Pernyataan Sultan Hamid II sebagai Federalis yang Nasionalis

  • 11 Agt 2026 09:59 WIB
  •  Pontianak

(Disusun menyatukan naskah pledoi asli, daftar dua belas swapraja, hasil seminar‑simposium nasional, presentasi YouTube, penelitian mandiri, analisis hukum objektif, serta tambahan kajian peran diplomatik Sultan Hamid II dalam KMB 1949)

Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saya hadir di hadapan sidang ini bukan untuk memohon ampun, melainkan untuk menyampaikan kebenaran sejarah dan hukum yang menjadi dasar seluruh perjuangan saya. Banyak pihak menyatakan bahwa Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah bentukan buatan Belanda, dan bahwa saya memperjuangkan federalisme untuk memisahkan diri dari bangsa Indonesia. Saya tegaskan di sini, dengan tegas: hal itu tidak benar.

“Daerah Istimewa Kalimantan Barat lahir dari kesepakatan sukarela dua belas swapraja — kesultanan dan kerajaan yang telah berdiri sendiri di tanah Borneo Barat jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dua belas swapraja itu adalah: Kesultanan Pontianak, Kesultanan Sambas, Kerajaan Mempawah, Kerajaan Sintang, Kerajaan Sanggau, Kerajaan Kubu, Kerajaan Landak, Kerajaan Sekadau, Kerajaan Tayan, Kerajaan Sukadana, Kerajaan Matan, dan Kerajaan Simpang. Pada tanggal 22 Oktober 1946, para penguasa dua belas swapraja bersatu dengan kemauan sendiri, menyatukan tanah, rakyat, dan kedaulatannya menjadi satu kesatuan pemerintahan daerah istimewa, sebelum kemudian memilih bergabung ke dalam ikatan Negara Republik Indonesia Serikat. Pengakuan status itu dalam Konstitusi RIS 1949 Pasal 2 huruf b hanyalah pengesahan atas kenyataan sejarah yang sudah ada jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bukan pemberian kolonial.”

Kebenaran ini telah dikukuhkan dalam berbagai seminar nasional, simposium, dan presentasi terbuka. Webinar Nasional Yayasan Sultan Hamid dan Pemerintah Provinsi Kalbar (21 Juni 2020, kanal YouTube Teraju.id) yang diikuti lebih dari 2.600 peserta menyimpulkan bahwa penyatuan dua belas swapraja lahir dari inisiatif lokal, bukan arahan kolonial. Simposium Nasional “Menguak Tabir Sultan Hamid II dalam Perjalanan Sejarah Bangsa” (5 Juli 2020, Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, siaran YouTube) yang diikuti 3.500 guru sejarah menegaskan bahwa DIKB adalah hasil kesepakatan para penguasa tradisional, bukan proyek politik Belanda. Bahkan ketika saya ditawari kerja sama dengan Kerajaan Sarawak untuk memisahkan diri dari Indonesia, saya menolaknya dengan tegas — fakta ini dikonfirmasi dalam presentasi LPP RRI Pontianak di kanal YouTube Teraju.id dan diverifikasi dalam penelitian mandiri Turiman Fachturahman Nur, Sultan Hamid II dan Fondasi Federalisme Lokal Indonesia (2026), yang membuktikan bahwa DIKB lahir dari Deklarasi Dewan Kalimantan Barat 22 Oktober 1946 sebagai kesepakatan sukarela penguasa tradisional dua belas swapraja tersebut; statusnya sebagai satuan kenegaraan yang tegak sendiri diakui Konstitusi RIS 1949, bukan bentukan Belanda.

Analisis Hukum atas Asal‑Usul DIKB dan Korelasi KMB 1949

Secara yuridis, Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 tidak menciptakan DIKB, melainkan mengakui kedaulatan historis dua belas swapraja yang telah berdiri jauh sebelum 17 Agustus 1945. Pengakuan ini diperkuat secara internasional melalui Konferensi Meja Bundar Den Haag 1949, di mana saya turut hadir sebagai wakil negara bagian Kalimantan Barat dalam delegasi RIS. Sebagai diplomat yang mewakili satuan kenegaraan Borneo Barat, saya ikut menandatangani hasil kesepakatan pengakuan kedaulatan, sehingga status DIKB memperoleh pengesahan hukum internasional berdasarkan Piagam KMB. Ikatan keanggotaan dalam RIS dibentuk atas dasar kesepakatan sukarela yang diperkuat perjanjian internasional, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda: perjanjian tersebut wajib dihormati oleh penerus negara. Pembubaran DIKB melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950 tanpa persetujuan daerah bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Konstitusi RIS yang mensyaratkan persetujuan bersama atas perubahan tata negara bagian, sekaligus menyimpang dari semangat perjanjian KMB yang menjamin keberadaan negara‑negara bagian sebagai mitra yang setara. Penelitian mandiri Turiman Fachturahman Nur (2026) menegaskan bahwa keikutsertaan saya dalam KMB bukanlah bukti ketergantungan pada Belanda, melainkan bukti pengakuan hukum internasional atas kedaulatan DIKB sebagai pihak yang menandatangani perjanjian pengakuan kedaulatan Indonesia.

“Dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbullah keyakinan saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi negara kita.” — Pernyataan Sultan Hamid II yang dikutip dan diverifikasi dalam penelitian mandiri Turiman Fachturahman Nur, Pemikiran Hukum: Semiotika Pancasila, Lima Analisis, dan Keadilan Historis (2026), serta dibahas dalam Seminar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (2025) dan Simposium Hak Asal‑Usul Daerah Kalimantan Barat (2026) yang disiarkan di kanal YouTube Rajawali Garuda Pancasila.

Saya adalah seorang federalis, namun saya adalah federalis yang nasionalis. Saya memperjuangkan bentuk negara federal dan status istimewa Kalimantan Barat bukan untuk memisahkan diri dari Indonesia, melainkan agar janji kesepakatan masuknya daerah kami ke dalam persatuan — yang telah saya perjuangkan di meja perundingan KMB 1949 — ditepati. Dua belas swapraja yang telah berdiri sendiri jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan menyerahkan kedaulatannya untuk bersatu, bukan untuk kehilangan hak mengatur rumah tangganya sendiri. Federalisme yang saya perjuangkan bukanlah jalan keluar dari persatuan, melainkan jembatan persatuan yang adil: mengakui keberagaman asal‑usul, namun tetap bersatu dalam satu ikatan bangsa Indonesia yang telah kita perjuangkan pengakuannya di tingkat internasional.

“Sebagai diketahui, dari dulu hingga sekarang saya seorang yang berkeyakinan federalisme. Akan tetapi di atas itu, saya seorang putra Indonesia dan apabila rakyat saya menghendaki negara kesatuan dan menyatakan kehendaknya itu dalam suatu referendum atau pemilihan umum, sayalah yang pertama‑tama akan tunduk kepada kehendak rakyat itu.” — Kutipan asli pledoi Sultan Hamid II, MA 1953, yang dibacakan lengkap dalam presentasi YouTube “Pledoi Sultan Hamid II di Mahkamah Agung” (LPP RRI Pontianak, Agustus 2026) dan dianalisis dalam penelitian mandiri Tengku Muhammad Dhani Iqbal (2023), Pleidoi Sultan Hamid II: Naskah Asli dan Konteks Ketatanegaraan.

Analisis Hukum atas Pendirian Federalisme, Peran Diplomatik, dan KMB 1949

Pernyataan ini menegaskan bahwa federalisme yang diperjuangkan tidak bersifat mutlak atau sepihak, melainkan tunduk pada asas kedaulatan rakyat. Sebagai diplomat dalam KMB 1949, saya berjuang agar pengakuan kedaulatan Indonesia sekaligus menjamin keberadaan negara‑negara bagian sebagai mitra yang setara. Saya tidak menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan mempersoalkan prosedur perubahan bentuk negara yang dilakukan tanpa melibatkan persetujuan negara bagian sesuai mekanisme konstitusional RIS dan semangat perjanjian KMB. Secara ilmiah, pendirian ini berada dalam kerangka demokrasi konstitusional dan hukum perjanjian internasional: yang dipersoalkan adalah cara perubahan yang melanggar kesepakatan bersama, bukan tujuan keutuhan bangsa. Disertasi Katja Payens (KITLV, 2026) mencatat bahwa peran saya dalam delegasi KMB adalah bukti pengakuan atas kedaulatan DIKB oleh pihak‑pihak yang berperang, sekaligus bukti komitmen saya untuk menyatukan seluruh wilayah Borneo Barat ke dalam ikatan Indonesia yang berdaulat.

Saya memohon agar Majelis memahami: apa yang saya perjuangkan adalah otonomi daerah istimewa yang nyata, di mana daerah memiliki kewenangan utama mengelola sumber daya alam, dengan pembagian hasil yang disepakati bersama antara pusat dan daerah, bukan ditentukan sepihak. Ini adalah wujud federalisme yang nasionalis sekaligus kelanjutan mandat diplomatik yang saya emban di KMB 1949: menjaga keseimbangan antara kewenangan pusat dan hak asal‑usul daerah, demi keutuhan bangsa, bukan perpecahan.

Tanah, hutan, sungai, dan tambang di wilayah dua belas swapraja Kalimantan Barat yang telah berdiri jauh sebelum 17 Agustus 1945 adalah amanah yang dijaga turun‑temurun oleh rakyat Melayu, Dayak, dan seluruh suku yang mendiami wilayah ini. Jika kekayaan itu diambil tanpa persetujuan daerah dan tanpa pembagian hasil yang layak, maka persatuan yang kita bangun — dan yang saya perjuangkan pengakuannya di KMB 1949 — hanyalah persatuan sepihak yang penuh ketidakadilan.

“Saya tidak menolak bahwa negara pusat memiliki bagian atas kekayaan nusantara. Akan tetapi, pembagian itu haruslah hasil kesepakatan timbal balik. Daerah yang mengorbankan tanah dan lingkungannya berhak menerima bagian yang layak untuk membangun kesejahteraan rakyatnya sendiri. Jika pusat mengambil sebagian besar hasilnya sementara daerah hanya menerima sisa‑sisa, maka keadilan tidak pernah terwujud.”

Analisis Hukum atas Otonomi Istimewa, Bagi Hasil Sumber Daya Alam, dan Kesepakatan KMB

Pandangan ini sejalan dengan kesimpulan Simposium Nasional “Hak Asal‑Usul dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah Bersejarah” (Universitas Tanjungpura, 2026, siaran YouTube) yang menyatakan bahwa penghapusan status negara bagian tidak boleh dilakukan hanya melalui tekanan politik dan pelabelan, melainkan melalui prosedur konstitusional yang adil sesuai kesepakatan KMB. Secara normatif, prinsip ini selaras dengan Pasal 18 dan 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak‑hak asal‑usul daerah yang bersifat istimewa. Tuntutan bagi hasil yang disepakati merupakan penerapan asas keadilan distributif sekaligus kelanjutan mandat diplomatik dari KMB: pengelolaan kekayaan alam tidak boleh diambil sepihak tanpa keterlibatan dan manfaat bagi daerah yang telah menjadi mitra setara dalam perjanjian pengakuan kedaulatan.

“Sedjak awal saja selaku Menteri Negara RIS jang ditugaskan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno untuk membuat gambar lambang negara sesuai perintah Konstitusi RIS 1949, Pasal 3, saja telah berupaja untuk mengangkat kembali lambang‑lambang dan simbol‑simbol dalam peradaban bangsa Indonesia. Lambang Garuda Pancasila itu saya rancang bukan untuk saya sendiri, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia, sebagai tanda cinta dan pengabdian saya kepada tanah air.” — Kutipan asli pledoi Sultan Hamid II, MA 1953, diverifikasi dalam kajian mandiri Turiman Fachturahman Nur (2026), Sultan Hamid II sebagai Perancang Garuda Pancasila: Kajian Sejarah Hukum dan Semiotika, yang menjadi materi utama presentasi YouTube “Sultan Hamid II Perancang Garuda Pancasila” (Rajawali Garuda Pancasila, 2026) dan Seminar Nasional Lambang Negara dan Identitas Bangsa (2026).

Bukti cinta nasionalisme saya kepada Indonesia sudah ada di tangan seluruh rakyat: lambang negara yang kini berkibar di mana‑mana. Saya yang merancang Garuda Pancasila untuk seluruh bangsa Indonesia, sekaligus wakil yang mewakili Kalimantan Barat dalam perundingan KMB 1949 demi pengakuan kedaulatan negara. Namun pengabdian saya itu tidak menghapus hak sejarah Kalimantan Barat sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri atas kesepakatan dua belas swapraja jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan dan diakui dalam perjanjian KMB. Pembubaran Daerah Istimewa Kalimantan Barat melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950 dilakukan tanpa persetujuan daerah, tanpa prosedur konstitusional yang semestinya, dan menyimpang dari semangat perjanjian internasional yang telah kita tandatangani. Langkah itu memutus janji awal persatuan yang disepakati oleh dua belas swapraja dan diperkuat di KMB, sekaligus menghapus kewenangan mengelola sumber daya alam yang telah disepakati — hal ini menjadi fokus diskusi Simposium “Pembubaran DIKB dan Konsekuensi Hukumnya” (LPP RRI, 2026, siaran YouTube).

“Perintah penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan dengan Westerling pada tanggal 24 Januari 1950 siang. Sebelumnya sama sekali tak ada maksud untuk melakukan penyerbuan itu. Syukur Alhamdulillah, serentak saya agak sadar dan segera saya batalkan rencana itu sebelum sempat dilaksanakan.” — Kutipan asli pledoi Sultan Hamid II, MA 1953, yang diverifikasi silang dalam analisis hukum mandiri Analisis Penalaran Ilmu Hukum Terhadap Pledoi & Perkara Sultan Syarif Hamid II (LPP RRI, 2026), serta dipaparkan dalam Seminar “Persidangan Sultan Hamid II 1953: Fakta dan Rekonstruksi” (2026, kanal YouTube Teraju.id).

Tuduhan utama terhadap saya — keterlibatan dalam pemberontakan APRA — nantinya akan dinyatakan tidak terbukti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Krim. 1 Tahun 1953. Secara hukum pidana formal, unsur niat jahat yang berlanjut dan pelaksanaan tindak pidana tidak terpenuhi, karena rencana tersebut segera saya batalkan sebelum ada tindakan nyata. Namun meskipun tuduhan primer gugur, dampak politik dari peristiwa itu telah digunakan untuk melabeli perjuangan federalisme saya sebagai pengkhianatan terhadap persatuan, sekaligus menghapus status istimewa Kalimantan Barat yang telah diperjuangkan di KMB 1949 secara sepihak. Disertasi Katja Payens (Universitas Leiden / KITLV, Belanda, 2026) dan berbagai seminar nasional sepakat bahwa ini merupakan kasus penerapan standar ganda: fakta bahwa saya sendiri yang membatalkan rencana tersebut, serta fakta bahwa saya adalah diplomat yang turut menandatangani perjanjian pengakuan kedaulatan Indonesia di KMB, tidak cukup untuk menahan dampak politik atas status konstitusional DIKB yang lahir dari kesepakatan dua belas swapraja yang telah berdiri jauh sebelum 17 Agustus 1945. Saya tidak membenarkan kesalahan langkah pribadi yang pernah saya ambil, namun saya mohon agar Majelis membedakan kesalahan pribadi dengan perjuangan atas hak asal‑usul daerah yang lahir dari kesepakatan dua belas swapraja dan diperkuat dalam perjanjian KMB — perjuangan yang tetap saya jalankan sebagai seorang federalis yang nasionalis dan diplomat yang setia pada janji pengakuan kedaulatan Indonesia.

“Saya tidak pernah berniat memisahkan diri dari Indonesia. Perjuangan saya hanyalah agar keadilan dan keseimbangan antara pusat dan daerah tetap terjaga. Jika saya keliru dalam cara, biarlah pengadilan menilai. Namun saya mohon janganlah dihapuskan jasa‑jasa saya kepada negara ini hanya karena perbedaan pandangan politik. Saya serahkan nasib saya kepada Majelis Hakim dan kepada sejarah. Kebenaran akan bersinar pada waktunya.” — Kutipan asli pledoi Sultan Hamid II, MA 1953, yang menjadi penutup dalam presentasi YouTube “Keadilan Historis Sultan Hamid II” (Rajawali Garuda Pancasila, 2026).

Saya menutup pledoi ini dengan satu permohonan yang lahir dari hati, sebagai seorang federalis yang tetap mencintai tanah air Indonesia dan diplomat yang telah menandatangani perjanjian pengakuan kedaulatan di KMB 1949: kembalikanlah penghormatan terhadap kesepakatan dua belas swapraja yang telah berdiri sendiri jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan dan membentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang kemudian diakui dalam perjanjian KMB 1949. Berikanlah otonomi daerah istimewa yang memungkinkan rakyat setempat mengelola sumber daya alamnya sendiri, dan sepakatilah formula bagi hasil yang adil dan transparan sesuai semangat kesetaraan yang telah kita perjuangkan di meja perundingan internasional.

“Persatuan yang kokoh tidak lahir dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari penghormatan terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh dua belas swapraja Borneo Barat jauh sebelum 17 Agustus 1945 dan diperkuat dalam Konferensi Meja Bundar 1949. Jika janji sejarah ditepati, jika hak asal‑usul dihormati, dan jika kekayaan tanah dikelola dengan keadilan bagi hasil, maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan diperkokoh bukan oleh kekuasaan sepihak, melainkan oleh keadilan yang dirasakan oleh seluruh daerah pendiri bangsa ini yang telah bersama‑sama memperjuangkan pengakuan kedaulatan di tingkat dunia.”

Saya tidak berjuang untuk kekuasaan pribadi. Saya berjuang agar tanah kelahiran saya dan rakyatnya dari dua belas swapraja yang telah berdiri sendiri jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan dapat menikmati hasil kekayaan sendiri, sesuai perjanjian yang kita sepakati bersama dan yang telah saya tanda tangani sebagai wakil Kalimantan Barat di KMB 1949. Inilah keadilan yang saya minta, bukan ampunan. Inilah perjuangan seorang federalis yang nasionalis sekaligus diplomat pengakuan kedaulatan: mencintai bangsa Indonesia, sekaligus menjaga keadilan bagi tanah kelahirannya yang telah menjadi mitra setara dalam perjanjian internasional.

Daftar Seminar, Simposium, Presentasi YouTube, dan Penelitian Mandiri Terverifikasi (Dilengkapi Kajian KMB 1949 dan Peran Diplomatik)

1. Webinar Nasional “Sultan Hamid II: Pengkhianat atau Pahlawan Nasional” (21 Juni 2020, Yayasan Sultan Hamid & Pemprov Kalbar, kanal YouTube Teraju.id, 2.649 peserta). Menegaskan DIKB lahir dari kesepakatan dua belas swapraja secara sukarela, bukan bentukan Belanda; membahas peran Sultan Hamid II sebagai wakil negara bagian dalam delegasi KMB 1949.

2. Simposium Nasional “Menguak Tabir Sultan Hamid II dalam Perjalanan Sejarah Bangsa” (5 Juli 2020, Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, siaran YouTube, 3.500 peserta). Memverifikasi penolakan Sultan Hamid II terhadap tawaran Kerajaan Sarawak dan keikutsertaannya dalam perundingan pengakuan kedaulatan di Den Haag.

3. Seminar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (2025, siaran YouTube Rajawali Garuda Pancasila). Membahas pemikiran federalisme Sultan Hamid II, hak asal‑usul daerah dua belas swapraja, dan kedudukan hukum perjanjian KMB 1949 terhadap status DIKB.

4. Simposium Nasional “Hak Asal‑Usul dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah Bersejarah” (2026, Universitas Tanjungpura, siaran YouTube). Mendukung prinsip otonomi istimewa dan bagi hasil yang disepakati selaras dengan semangat kesetaraan negara bagian dalam KMB 1949.

5. Seminar “Pembubaran DIKB dan Konsekuensi Hukumnya” (2026, LPP RRI Pontianak, siaran YouTube Teraju.id). Menganalisis ketidakselarasan PP No. 21/1950 dengan Konstitusi RIS 1949 dan semangat perjanjian KMB 1949.

6. Presentasi YouTube “Pledoi Sultan Hamid II di Mahkamah Agung” (Agustus 2026, LPP RRI Pontianak). Membacakan naskah pledoi asli lengkap dengan anotasi hukum dan konteks peran diplomatik di KMB 1949.

7. Presentasi YouTube “Sultan Hamid II sebagai Perancang Garuda Pancasila dan Diplomat KMB 1949” (2026, kanal Rajawali Garuda Pancasila). Berbasis penelitian mandiri Turiman Fachturahman Nur.

8. Turiman Fachturahman Nur (2026). Sultan Hamid II dan Fondasi Federalisme Lokal Indonesia: Peran Diplomatik dalam Konferensi Meja Bundar 1949. Penelitian Mandiri Hukum Tata Negara, Universitas Tanjungpura. Membuktikan DIKB lahir dari Deklarasi Dewan Kalimantan Barat 22 Oktober 1946 sebagai kesepakatan sukarela dua belas swapraja yang telah berdiri sendiri jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945; statusnya sebagai satuan kenegaraan yang tegak sendiri diakui Konstitusi RIS 1949 dan diperkuat melalui peran Sultan Hamid II sebagai wakil negara bagian dalam perjanjian KMB 1949, bukan bentukan Belanda.

9. Katja Payens (2026). Sultan Hamid II of Pontianak (1913–1978) and the Independence of Indonesia: Diplomat at the Round Table Conference 1949. Disertasi Doktor Sejarah, Universitas Leiden / KITLV, Belanda. Menyimpulkan gagasan penyatuan dua belas swapraja lahir dari inisiatif lokal Sultan Hamid II, dan keikutsertaannya dalam KMB 1949 adalah bukti pengakuan hukum internasional atas status DIKB sekaligus komitmen nasionalis untuk menyatukan wilayah ke dalam Indonesia yang berdaulat.

10. Tengku Muhammad Dhani Iqbal (2023). Pleidoi Sultan Hamid II: Naskah Asli dan Konteks Ketatanegaraan serta Perjanjian KMB 1949. Penelitian Mandiri Hukum. Memverifikasi kutipan pledoi asli, putusan MA 1953, dan korelasi antara perjanjian KMB dengan status konstitusional DIKB.

Penulis: Turiman Fachturrahman Nur

Baca juga: Peran Para Sultan Kesultanan Kadriah Pontianak dalam Membangun Peradaban Budaya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....