhir yang absolut. Hukum selalu terbuka untuk evaluasi.
VII. “Thawaf” sebagai Epistemologi Hukum
Dari sini muncul kemungkinan pengembangan teoritik yang lebih jauh.
Jika “Pancasila Berthawaf” dibaca secara epistemologis, maka ia tidak hanya berbicara mengenai hubungan antarsila, tetapi dapat dikembangkan menjadi model bagaimana hukum Indonesia memperoleh, menggunakan, dan menguji pengetahuan hukumnya.
Gerak tersebut dapat dirumuskan:
nilai → norma → institusi → kekuasaan → praktik → pengalaman masyarakat → evaluasi → interpretasi → kembali kepada nilai Pancasila.
Dalam kerangka ini, pengalaman masyarakat tidak berada di luar ilmu hukum.
Ia menjadi bahan evaluasi terhadap hukum.
Demikian pula praktik kekuasaan bukan sekadar pelaksanaan norma.
Ia menjadi ruang untuk menguji apakah norma benar-benar menghasilkan nilai yang dijanjikannya.
Karena itu, “Thawaf” dapat dikembangkan sebagai epistemologi reflektif hukum Pancasila.
Hukum bergerak.
Hukum membaca dirinya sendiri.
Hukum mengevaluasi dirinya sendiri.
Dan hukum kembali kepada cita hukum yang menjadi orientasinya.
VIII. Hukum, Kekuasaan, dan Politik
Pemikiran Turiman juga tidak menempatkan hukum dalam ruang steril dari politik.
Hukum tata negara selalu berhubungan dengan kekuasaan.
Konstitusi mengatur kekuasaan.
Lembaga negara menjalankan kekuasaan.
Undang-undang membatasi dan sekaligus memberikan kewenangan.
Karena itu, hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan.
Namun negara hukum tidak boleh membiarkan kekuasaan menjadi sumber tunggal makna hukum.
Kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi.
Konstitusi harus ditafsirkan dalam kerangka nilai.
Dan nilai harus berorientasi pada manusia serta keadilan.
Dalam persoalan masyarakat hukum adat, misalnya, penafsiran mengenai kekuasaan negara tidak cukup dilakukan secara tekstual. Harus dilihat hubungan antara kewenangan negara, hak konstitusional, masyarakat hukum adat, dan nilai keadilan.
Di sinilah hermeneutika hukum memperoleh perannya.
IX. Bhinneka Tunggal Ika dan Kemajemukan
Indonesia bukan masyarakat homogen.
Indonesia terdiri atas berbagai komunitas, tradisi, kebudayaan, bahasa, hukum adat, dan pengalaman sejarah.
Karena itu, Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan.
Ia merupakan tanda yang mengandung prinsip ketatanegaraan.
Perbedaan diakui.
Persatuan dipertahankan.
Dengan demikian, hukum nasional tidak boleh dibangun dengan menghapus seluruh keragaman.
Hukum nasional justru harus mampu mengintegrasikan keragaman tersebut ke dalam sistem konstitusional.
Dalam konteks ini, hukum yang secara formal sah tetapi mengabaikan struktur sosial masyarakat dapat kehilangan legitimasi sosialnya.
Maka negara hukum membutuhkan bukan hanya legalitas, tetapi juga legitimasi sosial dan nilai.
X. Masyarakat Hukum Adat dan Hermeneutika Konstitusi
Kajian masyarakat hukum adat menunjukkan bagaimana satu rumusan konstitusional dapat memiliki makna yang sangat luas.
Konstitusi menggunakan bahasa.
Bahasa hukum mempunyai makna.
Makna tersebut kemudian mempunyai akibat terhadap kehidupan nyata.
Karena itu, ketika konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, pertanyaan tidak boleh berhenti pada bunyi norma.
Harus ditanyakan:
Apa yang dimaksud masyarakat hukum adat?
Apa yang dimaksud hak tradisional?
Bagaimana batas kewenangan negara?
Bagaimana hubungan hukum negara dengan hukum adat?
Bagaimana pengakuan konstitusional tersebut diwujudkan?
Di sinilah semiotika, hermeneutika, dan Hukum Tata Negara bertemu.
Semiotika membaca tanda.
Hermeneutika menafsirkan makna.
Hukum Tata Negara menentukan struktur kewenangan.
Pancasila memberikan orientasi nilai.
XI. Kritik terhadap Positivisme yang Terlalu Sempit
Posisi epistemologis pemikiran ini bukanlah penolakan terhadap hukum positif.
Yang dipersoalkan adalah kecenderungan menjadikan hukum positif sebagai keseluruhan realitas hukum.
Hukum positif merupakan titik awal.
Tetapi bukan titik akhir.
Peraturan adalah teks.
Di balik teks terdapat nilai.
Di balik nilai terdapat cita hukum.
Di balik cita hukum terdapat sejarah dan pandangan hidup.
Dan dalam penerapannya terdapat manusia serta masyarakat yang mengalami akibat dari hukum tersebut.
Karena itu, pertanyaan:
“Apa bunyi pasalnya?”
belum menyelesaikan seluruh persoalan ilmu hukum.
Pertanyaan tersebut harus dilanjutkan:
“Apa maknanya?”
“Apa tujuannya?”
“Nilai apa yang dikandungnya?”
“Siapa yang memperoleh manfaat?”
“Siapa yang mungkin dirugikan?”
“Bagaimana sejarah membentuknya?”
“Bagaimana kekuasaan menggunakannya?”
Dan akhirnya:
“Apakah ia adil?”
Di sinilah terjadi pergeseran:
legalistik → reflektif
tekstual → kontekstual
normatif → normatif-reflektif
XII. Negara Hukum yang Dicari
Kegelisahan paling mendasar dalam keseluruhan pemikiran tersebut dapat dirumuskan dalam satu pertanyaan:
Negara hukum seperti apa yang hendak dibangun Indonesia?
Indonesia telah memiliki konstitusi.
Indonesia telah memiliki undang-undang.
Indonesia telah memiliki lembaga negara.
Indonesia telah memiliki sistem peradilan.
Tetapi apakah seluruh konstruksi tersebut telah menghasilkan hukum yang benar-benar Indonesia?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menghitung jumlah peraturan.
Ia harus dijawab dengan melihat apakah hukum:
berakar pada Pancasila,
menghormati konstitusi,
mengakui kemajemukan,
mengendalikan kekuasaan,
menghormati sejarah,
melindungi masyarakat,
dan pada akhirnya:
menghasilkan keadilan.
XIII. Dari Lambang Negara Menuju Teori Negara Hukum
Di sinilah keseluruhan karya Turiman dapat dipertemukan.
Pada permukaan, penelitian tentang Lambang Negara tampak jauh dari penelitian tentang sistem hukum.
Namun secara teoritik keduanya dapat dihubungkan.
Garuda adalah simbol.
Simbol membawa makna.
Makna merepresentasikan Pancasila.
Pancasila merupakan cita hukum.
Cita hukum mengarahkan pembentukan norma.
Norma mengatur kekuasaan.
Kekuasaan bekerja melalui institusi.
Institusi menghasilkan praktik ketatanegaraan.
Praktik menghasilkan pengalaman masyarakat.
Pengalaman diuji melalui keadilan.
Dengan demikian, penelitian mengenai Garuda Pancasila dapat bergerak dari sebuah gambar menuju teori negara hukum.
Objek yang tampak sederhana ternyata membuka persoalan yang sangat besar mengenai identitas, legitimasi, konstitusi, kekuasaan, dan keadilan.
XIV. Dari Tanda Menuju Makna
Dalam kerangka Semiotika Hukum Pancasila, hukum dapat dibaca dalam beberapa lapisan.
Pertama adalah tanda.
Kedua adalah makna.
Ketiga adalah nilai.
Keempat adalah norma.
Kelima adalah praktik.
Keenam adalah keadilan.
Dengan demikian:
Tanda tidak berhenti pada bentuk; tanda harus dibaca untuk menemukan makna, makna harus diuji berdasarkan nilai, nilai harus diwujudkan melalui norma, norma harus dilihat dalam praktik, dan praktik harus dievaluasi berdasarkan keadilan.
Di sinilah semiotika berubah dari metode membaca simbol menjadi cara membaca hukum secara keseluruhan.
XV. Pancasila sebagai Horizon Hermeneutik
Hermeneutika mengajarkan bahwa teks selalu berada dalam konteks.
Penafsiran hukum karena itu tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari sejarah, bahasa, masyarakat, dan tujuan norma.
Dalam konteks Indonesia, Pancasila dapat ditempatkan sebagai salah satu horizon nilai dalam penafsiran hukum.
Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sumber orientasi ketika hukum dibuat.
Pancasila juga menjadi ukuran ketika hukum ditafsirkan.
Artinya:
Pancasila menjadi orientasi sebelum norma lahir dan menjadi horizon reflektif setelah norma diterapkan.
Ini menjadikan Pancasila bukan sekadar doktrin statis, melainkan nilai yang terus bekerja dalam proses ketatanegaraan.
XVI. Dari Rechtidee Menuju Perwujudan Hukum
Pancasila sebagai rechtidee tidak boleh berhenti pada gagasan ideal.
Cita hukum harus diwujudkan.
Karena itu terdapat hubungan:
cita hukum → norma → praktik → keadilan.
Cita hukum berada dalam wilayah ideal.
Norma berada dalam wilayah formal.
Praktik berada dalam wilayah empiris.
Keadilan menjadi wilayah evaluatif.
Jika norma tidak mencerminkan cita hukum, terdapat persoalan normatif.
Jika norma sesuai tetapi praktik menyimpang, terdapat persoalan implementatif.
Jika norma dan praktik berjalan tetapi menghasilkan ketidakadilan, diperlukan evaluasi kembali.
Di sinilah model “Thawaf” bekerja sebagai mekanisme korektif.
XVII. Hukum sebagai Bahasa Kekuasaan
Hukum juga dapat dipahami sebagai bahasa kekuasaan.
Ketika negara mengatakan “wajib”, terdapat kekuasaan.
Ketika negara mengatakan “dilarang”, terdapat pembatasan.
Ketika negara mengatakan “berhak”, terdapat pengakuan.
Ketika negara mengatakan “dilindungi”, terdapat tanggung jawab.
Karena itu, bahasa hukum tidak sepenuhnya netral.
Bahasa hukum mempunyai akibat.
Maka semiotika hukum juga harus mampu membaca relasi kekuasaan yang terkandung dalam bahasa hukum.
Pertanyaan kemudian menjadi:
Siapa yang menentukan makna?
Siapa yang mempunyai kewenangan menafsirkan?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Siapa yang menanggung akibat?
Pertanyaan tersebut membawa studi Hukum Tata Negara dari sekadar struktur kewenangan menuju politik makna dalam hukum.
XVIII. Dari Politik Hukum Menuju Politik Makna
Politik hukum biasanya berkaitan dengan arah pembentukan dan pembangunan hukum.
Dalam perspektif semiotika, persoalan tersebut dapat diperluas.
Setiap pembentukan hukum sekaligus merupakan tindakan memberikan makna terhadap realitas.
Ketika negara menentukan siapa yang disebut sebagai pemegang hak, negara sedang membentuk identitas hukum.
Ketika negara menentukan apa yang disebut sebagai kepentingan umum, negara sedang menentukan makna kepentingan umum.
Ketika negara menentukan batas kewenangan, negara sedang menentukan makna kekuasaan.
Dengan demikian, hukum menjadi arena pembentukan makna.
Karena itu, Semiotika Hukum Pancasila dapat mempertemukan semiotika dengan politik hukum.
XIX. Kontribusi terhadap Ilmu Hukum Nasional
Jika seluruh pemikiran tersebut direkonstruksi, kontribusi intelektual Turiman tidak hanya berada pada satu objek penelitian.
Kontribusinya dapat dibaca dalam cara melihat hukum Indonesia.
Dari:
hukum sebagai teks
menuju:
hukum sebagai makna.
Dari:
hukum sebagai norma
menuju:
hukum sebagai nilai.
Dari:
hukum tanpa sejarah
menuju:
hukum historis.
Dari:
simbol sebagai dekorasi
menuju:
simbol sebagai tanda konstitusional.
Dari:
Pancasila sebagai doktrin
menuju:
Pancasila sebagai cita hukum.
Dari:
interpretasi tekstual
menuju:
interpretasi hermeneutik.
Dari:
kekuasaan sebagai kewenangan
menuju:
kekuasaan sebagai legitimasi yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan dari:
legalitas
menuju:
keadilan.
XX. Rekonstruksi Pola Pikir Turiman
Berdasarkan keseluruhan pembacaan tersebut, pola pikir Turiman dapat direkonstruksi dalam satu gerakan epistemologis.
Ia bergerak dari objek menuju tanda.
Dari tanda menuju makna.
Dari makna menuju nilai.
Dari nilai menuju Pancasila.
Dari Pancasila menuju cita hukum.
Dari cita hukum menuju konstitusi dan norma.
Dari norma menuju kekuasaan dan institusi.
Dari institusi menuju praktik.
Dari praktik menuju pengalaman masyarakat.
Dari pengalaman menuju evaluasi keadilan.
Dan dari evaluasi kembali kepada Pancasila.
Dengan demikian, pola pikir tersebut bersifat sirkular, reflektif, historis, interpretatif, normatif, dan aksiologis.
XXI. Sintesis Pemikiran Turiman
Dari keseluruhan tulisan yang dapat direkonstruksi, arsitektur pemikirannya dapat dirumuskan sebagai berikut.
Sejarah memberikan konteks.
Simbol memberikan tanda.
Semiotika membuka makna.
Hermeneutika melakukan penafsiran.
Pancasila memberikan orientasi nilai.
Konstitusi memberikan legitimasi dasar.
Hukum memberikan bentuk normatif.
Kekuasaan menjalankan norma melalui institusi.
Masyarakat memberikan pengalaman empiris.
Keadilan menjadi ukuran evaluatif.
Dan:
“Thawaf” menjaga agar keseluruhan proses tersebut kembali kepada Pancasila.
Dengan demikian, berbagai tulisan mengenai sejarah hukum, Lambang Negara, Sultan Hamid II, Pancasila, semiotika, hermeneutika, politik hukum, Hukum Tata Negara, sistem hukum, masyarakat hukum adat, dan pembaruan hukum nasional dapat dibaca sebagai bagian dari satu pertanyaan besar:
Bagaimana membangun hukum Indonesia yang tidak kehilangan identitasnya, tidak tercerabut dari sejarahnya, tidak terlepas dari Pancasila, tidak tunduk secara buta kepada kekuasaan, dan tetap mampu menjawab tuntutan keadilan?
Pertanyaan inilah yang mengikat keseluruhan arsitektur pemikiran tersebut.
XXII. Menuju Rekonstruksi Teori Semiotika Hukum Pancasila
Pada tahap ini, Semiotika Hukum Pancasila dapat ditempatkan sebagai suatu formulasi konseptual yang diusulkan melalui rekonstruksi terhadap pemikiran Turiman.
Secara akademik, penting dibedakan antara gagasan yang secara eksplisit dikemukakan Turiman dengan sintesis teoritik yang dibangun melalui penelitian ini.
Dengan demikian, penelitian ini tidak secara gegabah menyatakan bahwa seluruh konstruksi Semiotika Hukum Pancasila telah dirumuskan Turiman dalam satu teori yang final.
Yang dilakukan adalah membaca berbagai gagasannya secara intertekstual, menemukan hubungan konseptual di antaranya, kemudian menyusunnya menjadi sebuah konstruksi teoritik.
Dengan formulasi tersebut:
Turiman Fachturahman Nur merupakan sumber utama gagasan yang direkonstruksi, sedangkan Semiotika Hukum Pancasila merupakan konstruksi teoritik yang diusulkan melalui sintesis atas keseluruhan arah pemikiran tersebut.
Posisi ini justru memperkuat kebaruan akademiknya.
XXIII. Rumusan Teori Semiotika Hukum Pancasila
Berdasarkan keseluruhan rekonstruksi tersebut dapat dirumuskan:
Semiotika Hukum Pancasila adalah suatu konstruksi teoritik yang memahami hukum Indonesia sebagai sistem normatif sekaligus sistem tanda yang maknanya dibentuk melalui sejarah, bahasa, simbol, konteks sosial, dan proses hermeneutik; memperoleh orientasi nilai dari Pancasila sebagai cita hukum (rechtidee); diwujudkan melalui konstitusi, norma, kekuasaan, dan institusi negara; berinteraksi dengan pengalaman masyarakat; serta secara reflektif diuji berdasarkan tuntutan keadilan dalam suatu proses yang terus kembali kepada nilai Pancasila.
Dengan demikian, teori ini mempunyai beberapa unsur fundamental:
tanda,
makna,
sejarah,
nilai,
Pancasila,
cita hukum,
konstitusi,
norma,
kekuasaan,
institusi,
masyarakat,
dan
keadilan.
Hubungannya tidak linear semata, tetapi reflektif.
XXIV. Proposisi Teoritik
Berdasarkan konstruksi tersebut dapat dirumuskan beberapa proposisi.
Proposisi pertama
Hukum Indonesia merupakan sistem normatif sekaligus sistem tanda yang tidak dapat dipahami secara utuh hanya melalui teks hukum.
Proposisi kedua
Makna hukum dibentuk melalui hubungan antara teks, sejarah, konteks sosial, simbol, penafsir, dan institusi.
Proposisi ketiga
Pancasila berfungsi sebagai cita hukum yang memberikan orientasi nilai terhadap pembentukan dan penafsiran hukum Indonesia.
Proposisi keempat
Simbol negara merupakan bagian dari konstruksi identitas, legitimasi, dan komunikasi konstitusional negara.
Proposisi kelima
Kekuasaan negara harus dibaca bukan hanya sebagai kewenangan normatif, tetapi juga sebagai relasi legitimasi yang harus diuji berdasarkan konstitusi, nilai Pancasila, dan keadilan.
Proposisi keenam
Kemajemukan masyarakat Indonesia menuntut hukum nasional yang mampu mengintegrasikan perbedaan tanpa menghilangkan identitas dan hak masyarakat.
Proposisi ketujuh
Pembentukan, penafsiran, penerapan, dan evaluasi hukum berlangsung dalam suatu proses reflektif yang dapat dimetaforakan sebagai “Thawaf”, yaitu gerak kembali secara terus-menerus kepada nilai Pancasila.
XXV. Rumusan Teoritik dalam Hukum Tata Negara
Dalam perspektif Ilmu Hukum Tata Negara, konstruksi tersebut dapat dipadatkan:
Hukum Tata Negara Indonesia merupakan sistem normatif dan simbolik yang memperoleh orientasi nilainya dari Pancasila sebagai cita hukum (rechtidee), dimaknai melalui proses semiotika dan hermeneutika, dilembagakan melalui konstitusi dan struktur kekuasaan negara, diwujudkan dalam praktik ketatanegaraan, berinteraksi dengan kemajemukan masyarakat, serta secara terus-menerus diuji melalui tuntutan keadilan.
Rumusan tersebut menempatkan Hukum Tata Negara tidak hanya sebagai studi mengenai lembaga dan kewenangan.
Hukum Tata Negara juga menjadi studi mengenai:
makna kekuasaan,
legitimasi konstitusional,
identitas negara,
nilai Pancasila,
hubungan negara dan masyarakat,
dan
keadilan dalam praktik ketatanegaraan.
XXVI. Model “Thawaf” dalam Hukum
Dengan demikian, model teoritik yang diusulkan dapat dirumuskan:
TANDA
↓
MAKNA
↓
NILAI
↓
PANCASILA
↓
CITA HUKUM
↓
KONSTITUSI
↓
NORMA
↓
KEKUASAAN
↓
INSTITUSI
↓
PRAKTIK
↓
MASYARAKAT
↓
KEADILAN
↓
EVALUASI
↓
INTERPRETASI
↺
KEMBALI KEPADA PANCASILA
Gerakan kembali tersebut adalah Thawaf.
Karena itu, “Thawaf” tidak hanya dapat dipahami sebagai metafora hubungan antarnilai Pancasila, tetapi dapat dikembangkan sebagai model reflektif bagi pembangunan dan pengujian hukum Indonesia.
XXVII. Makna Kebaruan Teoritik
Pada titik ini, kebaruan yang ditawarkan bukan terletak pada penciptaan unsur-unsur yang sama sekali tidak pernah dibahas sebelumnya.
Kebaruan berada pada cara menghubungkan unsur-unsur tersebut ke dalam satu arsitektur konseptual.
Sejarah hukum telah dikaji.
Semiotika hukum telah dikaji.
Hermeneutika hukum telah dikaji.
Pancasila sebagai cita hukum telah dikaji.
Hukum Tata Negara telah dikaji.
Politik hukum telah dikaji.
Masyarakat hukum adat telah dikaji.
Keadilan telah menjadi tema utama filsafat hukum.
Namun melalui rekonstruksi ini, seluruhnya ditempatkan dalam satu hubungan:
Sejarah memberikan konteks terhadap tanda; semiotika membuka makna tanda; hermeneutika menafsirkan makna; Pancasila memberikan orientasi nilai; cita hukum mengarahkan pembentukan norma; konstitusi memberikan legitimasi; kekuasaan menjalankan norma; masyarakat mengalami akibatnya; keadilan mengevaluasi hasilnya; dan evaluasi tersebut mengembalikan hukum kepada Pancasila.
Inilah yang membentuk Semiotika Hukum Pancasila sebagai konstruksi teoritik.
XXVIII. Dari Legalitas Menuju Legitimasi Nilai
Pada akhirnya, kegelisahan paling mendasar yang dapat ditarik dari keseluruhan pemikiran tersebut adalah jangan sampai hukum Indonesia hanya menjadi hukum yang berlaku, tetapi kehilangan alasan mengapa hukum tersebut harus dihormati.
Legalitas penting.
Namun legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi.
Sebuah hukum dapat dibentuk melalui prosedur formal dan tetap menimbulkan persoalan mengenai legitimasi sosial, moral, historis, atau nilai.
Karena itu, hukum membutuhkan beberapa lapisan legitimasi:
legitimasi historis,
legitimasi sosial,
legitimasi konstitusional,
legitimasi moral,
dan terutama:
legitimasi nilai.
Dalam konteks Indonesia, legitimasi nilai tersebut tidak dapat dilepaskan dari Pancasila.
XXIX. Editorial Penutup: Hukum yang Bergerak Menuju Keadilan
Pada akhirnya, karya Turiman Fachturahman Nur dapat dibaca sebagai kegelisahan seorang penstudi hukum terhadap satu persoalan mendasar:
Jangan sampai hukum Indonesia hanya menjadi hukum yang berlaku, tetapi kehilangan alasan mengapa hukum itu harus dihormati.
Hukum membutuhkan legitimasi.
Tetapi legitimasi tidak cukup hanya bersumber dari prosedur pembentukan peraturan.
Hukum membutuhkan legitimasi historis, legitimasi sosial, legitimasi konstitusional, legitimasi moral, dan terutama legitimasi nilai.
Di sinilah Pancasila memperoleh tempatnya.
Pancasila bukan sekadar simbol yang ditempelkan pada negara.
Pancasila harus hadir dalam cara negara membentuk hukum, menafsirkan konstitusi, menggunakan kekuasaan, memperlakukan masyarakat, membangun institusi, dan menyelesaikan konflik.
Karena itu, Garuda Pancasila pada akhirnya bukan hanya lambang yang dipasang di ruang-ruang negara.
Ia merupakan pengingat bahwa negara Indonesia dibangun di atas suatu cita nilai.
Dan hukum harus terus bergerak untuk mendekati cita tersebut.
Maka seluruh rangkaian pemikiran tersebut dapat dirumuskan:
Sejarah → Tanda → Makna → Pancasila → Cita Hukum → Konstitusi → Norma → Kekuasaan → Institusi → Praktik → Masyarakat → Keadilan → Evaluasi → Interpretasi → kembali kepada Pancasila.
Gerak tersebut adalah Thawaf.
Pada titik inilah semiotika hukum berubah menjadi lebih dari sekadar metode membaca simbol.
Ia menjadi cara membaca perjalanan hukum Indonesia.
Bukan hanya:
apa yang tertulis,
tetapi juga:
apa yang dimaksud;
bukan hanya:
apa yang berlaku,
tetapi juga:
apa yang bernilai;
bukan hanya:
siapa yang berkuasa,
tetapi juga:
untuk apa kekuasaan digunakan;
dan bukan hanya:
apakah hukum telah ditegakkan,
tetapi:
apakah hukum tersebut telah membawa manusia dan negara semakin dekat kepada keadilan.
Dengan demikian, inti terdalam konstruksi ini dapat dirumuskan dalam satu proposisi:
Hukum Indonesia tidak boleh berhenti pada legalitas; hukum harus bergerak menuju legitimasi nilai, dan legitimasi nilai harus bermuara pada keadilan.
Karena pusat nilai tersebut adalah Pancasila, hukum Indonesia harus senantiasa kembali kepadanya.
Tanda → Makna → Nilai → Pancasila → Cita Hukum → Norma → Kekuasaan → Praktik → Keadilan → Evaluasi → kembali kepada Pancasila.
Dengan demikian, Semiotika Hukum Pancasila dapat dibaca bukan hanya sebagai teori mengenai lambang negara, bukan pula semata-mata sebagai metode membaca tanda hukum, melainkan sebagai suatu konstruksi teoritik untuk memahami Indonesia sebagai negara hukum yang terus mencari bentuk idealnya sendiri melalui hubungan antara sejarah, tanda, makna, Pancasila, konstitusi, kekuasaan, masyarakat, dan keadilan.
XXX. Catatan Metodologis dan Etika Atribusi
Naskah ini harus dipahami sebagai rekonstruksi dan sintesis akademik terhadap pemikiran Turiman Fachturahman Nur, bukan sebagai klaim bahwa seluruh rumusan teoritik di dalamnya merupakan pernyataan verbatim beliau.
Tulisan-tulisan mengenai Semiotika Hukum, Semiotika Hukum Pancasila, Semiotika Hukum Pancasila dalam Lambang Negara, Pancasila Berthawaf, Pancasila sebagai cita hukum dalam pembangunan hukum nasional, negara hukum, hermeneutika hukum, sejarah hukum, pembaruan hukum, sistem hukum, masyarakat hukum adat, serta sejarah hukum Lambang Negara menjadi medan pemikiran yang direkonstruksi.
Karena itu, dalam naskah akademik final perlu dibuat tiga lapisan yang tegas.
Pertama, kutipan langsung Turiman, yang harus menggunakan kata-kata asli dan sumber yang dapat diverifikasi.
Kedua, parafrasa atau interpretasi terhadap pemikiran Turiman, yang harus dinyatakan sebagai hasil pembacaan.
Ketiga, konstruksi teoritik yang diusulkan dalam penelitian ini, yaitu hubungan sistematis yang kemudian diberi nama Semiotika Hukum Pancasila.
Dengan pembedaan tersebut, posisi akademiknya menjadi sangat jelas:
Turiman Fachturahman Nur adalah sumber pemikiran yang direkonstruksi; sedangkan “Semiotika Hukum Pancasila” merupakan sintesis dan konstruksi teoritik yang diusulkan melalui pembacaan menyeluruh terhadap pemikiran tersebut.
Dengan demikian, karya ini tidak sekadar menjadi biografi intelektual Turiman, tetapi bergerak lebih jauh menjadi rekonstruksi filsafat dan teori hukum tata negara Indonesia, dengan Pancasila sebagai pusat orientasi dan “Thawaf” sebagai model gerak reflektifnya.
Dan pada akhirnya seluruh bangunan itu dapat dipadatkan dalam satu kalimat:
Hukum Indonesia harus bergerak dari teks menuju makna, dari makna menuju nilai, dari nilai menuju Pancasila, dari Pancasila menuju norma, dari norma menuju praktik, dari praktik menuju keadilan, dan dari keadilan kembali kepada Pancasila.
Itulah Semiotika Hukum Pancasila.
Baca juga: Aktualisasi Pendidikan Pancasila di Fakultas Hukum Seluruh Indonesia
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....