Sejarah Hukum Proses Perancangan Lambang Negara
- 13 Agt 2026 10:16 WIB
- Pontianak
Untuk Membangkitkan Kesadaran Sejarah Generasi Muda Indonesia
Berdasarkan:
Naskah Akademik Uun Mahdar Asmadi, SH (1985), Tesis Turiman Fachturahman Nur, SH, M.Hum (1999), Dokumen Rekomendasi Dialog Istana Kadariah (2000), Naskah Asli Pledoi Mahkamah Agung (1950–1953), serta Enam Analisis Hukum Turiman Fachturahman Nur (2023–2026)
Disusun dan digabungkan secara utuh, detail, apa adanya, tanpa rekayasa fakta, serta memuat seluruh perkataan asli Sultan Hamid II agar generasi muda memahami sejarah secara lengkap, bukan separuh cerita.
KATA PENGANTAR
Adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah merupakan urusan dengan masa silam, atau kejadian‑kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti‑bukti sejaman, sebagai suatu “recorded memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam suatu pembuktian historis. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”. Karena sejarah itu sendiri adalah suatu cermin obyektif dan sikap kejiwaan, mental attitude, dan state of mind unsur pembentuknya.
Sejarah dapat menjadi kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan, dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman‑pengalaman masa lampau. Sebagaimana yang pernah dikutip oleh Bung Karno dan sejarawan Inggris Sir John Seeley dalam bukunya The Expansion Of England:
“History ought surely in some degree to anticipate the lesson of time, We shall all no doubt be wise after the event history that we may be wise before the event.”
Maknanya: dalam batas‑batas tertentu semua kejadian di dalam sejarah secara meyakinkan mengandung pelajaran dari masa ke masa. Kita akan menjadi lebih bijaksana setelah ada peristiwa, namun sejatinya kita dapat menjadi bijak‑bestari lebih dulu, sebelum sesuatu peristiwa terjadi.
Pernyataan itu sejalan dengan ungkapan Roeslan Abdul Gani (1979): sejarah harus dijadikan motor penggerak bagi hari depan suatu bangsa. Hanya bangsa yang besarlah yang mau menghargai pelaku sejarah bangsanya. “Tanpa ingatan akan sejarahnya di masa lampau, setiap bangsa tidak mengerti arti sejarahnya hari sekarang dan tidak akan mempunyai pegangan untuk hari depannya.”
Dengan persepsi demikian, di era reformasi harus ada keberanian moral untuk mengungkapkan dengan jujur kebenaran dan fakta sejarah yang sejati secara transparan dan obyektif. Karena hakikat reformasi adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran terus menerus, secara gradual, beradab, dan santun dalam koridor Konstitusional.
KHUSUS UNTUK GENERASI MUDA: Membaca sejarah bukan berarti kita harus memuja semua tokoh masa lalu tanpa kritik. Juga bukan berarti kita harus menghakimi mereka dengan standar zaman sekarang. Membaca sejarah yang benar artinya: KITA BERANI MELIHAT SEMUA SISI KEJADIAN APA ADANYA. Kita lihat jasa besarnya, kita catat pula kesalahannya, kita dengarkan langsung kata‑kata dari mulut tokohnya sendiri, lalu kita ambil hikmahnya untuk membangun negara yang lebih baik hari ini.
Atas dasar pandangan itulah, makalah ini mengungkap perjalanan sejarah seorang Anak Bangsa Indonesia yang berasal dari Kalimantan Barat, yang sementara ini terlupakan dalam penulisan sejarah bangsanya, yaitu Sultan Syarif Hamid II Alkadrie, Sultan Pontianak ke‑7. Selama ini, apabila membicarakan nama beliau, anggapan yang terbentuk hanyalah sosok yang pernah “terseret dalam kecelakaan sejarah”, atau bahkan lebih ekstrem lagi dicap sebagai seorang “mantan terpidana kasus politik belaka”. Atau sebaliknya, sebagian kecil masyarakat hanya tahu beliau sebagai pencipta Garuda, namun menutup mata terhadap perkara hukum yang pernah menimpanya.
Padahal keduanya ada. Keduanya fakta. Dan keduanya harus kita ketahui bersama agar kita belajar: bahwa seorang manusia bisa memberikan karya terbesar bagi bangsanya, namun di saat yang sama juga bisa melakukan kesalahan yang harus ia pertanggungjawabkan. Dan bangsa yang dewasa adalah bangsa yang mampu menghargai jasa, tanpa harus menutupi kesalahan.
Namun benarkah hanya demikian “cap sejarah” atas anak bangsa ini? Tidakkah ada sisi positif dan sumbangsihnya yang patut diakui dan mendapat penghargaan secara jujur dalam perjalanan sejarah bangsa ini? Ataukah fakta‑fakta sejarah karya kebangsaannya telah tenggelam bersama kemelut politik masa lalu sehingga tidak terangkat ke permukaan? Dan apakah adil jika generasi muda hanya diajarkan separuh dari kebenaran yang sebenarnya?
Dengan merujuk kronologi fakta sejarah, dokumen pengadilan, pledoi asli, serta seluruh perkataan yang pernah beliau ucapkan, dapat disimak adanya karya kebangsaan Sultan Hamid II yang merupakan alat perekat nasionalisme Indonesia yang tak ternilai harganya, yang dapat menjadi kebanggaan Masyarakat Indonesia dan secara inheren merupakan kemenangan yang mengharumkan nama bumi kelahirannya: Kalimantan Barat / Kalimantan. Seluruh uraian di bawah ini disajikan apa adanya, berdasarkan bukti dokumen otentik, kesaksian tokoh sezaman, penelitian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan, analisis hukum mendalam, serta seluruh kata‑kata asli beliau agar kalian para generasi muda tidak lagi mendapat sejarah yang disensor, dipotong, atau dimanipulasi.
ABSTRAK
Latar belakang penulisan makalah ini didasari oleh adanya ketimpangan narasi sejarah nasional, di mana peran Sultan Hamid II sebagai perancang Lambang Negara Republik Indonesia cenderung tenggelam, sementara di sisi lain perkara hukum yang menimpanya juga sering disederhanakan atau dibesar‑besarkan secara tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fakta sejarah secara objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan bukti dokumen primer, naskah asli pledoi Mahkamah Agung, serta kesaksian tokoh kunci, serta menelusuri seluruh proses hukum pembentukan Lambang Negara dan proses hukum perkara pidana beliau secara lengkap.
Metode penelitian menggunakan penelusuran arsip otentik proses perancangan lambang Yayasan Idayu Jakarta, transkrip wawancara, naskah Putusan MA No. Krim. 1 Tahun 1953, pengakuan resmi dari Bung Hatta dan Mr. Muhammad Yamin, serta analisis yuridis terhadap seluruh peraturan perundang‑undangan terkait. Penelitian juga membandingkan dua karya ilmiah independen Turiman Fachturahman Nur: tesis tentang Lambang Negara (UI, 1999) dan analisis mendalam tentang Pledoi Mahkamah Agung (2023), yang dikembangkan menjadi enam metode analisis hukum hingga tahun 2026.
Hasil penelitian membuktikan secara konklusif dua hal sekaligus:
1. Pertama, Sultan Hamid II dalam kedudukan sebagai Menteri Negara Zonder Porto Folio periode 1949‑1950, adalah perancang dan pencipta utama rancangan gambar Garuda Pancasila yang ditetapkan secara resmi menjadi Lambang Negara. Seluruh proses perancangan hingga ditetapkannya PP No. 66 Tahun 1951 seluruhnya merujuk pada rancangan beliau.
2. Kedua, pada tanggal 5 April 1950, hanya 16 hari setelah rancangan lambangnya disetujui final, beliau terjerat perkara hukum terkait rencana aksi politik dengan Raymond Westerling. Dakwaan utama (primair) tentang makar dan memimpin pemberontakan TIDAK TERBUKTI dan beliau dibebaskan darinya. Namun dakwaan tambahan (subsidair) tentang pemberian persetujuan sesaat dinyatakan terbukti dan beliau dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Melalui Analisis Falsifikasi Hukum Turiman, terbukti bahwa segala upaya untuk membuktikan bahwa Sultan Hamid II bukan pencipta Garuda telah gagal total. Sebaliknya, segala upaya untuk membuktikan bahwa beliau sepenuhnya tidak bersalah dari segala tuduhan juga tidak dapat diterima sepenuhnya secara hukum. Kedua fakta berdiri sendiri.
Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya kesadaran sejarah untuk memisahkan antara jasa kebangsaan tokoh dengan kesalahan politik yang pernah diperbuatnya. Pengakuan terhadap peran Sultan Hamid II merupakan bentuk keadilan sejarah sekaligus penguatan identitas nasional. Dan pemahaman akan kesalahan yang beliau akui sendiri merupakan pelajaran berharga bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan negara, sekecil apa pun bentuknya.
BAB I
KRONOLOGIS LENGKAP SECARA DETAIL
Urut berdasarkan waktu terjadinya peristiwa, dibagi menjadi 5 fase utama:
Fase 1: Awal Usulan Pembentukan Lambang Negara (Juli 1945 – Desember 1949)
1. 13 Juli 1945: Dalam rapat Panitia Perancang Undang‑Undang Dasar BPUPKI, anggota Parada Harahap mengusulkan agar Indonesia memiliki Lambang Negara resmi. Usulan disetujui seluruh anggota dan disepakati akan dibahas secara khusus kemudian. Rancangan aturan tentang lambang negara kelak dimuat dalam bentuk Undang‑Undang Istimewa.
2. Pertengahan 1945 (Setelah Proklamasi): Pemerintah membentuk Panitia Indonesia Raya yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan sekretaris Mr. Muhammad Yamin. Tugasnya: menyelidiki makna lambang‑lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai bahan awal penyusunan Lambang Negara. Panitia ini gagal menyelesaikan tugas karena terganggu pergolakan Perang Kemerdekaan, dan diperparah peristiwa 3 Juli 1946 yang melibatkan Muhammad Yamin.
3. 20 Desember 1949: Berdasarkan Keputusan Presiden RIS No. 2 Tahun 1949, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio. Dalam jabatan inilah beliau secara resmi dipercaya oleh Presiden Soekarno untuk mengkoordinir seluruh kegiatan perancangan Lambang Negara. Beliau sendiri kemudian mengenang tugas ini dalam pledoinya: “Sebagai menteri negara saya hanya tugas menyiapkan gedung parlemen dan membikin rencana buat lambang negara.”
4. Akhir Desember 1949: Sultan Hamid II mulai menyusun rancangan pribadi. Bentuk dasar yang beliau pilih adalah Burung Garuda yang memegang Perisai Pancasila. Berdasarkan transkrip rekaman wawancara tahun 1974, ide menggabungkan Garuda dengan Perisai Pancasila muncul saat beliau merenungkan ucapan Bung Karno bahwa Lambang Negara harus melambangkan pandangan hidup dan dasar negara Indonesia. Momen inilah yang menjadi titik awal visualisasi sila‑sila Pancasila ke dalam bentuk simbol gambar yang kita kenal sampai sekarang.
Fase 2: Proses Perancangan, Sayembara, dan Penyempurnaan (Januari – Maret 1950)
5. 10 Januari 1950: Berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 Konstitusi RIS yang memberi wewenang Pemerintah menetapkan Meterai dan Lambang Negara, Sidang Kabinet RIS membentuk Panitia Lencana Negara (Panitia Lambang Negara). Koordinatornya adalah Sultan Hamid II sendiri, sedangkan panitia teknis diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin dengan anggota: Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, M. Natsir (wakil Masyumi), dan Prof. DR. R.M. Ng. Purbacaraka. Tugas panitia: menyeleksi dan menilai semua usulan rancangan untuk diajukan ke Pemerintah.
6. Pertengahan Januari 1950: Menteri Priyono melaksanakan sayembara pembuatan rancangan Lambang Negara sesuai keputusan kabinet. Dari seluruh peserta, terpilih 2 rancangan terbaik:
- Juara 1: Rancangan Sultan Hamid II
- Juara 2: Rancangan Mr. Muhammad Yamin
Akhirnya Pemerintah memilih rancangan Sultan Hamid II untuk dijadikan dasar. Rancangan Muhammad Yamin ditolak karena dinilai mengandung unsur gambar sinar matahari yang terlalu kuat dipengaruhi budaya Jepang.
7. Awal Februari 1950: Terjadi dialog intensif tiga serangkai antara Sultan Hamid II (perancang), Presiden Soekarno, dan Perdana Menteri Bung Hatta untuk menyempurnakan rancangan. Perubahan pertama yang disepakati atas usulan Bung Karno: pita yang dicengkeram cakar Garuda yang tadinya berwarna Merah Putih diubah menjadi pita putih bertuliskan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Alasannya: warna Merah Putih dianggap sudah cukup terwakili dalam warna dasar Perisai Pancasila.
8. 26 Januari – 1 Februari 1950: Ki Hajar Dewantara mengirim surat yang menunjuk Muhammad Yamin sebagai wakilnya di panitia, surat tersebut diteruskan kepada Sultan Hamid II sebagai koordinator.
9. 8 Februari 1950: Sultan Hamid II mengajukan rancangan final pertamanya kepada Presiden Soekarno. Namun rancangan ini mendapat keberatan dari Partai Masyumi (yang diwakili M. Natsir di panitia). Keberatannya: gambar Garuda digambarkan memiliki bahu dan tangan manusia yang memegang perisai, dianggap terlalu kental unsur mitologi dan khayalan.
10. 10 Februari 1950: Sultan Hamid II merevisi rancangan sesuai aspirasi yang berkembang. Revisi utamanya:
- Bentuk Garuda diubah dari bentuk mitologis menjadi bentuk alami menyerupai Burung Rajawali yang gagah perkasa
- Perisai Pancasila tidak lagi dipegang tangan, melainkan digantungkan dengan rantai yang menempel di dada Rajawali‑Garuda
Revisi ini kemudian diserahkan Soekarno kepada Kabinet RIS melalui Bung Hatta.
11. 11 Februari 1950: Rancangan Lambang Negara ciptaan Sultan Hamid II secara resmi diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS yang dipimpin Bung Hatta. Pada versi resmi pertama ini, kepala Rajawali Garuda masih dalam keadaan gundul atau tidak berjambul, belum sama seperti bentuk sekarang. Tanggal ini juga dicatat sebagai momen pertama kalinya bangsa Indonesia memiliki Lambang Negara resmi.
12. 15 Februari 1950: Presiden Soekarno memperkenalkan Lambang Negara untuk pertama kalinya kepada masyarakat luas dalam acara di Hotel Des Indes (kini Hotel Duta Merlin), Jakarta.
13. 20 Februari 1950: Lambang Negara resmi dipasang di Ruang Sidang Parlemen RIS pada saat pembukaan sidang oleh Presiden.
14. Akhir Februari 1950: Soekarno kembali memberikan masukan agar bentuk kepala Rajawali disempurnakan lagi agar terlihat lebih gagah dan berwibawa.
15. Awal Maret 1950: Sultan Hamid II mengajukan lukisan revisi kedua. Masukan terakhir dari Soekarno adalah posisi cakar kaki Garuda yang tadinya menghadap ke belakang diubah menjadi menghadap ke depan. Menurut catatan, setelah perubahan cakar ini, seluruh bentuk lain rancangan Sultan Hamid II sudah 100% sama dengan Lambang Negara yang digunakan Indonesia hingga saat ini.
16. 20 Maret 1950: Bentuk final rancangan diajukan kembali dan mendapat persetujuan resmi (disposisi) dari Presiden Soekarno. Untuk menghasilkan salinan lukisan resmi yang rapi, Soekarno memerintahkan pelukis Istana bernama Dullah untuk melukis ulang seluruh gambar sesuai rancangan final Sultan Hamid II. Lukisan inilah yang kemudian menjadi acuan standar nasional.
17. Akhir Maret 1950: Sebagai penyempurnaan akhir, Sultan Hamid II menetapkan standar resmi skala ukuran perbandingan dan tata warna Lambang Negara. Lukisan otentik asli karya tangan beliau kemudian diserahkan untuk diamankan. Hanya 16 HARI SETELAH INILAH, peristiwa besar yang mengubah seluruh hidup beliau terjadi.
Fase 3: Titik Balik: Peristiwa Politik yang Menenggelamkan Nama (April 1950)
18. 24 Januari 1950: Sebelum rancangan Garuda selesai sepenuhnya, terjadi pertemuan antara Sultan Hamid II dengan Raymond Westerling siang harinya. Dalam keadaan kecewa berat terhadap kebijakan integrasi militer dan perlakuan terhadap negara bagian, beliau mengakui dalam pledoinya bahwa saat itu pikirannya gelap: “Pikiran saya diliputi oleh awan yang gelap.” Di saat labil inilah muncul gagasan sesaat tentang rencana aksi yang kemudian menjadi dasar dakwaan di pengadilan. Beliau menegaskan: “Pikiran penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan dengan Westerling yang terjadi pada tanggal 24 Januari 1950 siang.” Artinya, bukan rencana yang disusun bertahun‑tahun.
19. Setelah Kejadian Itu: Beliau mengakui bahwa setelah emosinya mereda, beliau menyadari kekeliruannya. Kata‑kata beliau yang sangat penting untuk direnungkan generasi muda: “Sesudah mandi, insyaflah saya akan perbuatan yang tidak patut itu.” Beliau kemudian mengambil langkah‑langkah agar rencana itu tidak pernah terlaksana sama sekali.
20. 5 April 1950: Hanya 16 hari setelah rancangan Garuda Pancasila disetujui sempurna oleh Presiden, Sultan Hamid II diundang oleh Jaksa Agung RI ke Hotel Des Indes — hotel yang sama persis di mana beliau 2 bulan sebelumnya memperkenalkan Lambang Negara ke publik. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai “Peristiwa Sultan Hamid II”, yang menjadi awal penahanan dan persidangan beliau atas tuduhan keterlibatan dalam gerakan APRA. Peristiwa inilah yang menjadi penyebab utama nama beliau sebagai pencipta Lambang Negara kemudian dihilangkan dari hampir seluruh buku pelajaran sejarah nasional selama lebih dari 40 tahun.
Fase 4: Persidangan, Pledoi, Putusan MA, dan Pengesahan Garuda Menjadi Hukum (1950 – 1959)
Meskipun nama perancangnya tenggelam karena kasus politik, proses pengesahan rancangan Garuda beliau tetap berjalan terus dan menjadi dasar hukum resmi negara. Negara tidak pernah meragukan kualitas karyanya sedikit pun:
21. 1950–1953: Berlangsung persidangan panjang Sultan Hamid II dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Di hadapan para hakim agung, beliau tidak hanya membela diri secara hukum, melainkan menyampaikan pledoi yang kini dianggap sebagai salah satu dokumen sejarah hukum terpenting Indonesia. Di sana beliau memisahkan dengan tegas:
- Beliau mengakui sepenuhnya kesalahan MORAL: “Secara moril dosa saya itu saya rasakan seberat‑beratnya. Seumur hidup tak akan saya lupakan.”
- Namun beliau membantah memenuhi unsur PIDANA MAKAR: Dakwaan utama tentang memimpin pemberontakan dinyatakan TIDAK TERBUKTI.
- Yang menjadi dasar hukuman adalah dakwaan subsidair tentang pemberian persetujuan sesaat dalam kondisi labil.
- Di akhir pledoi, meskipun sedang dihukum, beliau tetap menyatakan cinta negaranya dengan kalimat yang menyentuh hati: “Saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia.” Dan puncak kesetiaannya: “Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya.”
22. 1953: Keluar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Krim. 1 Tahun 1953:
- ✅ Dibebaskan dari Dakwaan Primair: Tidak terbukti melakukan makar, memimpin pemberontakan APRA, atau hendak menggulingkan pemerintah.
- ❌ Dinyatakan Bersalah atas Dakwaan Subsidair: Dijatuhi pidana 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
23. 17 Agustus 1950: Indonesia resmi kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
24. 10 Juli 1951: Dewan Menteri mengadakan rapat khusus penyusunan peraturan tentang Lambang Negara, seluruhnya berpedoman pada rancangan Sultan Hamid II yang saat itu sudah menjadi terdakwa.
25. 17 Agustus 1951: Lambang Negara resmi dimasyarakatkan dan disebarluaskan pemakaiannya ke seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
26. 17 Oktober 1951: Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Pasal 2 dan 3 secara tegas menetapkan bahwa warna, ukuran, dan bentuk lambang adalah persis sesuai rancangan yang diajukan Sultan Hamid II.
27. 28 November 1951: PP No. 66 Tahun 1951 diundangkan dalam Lembaran Negara No. III Tahun 1951. Sejak tanggal ini, secara yuridis formal dan sah menurut hukum, gambar ciptaan tangan Sultan Hamid II resmi menjadi Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. 30 Mei 1958: Rapat Kabinet membahas rancangan peraturan baru tentang tata cara penggunaan Lambang Negara.
29. 5 Juni 1958: Peristiwa bersejarah yang sangat penting: Mr. Muhammad Yamin (yang dulu adalah pesaing beliau dalam sayembara rancangan lambang) dalam pidato resmi di Istana Negara yang dihadiri seluruh menteri, secara terbuka dan tegas menyebutkan bahwa Lambang Negara yang sedang beliau jelaskan maknanya adalah “Ciptaan Sultan Hamid II”. Ini adalah pengakuan resmi dari rival politik sekaligus sesama anggota panitia.
30. 26 Juni 1958: Ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
31. 19 Juli 1958: PP No. 43 Tahun 1958 diundangkan dalam Lembaran Negara.
32. 22 Juli 1958: Presiden Soekarno kembali menyampaikan pidato resmi di Istana Negara yang menegaskan makna filosofis kegagahan Burung Rajawali Garuda Pancasila sebagai lambang bangsa.
33. 5 Juli 1959: Berdasarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, kedua peraturan tentang Lambang Negara (PP 66/1951 dan PP 43/1958) dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya hingga saat ini.
Fase 5: Pasca Penjara, Pelestarian Arsip & Upaya Pelurusan Sejarah (1966 – 2000)
34. Setelah bebas bersyarat dari penjara: Sultan Hamid II kembali ke Pontianak dan hidup tenang. Beliau tidak pernah menuntut balas, tidak pernah menyebarkan kebencian terhadap negara yang pernah menghukumnya. Beliau justru berusaha menyelamatkan bukti‑bukti sejarah karyanya agar tidak musnah ditelan zaman.
35. 1966: Seluruh berkas arsip asli sketsa, gambar, dan dokumen proses perancangan dibawa dari Keraton Kadariah Pontianak ke Jakarta. Arsip ini dititipkan kepada keluarga Syamsuddin Sutan Makmur (mantan Menteri Penerangan) dan disimpan dengan baik oleh putrinya, Ibu K. Irawati, selama 6 tahun agar tidak musnah.
36. 1972: Arsip diambil kembali oleh Sultan Hamid II bersama Ibu K. Irawati, lalu diserahkan kepada sekretaris pribadi beliau periode 1968‑1978, Max Yusuf Alkadrie.
37. 18 Juli 1974: Sebagian besar arsip dokumen gambar asli secara resmi diserahkan Sultan Hamid II kepada H. Mas Agung, Ketua Yayasan Idayu Jakarta. Dalam penyerahan itu beliau menyampaikan pesan terkenal yang harus dihafal generasi muda tentang makna pengabdian tanpa pamrih:
“Mungkin ini adalah yang dapat saya sumbangkan kepada bangsa saya, mau diakui atau tidak, yang jelas ini sebagai bukti pengabdian saya. Mudah‑mudahan bermanfaat bagi negara yang kita cintai.”
— Sultan Hamid II, 18 Juli 1974
38. 12 Agustus 1978: Terbit buku hasil wawancara mendalam DR. Z. Yasni dengan Bung Hatta berjudul “Bung Hatta Menjawab”. Di halaman 106 dan 112, Wakil Presiden Pertama RI ini memberikan kesaksian terakhir yang sangat kuat: “Sultan Hamid II yang membuat Lambang Negara. Gambar rancangan Sultan Hamid II yang dipilih Pemerintah dan DPR.” Buku ini menjadi pembuka jalan bagi penelitian akademis selanjutnya.
39. 1984‑1985: Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad Uun Mahdar Asmadi melakukan penelitian mendalam dengan judul Sejarah Hukum Proses Perancangan Lambang Negara Ditinjau dari UU Hak Cipta, dibimbing Prof. DR. Sri Soemantri. Hasilnya: secara ilmiah membuktikan Sultan Hamid II adalah pemegang hak cipta sekaligus pencipta tunggal rancangan Lambang Negara.
40. 1996 – 11 Agustus 1999: Turiman Fachturahman Nur, SH, lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Indonesia asal Pontianak, menyusun tesis magister yang kemudian mengubah seluruh peta penulisan sejarah kasus ini. Beliau tidak hanya meneliti soal Garuda, tapi juga membongkar seluruh naskah pledoi dan putusan Mahkamah Agung, lalu merumuskan metode analisis hukum yang baru.
41. 17 Januari 2000: Kedua peneliti independen, Turiman, SH, M.Hum dan Uun Mahdar Asmadi, SH, secara resmi menandatangani bersama makalah rangkuman hasil penelitian mereka di Pontianak, sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah untuk meluruskan sejarah nasional yang telah keliru selama puluhan tahun.
BAB II
TEKS LENGKAP PEMBELAAN SULTAN HAMID II MENGENAI KOMPI DAYAK DALAM PLEDOI MA 25 MARET 1953
(Perkara No. Krim. 1/1953; sumber: naskah pledoi lisan Sultan Hamid II, arsip MA RI & terbitan Persadja 1953, disesuaikan ejaan)
Bagian Konteks Sidang
Saudara Ketua, Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Di antara tuduhan yang dibebankan kepada saya, terdapat pula anggapan bahwa saya telah membentuk suatu pasukan bersenjata bernama Kompi Dayak sebagai tentara pribadi atau pasukan pemberontak yang dipergunakan untuk tujuan makar melawan Republik Indonesia. Terhadap hal ini, saya perlu menyampaikan penjelasan yang utuh dan sejujurnya, sesuai kenyataan yang ada di Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada waktu itu.
Pernyataan Lengkap Mengenai Kompi Dayak
“Kompi Dayak yang dibentuk di lingkungan pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat itu bukanlah tentara. Ia bukan pasukan militer yang dibentuk untuk berperang atau melawan kekuasaan Republik Indonesia. Satuan itu adalah bagian dari pasukan pengamanan daerah, yang sifatnya sipil‑pengamanan, serupa dengan fungsi polisi pamong praja di wilayah‑wilayah lain.”
Lebih lanjut beliau menjelaskan:
*“Setelah penyerahan kedaulatan dan di tengah masa transisi yang penuh ketidakpastian, wilayah pedalaman Kalimantan Barat masih sangat luas, jalan komunikasi terbatas, dan keamanan belum sepenuhnya pulih. Banyak masyarakat adat Dayak yang merasa khawatir akan keselamatan diri, keluarga, tanah ulayat, dan harta benda mereka. Sebagai Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat, saya memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi seluruh penduduk di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dibentuklah kelompok pengamanan yang kemudian dikenal sebagai Kompi Dayak. Tugas utamanya bukanlah berperang, melainkan: menjaga keamanan di daerah‑daerah pedalaman, mencegah perkelahian antar‑kelompok, melindungi penduduk dari gangguan keamanan, dan membantu kelancaran pemerintahan sipil DIKB. Satuan ini berada di bawah struktur pemerintahan sipil DIKB, bukan di bawah komando militer.
Sejak awal rencananya, satuan pengamanan ini dirancang untuk kemudian diintegrasikan ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) dan selanjutnya ke dalam TNI, setelah keadaan keamanan dan administrasi negara menjadi stabil. Tidak pernah ada niat untuk menjadikan Kompi Dayak sebagai kekuatan militer tersendiri yang berdiri di luar negara, apalagi untuk melawan pemerintah pusat.
Saya dengan tegas menyatakan: tidak pernah saya berikan perintah kepada Kompi Dayak untuk bergerak melawan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun perintah, surat, atau instruksi dari saya yang memerintahkan satuan itu untuk melakukan tindakan makar, pemberontakan, atau bergabung dengan gerakan Westerling/APRA. Tuduhan bahwa Kompi Dayak merupakan alat persekongkolan makar tidak memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan di hadapan Mahkamah ini.”*
“Saya tidak menolak kehadiran tentara nasional di Kalimantan Barat. Yang saya tekankan hanyalah: pengamanan daerah tidak boleh mengabaikan kewenangan pemerintahan sipil yang sah, dan satuan pengamanan lokal yang dibentuk secara sah oleh DIKB tidak boleh secara sepihak dianggap sebagai pasukan pemberontak hanya karena namanya dan asal usul anggotanya.”
Catatan Penting dari Naskah Asli
1. Istilah “Polisi Pamong Praja”: Dalam naskah lisan asli pledoi, Sultan Hamid II tidak secara harfiah menyebut frasa “polisi pamong praja”, melainkan menyebut “pasukan pengamanan daerah” dan “bagian susunan keamanan sipil DIKB”. Istilah “polisi pamong praja” adalah parafrase akademis dan sejarah yang menyimpulkan fungsi sipil‑pengamanan dari penjelasan beliau.
2. Tidak ada bukti penggunaan untuk makar: Dalam pertimbangan hukum Putusan MA No. Krim. 1/1953 (20 Juni 1953), Majelis Hakim mencatat bahwa tidak ditemukan bukti Kompi Dayak pernah bergerak atau digunakan untuk melawan negara. Tuduhan primer (makar bersama Westerling) dinyatakan tidak terbukti.
3. Hukuman yang dijatuhkan: Sultan Hamid II divonis 10 tahun penjara (dikurangi masa tahanan 3 tahun) hanya atas dakwaan sekunder berkaitan dengan hubungan dan pernyataan lisan kepada Westerling, bukan karena pembentukan atau penggunaan Kompi Dayak.
BAB III
SEJARAH TOKOH DAYAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN SULTAN HAMID II DALAM PERANCANGAN LAMBANG NEGARA (1949–1950)
Berdasarkan penelitian arsip, surat Sultan Hamid II kepada wartawan Solichin Salam, serta kajian Turiman Fachturahman Nur (Tesis FH UI 1999 & publikasi terkait), terdapat tiga tokoh Dayak inti yang diundang Sultan Hamid II untuk memberikan masukan selama proses perancangan Garuda Pancasila, periode akhir 1949 hingga Februari 1950.
I. Profil Tokoh‑tokoh Dayak Anggota Tim Sultan Hamid II
1. Masuka Djanting Baroamas (Ma Suka Jantung)
- Nama lengkap: Masuka Djanting Baroamas (sering ditulis Masuka Djanting / Ma Suka Jantung)
- Asal: Kalimantan Barat, tokoh masyarakat & pemuka adat Dayak
- Peran jabatan: Anggota Dewan Pemerintahan Peralihan Kalimantan Barat (berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 1956, tgl 28 Agustus 1956); sebelumnya aktif dalam struktur pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) di bawah Sultan Hamid II.
- Peran dalam perancangan lambang negara: Bersama Panglima Burung dan J.C. Oevaang Oeray, masuk tim khusus Sultan Hamid II untuk memberikan masukan dari sudut pandang budaya, adat, dan kosmologi Dayak terhadap rancangan burung rajawali/Garuda.
- Konteks pertemuan: Diundang ke Jakarta (Hotel Des Indes) pada periode Januari–Februari 1950 untuk berdiskusi langsung dengan Sultan Hamid II mengenai simbol‑simbol yang cocok mencerminkan keberagaman Nusantara.
2. Panglima Burung (Pang Burung / Mansau)
- Identitas ganda:
1. Tokoh nyata: Mansau, lahir Desa Majang, Kapuas Hulu, 14 November 1914, wafat 2005; tokoh perjuangan Dayak Iban.
2. Simbol‑spiritual: Sebutan “Panglima Burung” juga merupakan sosok legendaris pelindung masyarakat Dayak yang diyakini turun memberi petunjuk dalam masa krisis.
- Peran sejarah militer: Tokoh sentral Perang Majang Desa (1944–1945) di Meliau, Sanggau; memimpin perlawanan rakyat Dayak terhadap pendudukan Jepang setelah terbunuhnya Pang Suma.
- Peran dalam perancangan lambang negara: Diundang Sultan Hamid II sebagai wakil pemuka adat dan spiritual Dayak untuk menyampaikan makna simbol burung/rajawali dalam tradisi Dayak. Dalam surat Sultan Hamid II kepada Solichin Salam disebutkan bahwa masukan dari Panglima Burung memperkuat keyakinan Sultan Hamid II memilih figur elang rajawali (bukan garuda setengah manusia) sebagai lambang negara, selaras dengan semangat kebebasan dan persatuan.
3. Johanes Chrisostomus Oevaang Oeray (J.C. Oevaang Oeray)
- Lahir: Kedamin, Kapuas Hulu, 18 Agustus 1922; wafat 1966.
- Jabatan‑jabatan penting:
- Anggota Badan Pemerintahan Harian (BPH) DIKB periode 1946–1949 (wakil rakyat Dayak dalam pemerintahan Sultan Hamid II).
- Anggota Badan Konstituante RI 1956–1959.
- Gubernur Kalimantan Barat pertama 1960–1966.
- Peran dalam perancangan lambang negara: Sebagai wakil resmi pemerintahan DIKB, menjadi penghubung antara Sultan Hamid II dengan masyarakat Dayak, memberikan masukan yuridis‑kebudayaan agar lambang negara mampu menampung aspirasi seluruh suku di Kalimantan Barat.
Tokoh Dayak lain yang berhubungan erat dengan Sultan Hamid II & DIKB
- Lim Bak Meng (Petrus Limbung): Anggota BPH DIKB, pendiri Partai Persatuan Dayak, turut mendukung kebijakan Sultan Hamid II dalam pengakuan hak‑hak masyarakat Dayak.
- Tumenggung Lamies: Tokoh perang Majang Desa, negosiator adat yang menjaga hubungan harmonis antara masyarakat Dayak dan pemerintahan DIKB.
II. Konteks Sejarah & Transkrip/Pernyataan Terkait Perancangan Lambang Negara
A. Latar Belakang Penunjukan Sultan Hamid II
- 10 Januari 1950: Presiden Soekarno menerbitkan mandat kepada Sultan Hamid II selaku Menteri Negara Zonder Portofolio RIS untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan lambang negara. Dibentuk Panitia Lencana Negara dengan M. Yamin sebagai ketua, namun tanggung jawab utama perancangan berada pada Sultan Hamid II.
- Panitia resmi: M. Yamin, Ki Hajar Dewantara, Poerbatjaraka, M. Natsir, M.A. Pellaupessy. Tokoh Dayak tidak masuk panitia resmi, namun menjadi tim pemberi masukan khusus dari wilayah Kalimantan Barat yang dipimpin Sultan Hamid II.
B. Transkrip/Pernyataan Kunci Sultan Hamid II (dari surat kepada Solichin Salam & wawancara tertulis)
“Setelah rancangan pertama berupa garuda gaya candi dengan bentuk setengah manusia mendapat keberatan, saya mempertimbangkan berbagai lambang negara bangsa lain, namun saya juga mendengarkan masukan dari tokoh‑tokoh masyarakat Dayak yang saya undang ke Jakarta. Mereka menyampaikan bahwa burung rajawali dalam pandangan adat mereka adalah simbol kekuatan, kebebasan, dan perlindungan atas seluruh anak bangsa tanpa membedakan asal. Atas masukan itu, saya mengambil keputusan untuk mengubah utuh rancangan menjadi elang rajawali tegap, memegang perisai Pancasila, dengan pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.”
Catatan arsip tambahan:
“Pada bulan Februari 1950, saya mengundang kepala‑kepala suku Dayak ke Hotel Des Indes Jakarta untuk mendapatkan saran mereka atas sketsa lambang negara. Masukan mereka sangat berharga agar lambang negara tidak hanya bersumber dari budaya Jawa, tetapi juga merangkul seluruh kebudayaan Nusantara termasuk Kalimantan.”
C. Alur Penting Proses Perancangan
1. Awal Januari 1950: Sultan Hamid II mulai menyusun sketsa pertama: Garuda gaya relief candi, berwujud setengah manusia.
2. Pertengahan Januari 1950: Pertemuan dengan tiga tokoh Dayak (Masuka Djanting, Panglima Burung, Oevaang Oeray) di Jakarta; menerima masukan tentang simbol rajawali dalam kosmologi Dayak.
3. 8 Februari 1950: Rancangan kedua selesai: Elang Rajawali (Garuda Pancasila modern), jumlah bulu: 17 helai sayap, 8 helai ekor, 45 helai bulu leher — melambangkan tanggal kemerdekaan 17‑8‑1945.
4. 11 Februari 1950: Rancangan disetujui Sidang Kabinet RIS.
5. 15 Februari 1950: Diperkenalkan secara umum di Hotel Des Indes, Jakarta.
BAB IV
ANALISIS OBJEKTIF DAN PEMBAHASAN DETAIL
Bagian ini menyajikan analisis berimbang tanpa memihak, mengkaji fakta dari berbagai sudut pandang, agar generasi muda belajar berpikir kritis:
A. Analisis Peran Sultan Hamid II: Antara Jasa Kebangsaan dan Cap Negatif
Secara objektif, narasi yang berkembang selama setengah abad bersifat tunggal dan satu sisi: beliau hanya dikenal sebagai “mantan terpidana kasus politik”. Padahal terbukti beliau memiliki peran sentral dalam pembentukan identitas nasional:
- Satu‑satunya menteri yang diberi mandat khusus merancang lambang
- Pencipta konsep penggabungan Garuda + Perisai Pancasila
- Pemenang sayembara resmi
- Yang mengerjakan seluruh revisi berdasarkan masukan negara
- Yang menetapkan standar ukuran dan warna akhir
- Seluruh bentuk Garuda hari ini 99% adalah karya tangannya
PELAJARAN UNTUK GENERASI MUDA: Jangan pernah menilai seseorang hanya dari satu sisi cerita saja. Jangan mudah menelan informasi mentah‑mentah dari buku pelajaran atau medsos tanpa cek fakta. Seorang manusia bisa memiliki dua sisi yang kontradiktif sekaligus: di satu sisi memberikan karya terbesar bagi bangsa, di sisi lain melakukan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Dan kedua sisi itu sama‑sama benar adanya.
B. Analisis Proses Hukum Pembentukan Lambang Negara
Ditinjau dari ilmu hukum tata negara, seluruh proses sah: ada dasar konstitusi, ada panitia resmi, ada sayembara, ada penyempurnaan, ada pengesahan presiden, ada peraturan final. Yang unik: tidak ada satu pun proses hukum ini yang dibatalkan meskipun perancangnya sedang tersandung kasus. Artinya: negara 100% percaya pada kualitas karyanya, hanya saja nama beliau kemudian dihilangkan dari catatan sejarah karena alasan politik. Inilah anomali terbesar.
C. Analisis Kekuatan Bukti
- Bukti Primer (terkuat): arsip sketsa asli, kesaksian Bung Hatta dan Muhammad Yamin, seluruh peraturan perundang‑undangan yang bentuknya tidak pernah berubah.
- Bukti Sekunder: transkrip wawancara, dua penelitian akademis independen Unpad dan UI yang terpisah 14 tahun tapi hasilnya sama persis.
- Bukti yang Menyangkal: SAMPAI HARI INI TIDAK ADA SATU PUN BUKTI KREDIBEL YANG BISA MEMBUKTIKAN BAHWA PENCIPTA GARUDA ADALAH ORANG LAIN SELAIN SULTAN HAMID II.
D. Analisis Faktor Penyebab Tenggelamnya Nama
1. Faktor Politik: Keterlibatan dalam kasus APRA membuat pemerintah Orde Lama cenderung menghapus semua jejak positif tokoh yang dianggap pengkhianat.
2. Faktor Geografis: Beliau dari Kalimantan Barat, jauh dari pusat kekuasaan di Jawa, sehingga sulit mempertahankan narasi sejarahnya.
3. Faktor Sumber Daya: Setelah penjara, tidak ada lagi kekuatan politik yang memperjuangkan nama beliau selama puluhan tahun.
4. Faktor Penulisan Sejarah: Buku sejarah Orde Lama dan Baru ditulis untuk mendukung narasi penguasa saat itu, bukan menyajikan kebenaran berimbang.
E. Analisis Pledoi di Mahkamah Agung
Pledoi Sultan Hamid II bukan sekadar pembelaan hukum. Ada 5 nilai luhur yang bisa diambil generasi muda dari sana:
1. KEJUJURAN: Beliau tidak menyangkal semuanya. Beliau mengakui kesalahan moralnya dengan berani.
2. KEBERANIAN KRITIK: Beliau berani mempertanyakan apakah hukum berlaku adil sama rata untuk semua orang, ataukah ada standar ganda. Kata‑katanya yang terkenal: “Yang saya kehendaki ialah supaya jangan mengukur dengan dua ukuran.”
3. PENYESALAN: Beliau menunjukkan bahwa orang hebat pun bisa salah, tapi yang membedakan adalah kesediaan untuk sadar dan memperbaiki.
4. CINTA TANAH AIR TANPA SYARAT: Meskipun merasa dihukum tidak seimbang, beliau tidak pernah memusuhi negaranya. Beliau tetap bersedia mengabdi sampai kapanpun negaranya butuh.
5. PEMISAHAN NEGARA DAN PENGUASA: Beliau mengajarkan: Kita bisa tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa, tapi itu tidak berarti kita berhenti mencintai negara dan bangsa kita.
F. Catatan Kritis Akhir
Penelitian ini TIDAK BERTUJUAN MEMUTIHKAN kesalahan politik dan hukum yang pernah diperbuat Sultan Hamid II. Kesalahan itu tetap ada, tetap harus dipertanggungjawabkan, dan tetap menjadi catatan hitam dalam sejarah hidup beliau. Namun yang tidak adil adalah: menghapus seluruh jasa besar beliau hanya karena kesalahan yang terjadi belakangan. Itu namanya pembodohan sejarah terhadap generasi muda.
BAB V
DOKUMEN TINDAK LANJUT: HASIL DIALOG SEJARAH HUKUM LAMBANG NEGARA
Panitia Khaul Sultan Hamid II, 30 Maret 2000, Istana Kadariah Pontianak
Menghasilkan 7 butir rekomendasi resmi:
1. Pernyataan Fakta Bersama: Secara bulat menyepakati bahwa Garuda Pancasila adalah ciptaan Sultan Hamid II tahun 1950 sebagai Menteri Negara.
2. Usulan Pengakuan Yuridis: Meminta Pemda Kalbar dan DPRD memperjuangkan ke MPR dan Pemerintah Pusat agar ada pengakuan hukum formal.
3. Usulan Amandemen UUD 1945: Mengusulkan agar Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dimasukkan ke dalam UUD 1945 (karena saat itu hanya ada Bendera dan Bahasa). Usulan ini TERREALISASI 5 bulan kemudian menjadi Pasal 36A dan 36B UUD 1945.
4. Usulan Pahlawan Nasional: Meminta pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
5. Usulan UU Tentang Lambang Negara: Menaikkan derajat aturan dari Peraturan Pemerintah menjadi Undang‑Undang. Terealisasi dengan UU No. 24 Tahun 2009.
6. Usulan Revisi Buku Sejarah: Memperbaiki isi buku pelajaran yang selama ini salah atau tidak menyebutkan nama beliau.
7. Usulan Pendidikan Bertahap: Masukkan dulu sebagai Muatan Lokal di Kalimantan Barat, baru kemudian ke Kurikulum Nasional.
BAB VI
ENAM ANALISIS HUKUM MENDALAM METODE TURIMAN FACHTURAHMAN NUR
Metode ini digunakan untuk menguji kebenaran narasi sejarah secara ilmiah, bukan berdasarkan emosi:
A. Analisis Ilmu Hukum Tata Negara
Lambang Negara adalah Pilar Identitas Konstitusional setara dengan lembaga negara lain. Penugasan kepada Sultan Hamid II adalah amanat Pasal 3 Ayat (3) Konstitusi RIS, sehingga setiap langkah merancang Garuda adalah tindakan jabatan RESMI NEGARA, bukan urusan pribadi. Prinsip Kesinambungan Negara membuktikan: meskipun RIS bubar jadi NKRI, rancangan Garuda tetap sah karena tidak pernah dicabut.
B. Analisis Kategorisasi Hukum
Kesalahan fatal sejarah 50 tahun terakhir: mengelompokkan Sultan hanya dalam kategori “Tokoh Terpidana”, menghapus kategori “Pencipta Simbol Konstitusional”. Padahal:
- Saat merancang Garuda: status beliau = Menteri Negara / Badan Hukum Publik
- Saat perkara APRA: status beliau = Warga Negara / Terdakwa Pidana
- Waktu merancang selesai: 20 MARET 1950
- Waktu peristiwa hukum: 24 JANUARI & 5 APRIL 1950
KESIMPULAN HUKUM: Keduanya berbeda kategori, berbeda waktu, berbeda status. MAKA KEDUANYA TIDAK BISA SALING MENGHAPUS. Kesalahan pribadi tidak bisa menghapus karya jabatan yang sudah selesai dan diterima negara. Ini adalah teori hukum baru yang dihasilkan Turiman dari kasus ini.
C. Analisis Klarifikasi Hukum (Membongkar Mitos)
1. ❌ Mitos: Dullah pencipta Garuda → ✅ Fakta: Dullah cuma tukang salin gambar, setara tukang ketik.
2. ❌ Mitos: Karya panitia bersama → ✅ Fakta: Panitia cuma kasih masukan, yang wujudkan ide jadi gambar hanya Sultan.
3. ❌ Mitos: Garuda mitologis ditolak → ✅ Fakta: Yang ditolak cuma rancangan awal, yang disahkan adalah rancangan perbaikan yang juga karya Sultan sendiri.
4. ❌ Mitos: Sultan terbukti makar APRA → ✅ Fakta: Dakwaan makar TIDAK TERBUKTI, yang dihukum cuma dakwaan tingkat lebih ringan.
5. ❌ Mitos: MA bebaskan sepenuhnya → ✅ Fakta: Tetap dihukum 10 tahun untuk dakwaan subsidair.
4. Verifikasi Substansi Hukum: Validitas dan Kekuatan Mengikat
4.1 Prinsip Hierarki Peraturan Perundang‑undangan
Berdasarkan Undang‑Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), urutan hierarki menentukan sah atau tidaknya suatu norma hukum. Setiap peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan, norma yang lebih rendah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
Verifikasi: Peraturan daerah, keputusan lembaga, atau kebijakan internal masyarakat harus selaras dengan UUD 1945, Undang‑Undang, dan Peraturan Pemerintah. Jika bertentangan, secara yuridis norma tersebut cacat hukum.
4.2 Verifikasi Dasar Kewenangan Pembentukan
Suatu ketentuan hukum hanya sah jika dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku. Kewenangan ini harus eksplisit diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi, tidak boleh diambil sendiri.
Contoh konteks Kalimantan Barat:
- Kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan kesultanan dan lembaga adat harus merujuk pada UU tentang Pemerintahan Daerah serta aturan pengakuan masyarakat hukum adat.
- Klaim kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas berakibat pada ketidakabsahan tindakan hukum yang dihasilkan.
4.3 Uji Materiil dan Uji Formil
- Uji Formil: Memeriksa apakah peraturan itu dibentuk melalui prosedur yang benar (hak inisiatif, pembahasan, pengesahan, pengundangan). Kesalahan prosedur dapat menyebabkan peraturan batal.
- Uji Materiil: Memeriksa isi ketentuan apakah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, nilai keadilan, dan hak asasi manusia.
Temuan verifikasi: Banyak klaim hukum atau dokumen historis seringkali hanya memenuhi syarat formil (ada tanda tangan/stempel) namun gagal memenuhi syarat materiil, karena isinya bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku saat ini.
5. Verifikasi Bukti Historis Sebagai Dasar Hukum
5.1 Kedudukan Dokumen Historis dalam Sistem Hukum Nasional
Dokumen perjanjian, surat keputusan kerajaan, atau kesepakatan masa kolonial bukan secara otomatis menjadi peraturan perundang‑undangan di Indonesia modern. Dokumen tersebut hanya dapat dijadikan bukti pendukung jika:
1. Isinya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku;
2. Telah diakui atau ditetapkan kembali oleh lembaga berwenang melalui peraturan perundang‑undangan;
3. Tidak digantikan oleh peraturan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Khususnya terkait isu kedaulatan wilayah dan keberadaan kesultanan di Kalimantan Barat:
- Dokumen masa kolonial atau pasca‑kemerdekaan yang mengatur status wilayah harus dibaca bersamaan dengan Undang‑Undang Pembentukan Daerah‑daerah Otonom dan ketentuan tentang pengakuan lembaga adat.
- Klaim yang hanya berdasar dokumen lama tanpa pengukuhan hukum nasional tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum positif saat ini.
5.2 Prinsip Hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori
Artinya: aturan yang lebih baru menghapus aturan yang lama. Jika ada peraturan baru yang mengatur hal yang sama, maka peraturan lama yang bertentangan tidak lagi berlaku. Prinsip ini menjadi kunci verifikasi: banyak argumen hukum yang menggunakan dokumen lama gagal karena mengabaikan adanya peraturan nasional yang baru.
6. Kesimpulan Sementara Hasil Verifikasi
1. Suatu ketentuan atau klaim hukum dinyatakan terverifikasi sah jika memenuhi tiga syarat sekaligus: dasar kewenangan yang jelas, prosedur pembentukan yang benar, dan isi yang tidak bertentangan dengan hierarki peraturan di atasnya.
2. Bukti historis memiliki nilai sebagai sumber informasi dan argumen akademis, namun tidak berdiri sendiri sebagai dasar hukum yang mengikat dalam sistem hukum nasional Indonesia.
3. Setiap analisis hukum yang hanya mengandalkan dokumen lama tanpa merujuk pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku saat ini mengandung kelemahan yuridis mendasar.
Daftar Sumber Rujukan
1. Naskah Pledoi Sultan Syarif Hamid II Alkadrie, Sidang Mahkamah Agung RI, 25 Maret 1953, Arsip MA RI No. Krim. 1/1953.
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. Krim. 1 Tahun 1953, tanggal 20 Juni 1953, Arsip MA RI.
3. Surat Sultan Hamid II kepada Solichin Salam, dikutip dalam Turiman Fachturachman Nur, Menelusuri Jejak Lambang Negara RI, Jurnal Hukum dan Pembangunan FH UI, 2014.
4. Turiman Fachturachman Nur, Tesis Hukum Ketatanegaraan UI, 1999.
5. Arsip Yayasan Idayu Jakarta & Arsip Kepresidenan RI terkait proses perancangan lambang negara.
6. Bergelora Media, “Panglima Burung Terlibat Rancang Lambang Negara Garuda Pancasila”, 16 Juni 2020.
7. SuaraKalbar.id, “Mengenal Sosok Mansau, Panglima Burung asal Kalbar yang Ikut Andil dalam Pembuatan Lambang Burung Garuda”, 27 November 2023.
8. Nobessito2.blogspot.com, “Baroamas Massoeaka Djabang Djanting Balunus”, 3 Mei 2016.
9. Detikcom, “Oevaang Oeray: Tokoh Dayak, Guru hingga Gubernur Kalbar”, 25 November 2025.
10. Wikipedia Bahasa Indonesia, “Oevaang Oeray”, versi terbaru 2026.
11. Kumparan, “Pang Suma dan Perang Majang Desa”, 1 Maret 2026.

Penulis: Turiman Fachturahman Nur
Baca juga: Pledoi Sultan Hamid II — Dilengkapi Hasil Penelitian & Fakta Terverifikasi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....