Diskresi Sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan

  • 16 Sep 2026 09:53 WIB
  •  Pontianak

Perspektif Hukum Administrasi Negara

ABSTRAK

Diskresi merupakan salah satu instrumen penting dalam Hukum Administrasi Negara karena penyelenggaraan pemerintahan tidak mungkin seluruhnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan abstrak. Dalam praktiknya, Pejabat Pemerintahan berhadapan dengan persoalan konkret yang tidak selalu telah diatur secara lengkap, jelas, atau memadai oleh peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan demikian, hukum memberikan ruang tertentu bagi pejabat untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan melalui diskresi.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur diskresi secara khusus dalam Bab VI, terutama Pasal 22 sampai dengan Pasal 32. Diskresi bukan merupakan kebebasan pejabat untuk bertindak menurut kehendaknya sendiri, melainkan ruang kebebasan bertindak yang diberikan dan dibatasi oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan konkret pemerintahan.

Materi ini membahas pengertian diskresi, pandangan para pakar, diskresi sebagai tindakan administrasi pemerintahan, jenis tindakan pemerintahan, contoh penggunaan diskresi dalam keadaan darurat, pelayanan publik, anggaran, serta batas-batas diskresi. Analisis kemudian dikembangkan melalui Lima Analisis Ilmu Hukum, yaitu Kategorisasi, Klarifikasi, Verifikasi, Validasi, dan Falsifikasi.

Dengan demikian, diskresi harus ditempatkan pada titik pertemuan antara doelmatigheid atau kemanfaatan/efektivitas pemerintahan dengan rechtmatigheid atau kepatuhan terhadap hukum. Diskresi bukan kebebasan dari hukum, tetapi kebebasan bertindak di dalam hukum.

I. DISKRESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penting dalam memahami diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan diskresi secara khusus ditempatkan dalam Bab VI, terutama Pasal 22 sampai dengan Pasal 32.

Secara konseptual, diskresi muncul karena terdapat jarak antara:

NORMA YANG BERSIFAT UMUM DAN ABSTRAK dengan PERSOALAN KONKRET YANG DIHADAPI PEMERINTAH.

Kehidupan masyarakat terus berkembang. Pemerintah menghadapi keadaan yang berubah, keadaan darurat, kebutuhan pelayanan yang mendesak, perkembangan teknologi, serta persoalan sosial yang tidak seluruhnya dapat diprediksi oleh pembentuk peraturan.

Karena itu terdapat konstruksi:

keterbatasan norma → kebutuhan konkret → ruang penilaian pejabat → diskresi.

Namun, ruang penilaian tersebut tetap merupakan kewenangan jabatan, bukan kebebasan pribadi.

II. PENGERTIAN DISKRESI

Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan:

“Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”

Dari pengertian tersebut dapat ditemukan beberapa unsur pokok:

terdapat Pejabat Pemerintahan;

terdapat Keputusan dan/atau Tindakan;

terdapat persoalan konkret;

persoalan tersebut dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

terdapat kondisi hukum tertentu, yaitu:

peraturan memberikan pilihan;

peraturan tidak mengatur;

peraturan tidak lengkap;

peraturan tidak jelas; dan/atau

terdapat stagnasi pemerintahan.

Dengan demikian, tidak setiap tindakan pejabat dapat disebut diskresi.

Label “diskresi” tidak menentukan keabsahan tindakan. Unsur-unsur hukumnya yang menentukan.

III. DISKRESI DAN FREIES ERMESSEN

Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara sering dikaitkan dengan konsep freies Ermessen, yaitu ruang kebebasan atau keleluasaan bagi administrasi pemerintahan untuk melakukan penilaian dan mengambil tindakan dalam menghadapi persoalan konkret.

Namun perlu diberikan batas yang sangat tegas:

Freies Ermessen bukan freies macht.

Artinya:

freies Ermessen ≠ kekuasaan bebas tanpa batas.

Diskresi merupakan instrumen agar pemerintahan tetap dapat berjalan ketika hukum tertulis tidak mampu mengantisipasi seluruh persoalan konkret.

Kebebasan tersebut adalah:

kebebasan jabatan → bukan kebebasan pribadi.

Karena itu, seorang pejabat tidak boleh mengatakan:

“Saya memiliki diskresi, maka saya bebas melakukan apa saja.”

Justru sebaliknya:

“Karena saya menggunakan diskresi, maka tindakan saya harus semakin dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

IV. DISKRESI DALAM PERSPEKTIF PARA PAKAR

1. S. Prajudi Atmosudirdjo

Prajudi Atmosudirdjo memahami diskresi atau freies Ermessen sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan oleh pejabat administrasi negara berdasarkan penilaiannya sendiri dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Analisis Hukum

Pemikiran ini menunjukkan bahwa pejabat administrasi tidak mungkin hanya menjadi pelaksana mekanis peraturan perundang-undangan.

Mengapa?

Karena kehidupan masyarakat terus berkembang, sedangkan peraturan tidak mungkin mengantisipasi seluruh persoalan konkret.

Maka terdapat:

keterbatasan norma → kebutuhan konkret → ruang penilaian pejabat → diskresi.

Tetapi ruang penilaian tersebut tetap merupakan kewenangan jabatan, bukan kebebasan pribadi.

V. PANDANGAN PHILIPUS M. HADJON

Menurut Philipus M. Hadjon, freies Ermessen atau diskresi dapat dipahami sebagai kebebasan untuk menerapkan peraturan dalam situasi konkret, kebebasan mengukur situasi konkret, dan kebebasan bertindak ketika pengaturan belum tersedia secara tegas.

Hadjon juga menghubungkan diskresi dengan karakter pemerintahan yang aktif (besturen/sturen), sehingga pemerintahan tidak semata-mata menunggu aturan tetapi harus mampu mengambil tindakan untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Analisis Hukum

Pandangan Hadjon memperlihatkan bahwa diskresi mempunyai dua dimensi.

DIMENSI YURIDIS

→ ada kewenangan untuk bertindak.

DIMENSI ADMINISTRATIF

→ ada kebutuhan konkret untuk bertindak.

Karena itu, diskresi tidak cukup diuji dengan pertanyaan:

“Apakah ada aturan?”

Tetapi juga:

“Bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap situasi konkret?”

Dan apabila aturan tidak lengkap:

“Apa tindakan administratif yang secara hukum dapat dilakukan untuk mencegah pemerintahan berhenti?”

VI. PANDANGAN SJACHRAN BASAH

Sjachran Basah menempatkan freies Ermessen dalam kerangka negara hukum. Kebebasan bertindak pemerintah tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Analisis Hukum

Pandangan tersebut menghasilkan prinsip:

Semakin luas ruang diskresi, semakin kuat kebutuhan terhadap pengawasan hukum.

Karena itu, diskresi harus selalu berdampingan dengan:

LEGALITAS + AUPB + KEPENTINGAN UMUM + PERTANGGUNGJAWABAN.

Diskresi tidak boleh berubah menjadi:

willekeur

→ kesewenang-wenangan,

atau

detournement de pouvoir

→ penyalahgunaan tujuan kewenangan.

VII. DASAR HUKUM DAN TUJUAN DISKRESI

Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 pada pokoknya menempatkan diskresi sebagai kewenangan yang hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan digunakan untuk:

melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;

mengisi kekosongan hukum;

memberikan kepastian hukum; dan

mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Dari sini terdapat dua lapis pengujian:

PERTAMA — SIAPA YANG BERTINDAK?

Apakah pejabat tersebut memang memiliki kewenangan?

KEDUA — UNTUK APA BERTINDAK?

Apakah tindakan tersebut benar-benar diarahkan pada tujuan diskresi yang dibenarkan hukum?

Dengan demikian:

Kewenangan tanpa tujuan yang sah tidak cukup untuk membenarkan diskresi.

VIII. LINGKUP DISKRESI

Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan diskresi dalam beberapa keadaan, yaitu:

peraturan perundang-undangan memberikan pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;

peraturan perundang-undangan tidak mengatur;

peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan

terdapat stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Keempat keadaan tersebut harus dibaca secara hati-hati.

Tidak adanya aturan bukan berarti tidak adanya hukum.

Dan:

tidak adanya pengaturan rinci bukan berarti pejabat memperoleh kekuasaan tanpa batas.

Tetap harus diperiksa:

KEWENANGAN → TUJUAN → AUPB → PROSEDUR → ALASAN OBJEKTIF → KONFLIK KEPENTINGAN → IKTIKAD BAIK → PERTANGGUNGJAWABAN.

IX. SYARAT-SYARAT DISKRESI

Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 memberikan batas penting terhadap penggunaan diskresi.

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:

sesuai dengan tujuan diskresi;

tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

sesuai dengan AUPB;

berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan

dilakukan dengan iktikad baik.

Pasal 24 dapat dipahami sebagai filter keabsahan diskresi.

Artinya, setelah ditemukan ruang diskresi, pertanyaan berikutnya bukan:

“Bolehkah pejabat bertindak?”

Tetapi:

“Apakah cara pejabat menggunakan ruang diskresi tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum?”

Di sinilah diskresi berubah dari sekadar ruang kebebasan bertindak menjadi ruang kebebasan bertindak yang dapat diuji.

X. DISKRESI SEBAGAI TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, tindakan pemerintahan dapat berbentuk:

1. TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN

Misalnya:

menerbitkan keputusan;

memberikan izin;

mencabut izin;

memberikan dispensasi;

menetapkan suatu keputusan administratif.

2. TINDAKAN FAKTUAL/MATERIAL PEMERINTAHAN

Misalnya:

melakukan evakuasi;

membuka akses jalan darurat;

memberikan pelayanan darurat;

melakukan penertiban;

mengambil tindakan administratif untuk mencegah gangguan terhadap kepentingan umum.

Diskresi dapat muncul dalam Keputusan dan/atau Tindakan.

Ini penting:

DISKRESI TIDAK IDENTIK DENGAN SURAT KEPUTUSAN.

Diskresi dapat berupa keputusan maupun tindakan.

Karena itu, ketika menguji suatu diskresi, jangan hanya mencari:

“Mana surat keputusannya?”

Tetapi juga:

“Apa tindakan konkret pejabat?”

XI. CONTOH KASUS 1 — KEADAAN DARURAT/BENCANA

Skenario

Terjadi banjir besar yang memutus akses utama menuju suatu wilayah.

Peraturan normal mengenai penggunaan fasilitas pemerintah tidak memberikan prosedur yang cukup cepat untuk keadaan tersebut.

Bupati kemudian memerintahkan:

pembukaan sementara fasilitas pemerintah tertentu sebagai tempat pengungsian; dan

penggunaan kendaraan dinas untuk evakuasi masyarakat.

Apakah ini dapat menjadi diskresi?

Secara konseptual dapat masuk dalam ruang diskresi, tetapi keabsahannya tetap harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 mencakup tindakan ketika peraturan tidak mengatur, tidak lengkap/tidak jelas, atau terdapat stagnasi pemerintahan.

Sementara tujuan diskresi dalam Pasal 22 berkaitan dengan kelancaran pemerintahan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dan kepentingan umum.

KATEGORISASI

Apakah tindakan bupati merupakan:

tindakan administrasi biasa

atau

diskresi karena keadaan mendesak/stagnasi?

Harus dilihat keadaan konkret.

KLARIFIKASI

Harus diperjelas:

kapan banjir terjadi;

seberapa serius keadaan;

apa aturan normal yang berlaku;

mengapa prosedur normal tidak dapat digunakan;

fasilitas apa yang digunakan;

siapa yang memerintahkan;

untuk tujuan apa.

VERIFIKASI

Periksa:

kewenangan bupati;

laporan keadaan darurat;

dokumen perintah;

data kebutuhan pengungsi;

dasar penggunaan fasilitas;

penggunaan anggaran.

VALIDASI

Diuji dengan Pasal 22 dan Pasal 24:

apakah bertujuan untuk kepentingan umum?

apakah sesuai AUPB?

apakah mempunyai alasan objektif?

apakah tidak terdapat konflik kepentingan?

apakah dilakukan dengan iktikad baik?

FALSIFIKASI

Cari fakta yang dapat menggugurkan konstruksi diskresi.

Misalnya ternyata:

tidak ada keadaan darurat;

fasilitas digunakan untuk kepentingan pribadi;

pejabat tidak mempunyai kewenangan;

penggunaan anggaran tidak memiliki dasar;

tindakan dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Maka konstruksi:

“diskresi untuk kepentingan umum”

harus diuji ulang.

XII. CONTOH KASUS 2 — PELAYANAN PUBLIK DAN KEKOSONGAN PENGATURAN

Skenario

Suatu pelayanan administrasi masyarakat mengalami hambatan karena sistem elektronik pemerintah mengalami gangguan.

Peraturan mengatur pelayanan melalui sistem elektronik, tetapi tidak menyediakan prosedur yang memadai untuk keadaan ketika sistem tersebut tidak berfungsi.

Pejabat pelayanan kemudian menetapkan:

pelayanan sementara dilakukan secara manual agar hak masyarakat tidak terhenti.

Analisis Hukum

KATEGORISASI

Terdapat kemungkinan diskresi karena peraturan tidak mengatur secara memadai keadaan konkret.

KLARIFIKASI

Harus dibuktikan:

apakah sistem benar-benar mengalami gangguan?

apakah pelayanan masyarakat terhenti?

apakah tersedia prosedur alternatif?

VERIFIKASI

Periksa:

bukti gangguan sistem;

kewenangan pejabat;

SOP;

dasar pelayanan manual;

dokumen pelayanan.

VALIDASI

Jika tindakan dilakukan untuk:

menjamin pelayanan publik + kepastian hukum + kepentingan masyarakat

dan memenuhi Pasal 24, terdapat dasar yang lebih kuat untuk mempertahankan keabsahannya.

FALSIFIKASI

Namun jika pelayanan manual tersebut digunakan untuk:

melewati persyaratan tertentu;

menguntungkan pemohon tertentu;

menghilangkan pemeriksaan;

atau kepentingan pribadi,

maka alasan:

“gangguan sistem”

tidak otomatis melegitimasi tindakan.

XIII. CONTOH KASUS 3 — PENGGUNAAN DISKRESI YANG BERKAITAN DENGAN ANGGARAN

Ini merupakan contoh yang sangat penting dalam Hukum Administrasi Negara.

Skenario

Pemerintah daerah menghadapi keadaan mendesak yang membutuhkan tindakan segera.

Pejabat menggunakan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran.

Analisis Hukum

Di sinilah Pasal 25 UU Nomor 30 Tahun 2014 menjadi penting.

Penggunaan diskresi yang berkaitan dengan perubahan alokasi anggaran mempunyai konsekuensi prosedural, termasuk mekanisme persetujuan dan pemberitahuan/pelaporan sesuai keadaan dan ketentuan undang-undang.

Dalam keadaan tertentu seperti keresahan masyarakat, keadaan darurat, keadaan mendesak, atau bencana, mekanisme administratif tetap harus diperhatikan.

Maka prinsipnya:

KEADAAN MENDESAK BUKAN BERARTI PROSEDUR HUKUM HILANG.

Yang dapat berubah adalah:

cara dan waktu pemenuhan prosedur sesuai keadaan,

bukan:

hilangnya pertanggungjawaban hukum.

XIV. CONTOH KASUS YANG MENUNJUKKAN BATAS DISKRESI

Ada pula kasus administrasi pemerintahan yang memperlihatkan bahwa diskresi tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum.

Salah satu contoh yang dianalisis dalam literatur hukum adalah Putusan PTUN Jakarta Nomor 14/G/2023/PTUN.JKT, mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan.

Kasus seperti ini penting bukan karena otomatis setiap pencabutan izin merupakan diskresi, tetapi karena dapat digunakan untuk memahami prinsip:

diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus prosedur yang diwajibkan hukum.

Maka harus dibedakan:

DISKRESI UNTUK MENGISI RUANG HUKUM

dengan

DISKRESI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYINGKIRKAN HUKUM.

Yang pertama dapat dibenarkan apabila memenuhi syarat.

Yang kedua justru dapat menjadi persoalan keabsahan tindakan administrasi.

XV. DISKRESI SEBAGAI PERINGATAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Penggunaan diskresi dapat menimbulkan persoalan apabila persyaratan dan prosedur hukum tidak dipenuhi, termasuk dalam keadaan yang berkaitan dengan perubahan alokasi anggaran atau timbulnya kerugian.

Ini memperlihatkan bahwa:

hasil yang dianggap baik tidak otomatis menghapus kewajiban administratif.

Dalam hukum administrasi:

tujuan yang baik tidak selalu membenarkan cara yang tidak sah.

Karena itu harus selalu terdapat keseimbangan:

DOELMATIGHEID

kemanfaatan/efektivitas

dengan

RECHTMATIGHEID

kepatuhan hukum.

Diskresi justru berada di titik pertemuan keduanya.

XVI. DISKRESI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Ini bagian yang sangat penting bagi mahasiswa Hukum Administrasi Negara.

Jangan menggunakan rumus:

ADA KERUGIAN NEGARA = PASTI PENYALAHGUNAAN DISKRESI.

Rumus demikian terlalu sederhana.

Yang harus diperiksa adalah:

Apakah pejabat mempunyai kewenangan?

Apakah kondisi Pasal 23 terpenuhi?

Apakah tujuan sesuai Pasal 22?

Apakah memenuhi Pasal 24?

Apakah prosedurnya benar?

Apakah ada konflik kepentingan?

Apakah terdapat iktikad baik?

Apakah tindakan menyimpang dari tujuan kewenangan?

Barulah dapat dibangun kesimpulan hukum.

Dengan demikian, hubungan antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibangun hanya dari akibat akhir.

Harus dilihat:

SUMBER KEWENANGAN → KONDISI DISKRESI → TUJUAN → PROSEDUR → ALASAN → CARA BERTINDAK → AKIBAT → PERTANGGUNGJAWABAN.

XVII. LIMA ANALISIS ILMU HUKUM TERHADAP DISKRESI

Metode Lima Analisis Ilmu Hukum digunakan untuk menguji apakah suatu tindakan benar-benar merupakan diskresi yang sah.

1. KATEGORISASI HUKUM

Pertanyaan pertama:

Peristiwa hukum ini sebenarnya termasuk kategori apa?

Apakah:

tindakan administrasi biasa;

keputusan administrasi;

tindakan faktual;

tindakan berdasarkan kewenangan terikat;

tindakan berdasarkan kewenangan diskresi;

atau dugaan penyalahgunaan kewenangan?

Misalnya:

Bupati menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah untuk evakuasi masyarakat dalam keadaan banjir besar.

Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

tindakan administrasi pemerintahan yang berpotensi merupakan diskresi.

Kata “berpotensi” penting karena kategorisasi awal belum merupakan kesimpulan akhir.

XVIII. KLARIFIKASI HUKUM

Setelah kategori ditentukan, fakta harus diperjelas.

Diperoleh fakta:

terjadi banjir;

akses masyarakat terputus;

prosedur normal tidak cukup cepat;

diperlukan evakuasi.

Tetapi fakta tersebut masih harus diperjelas:

siapa yang bertindak?

berdasarkan kewenangan apa?

kapan tindakan dilakukan?

apa kondisi konkret?

mengapa tindakan diperlukan?

apa tujuan tindakan?

fasilitas apa yang digunakan?

siapa yang menerima manfaat?

bagaimana konsekuensi administrasinya?

Klarifikasi bertujuan mencegah:

fakta dicampur dengan opini.

XIX. VERIFIKASI HUKUM

Verifikasi menjawab:

Apakah fakta dan dasar hukum tersebut benar-benar dapat dibuktikan?

Diperiksa:

kewenangan bupati;

data bencana;

laporan keadaan;

perintah evakuasi;

penggunaan fasilitas;

penggunaan anggaran;

dokumen administrasi;

dasar hukum tindakan.

Pada tahap ini berlaku prinsip:

Beban argumentasi bergerak dari pernyataan menuju pembuktian.

Tidak cukup mengatakan:

“Ini diskresi.”

Harus dibuktikan:

mengapa ini diskresi.

XX. VALIDASI HUKUM

Validasi menjawab:

Apakah tindakan yang telah diverifikasi tersebut sah menurut hukum?

Pengujiannya dapat dilakukan melalui:

Pasal 22 → Pasal 23 → Pasal 24 → AUPB → kewenangan → prosedur → tujuan → konsekuensi.

Diuji:

apakah pejabat berwenang;

apakah terdapat keadaan yang memungkinkan diskresi;

apakah tujuannya sesuai;

apakah tidak bertentangan dengan peraturan;

apakah sesuai AUPB;

apakah alasan objektif;

apakah tidak terdapat konflik kepentingan;

apakah terdapat iktikad baik.

Karena:

Kebenaran fakta tidak otomatis berarti keabsahan tindakan.

XXI. FALSIFIKASI HUKUM

Falsifikasi merupakan tahap untuk mencari fakta atau norma yang dapat menggugurkan konstruksi hukum yang telah dibangun.

Pertanyaannya:

Apa yang dapat membuktikan bahwa tindakan ini sebenarnya bukan diskresi yang sah?

Misalnya:

ternyata pejabat tidak memiliki kewenangan;

ternyata tidak terdapat keadaan sebagaimana Pasal 23;

ternyata tujuan tindakan menyimpang;

ternyata bertentangan dengan peraturan;

ternyata melanggar AUPB;

ternyata alasan tidak objektif;

ternyata terdapat konflik kepentingan;

ternyata tidak ada iktikad baik.

Dengan demikian, seorang analis hukum tidak hanya mencari fakta yang menguatkan pendapatnya.

Ia juga harus mencari:

fakta yang mungkin menghancurkan pendapatnya sendiri.

Inilah yang menjadikan analisis hukum bersifat kritis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

XXII. CONTOH TERPADU LIMA ANALISIS

Misalnya:

Bupati menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah untuk evakuasi masyarakat dalam keadaan banjir besar.

KATEGORISASI

Tindakan administrasi pemerintahan yang berpotensi merupakan diskresi.

KLARIFIKASI

Diperoleh fakta:

terjadi banjir;

akses masyarakat terputus;

prosedur normal tidak cukup cepat;

diperlukan evakuasi.

VERIFIKASI

Diperiksa:

kewenangan bupati;

data bencana;

perintah evakuasi;

penggunaan fasilitas;

penggunaan anggaran.

VALIDASI

Diuji:

Pasal 22 → Pasal 23 → Pasal 24 → AUPB.

FALSIFIKASI

Dicari kemungkinan:

Bagaimana jika ternyata tidak ada keadaan darurat?

Bagaimana jika kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi?

Bagaimana jika anggaran digunakan di luar tujuan?

Bagaimana jika pejabat tidak berwenang?

Apabila fakta tersebut terbukti, konstruksi diskresi yang sah dapat gugur atau setidaknya harus dikonstruksikan ulang.

XXIII. GILIR BALIK FAKTA, NORMA, NILAI, DAN BUKTI

Analisis diskresi tidak berhenti pada hubungan:

FAKTA → NORMA.

Tetapi menggunakan proses gilir balik:

FAKTA ↕ NORMA ↕ ASAS ↕ TUJUAN HUKUM ↕ BUKTI ↕ ARGUMENTASI ↕ KESIMPULAN

Apabila fakta berubah, konstruksi hukum harus diuji kembali.

Apabila norma yang digunakan berubah, kategorisasi harus diperiksa kembali.

Apabila bukti tidak mendukung fakta, verifikasi harus diulang.

Apabila persyaratan Pasal 24 tidak terpenuhi, validasi dapat gagal.

Apabila ditemukan fakta baru melalui falsifikasi, kesimpulan hukum harus dapat dikonstruksikan ulang.

Dengan demikian:

Analisis hukum bukan proses mencari pembenaran terhadap tindakan pejabat, melainkan proses menguji apakah tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

XXIV. RUMUS BESAR DISKRESI

Secara sistematis dapat dirumuskan:

PERSOALAN KONKRET

KEWENANGAN

PILIHAN / TIDAK DIATUR / TIDAK LENGKAP-TIDAK JELAS / STAGNASI

TUJUAN PEMERINTAHAN

DISKRESI

AUPB

PERTANGGUNGJAWABAN

PENGUJIAN

KATEGORISASI

KLARIFIKASI

VERIFIKASI

VALIDASI

FALSIFIKASI

XXV. KESIMPULAN

Diskresi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan modern. Pemerintah tidak mungkin menunggu setiap persoalan konkret memperoleh aturan khusus terlebih dahulu.

Namun diskresi bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Diskresi merupakan:

ruang kebebasan bertindak dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan konkret, tetapi sekaligus dibatasi oleh kewenangan, tujuan, peraturan perundang-undangan, AUPB, alasan objektif, larangan konflik kepentingan, iktikad baik, prosedur, dan pertanggungjawaban.

Karena itu:

DISKRESI BUKAN KEBEBASAN DARI HUKUM, TETAPI KEBEBASAN BERTINDAK DI DALAM HUKUM.

Dan:

DISKRESI ADALAH RUANG KEBEBASAN BERTINDAK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, BUKAN RUANG KEKUASAAN TANPA BATAS.

Secara metodologis, “tidak adanya aturan yang rinci” tidak boleh langsung diterjemahkan menjadi:

“pejabat bebas melakukan apa saja.”

Justru pada titik itulah Lima Analisis Ilmu Hukum diperlukan untuk menguji apakah tindakan administrasi tersebut benar-benar merupakan diskresi yang sah, atau sebenarnya merupakan penyalahgunaan kewenangan, tindakan sewenang-wenang, atau tindakan administrasi yang cacat hukum.

Dengan demikian, hakikat diskresi dapat dirumuskan:

Pemerintahan membutuhkan ruang untuk bertindak; hukum memberikan ruang tersebut; tetapi hukum pula yang menentukan batas ruang itu.

Maka titik keseimbangan diskresi adalah:

KEWENANGAN + KEBUTUHAN KONKRET + KEMANFAATAN + LEGALITAS + AUPB + PERTANGGUNGJAWABAN.

Dan pada akhirnya:

DISKRESI BUKANLAH KEBEBASAN PEJABAT UNTUK BERTINDAK MENURUT KEHENDAKNYA SENDIRI, MELAINKAN RUANG KEBEBASAN BERTINDAK YANG DIBERIKAN DAN DIBATASI OLEH HUKUM UNTUK MENYELESAIKAN PERSOALAN KONKRET PEMERINTAHAN.

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Baca juga: Semiotika Hukum Pancasila

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....