Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022: Pengukuh Tradisi Gilir Balik

  • 24 Agt 2026 10:34 WIB
  •  Pontianak

Landasan Pembentukan, Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi — Bunyi Pasal 2, 3, 4, dan 5 UU No. 9 Tahun 2022

Sebagai dasar kedudukan hukum wilayah yang mengukuhkan kewenangan mengatur kearifan lokal dan kelestarian alam, disebutkan bunyi ketentuan resmi:

Pasal 2

Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Pasal 3

Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 (dua belas) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:

a. Kabupaten Bengkayang;

b. Kabupaten Kapuas Hulu;

c. Kabupaten Kayong Utara;

d. Kabupaten Ketapang;

e. Kabupaten Kubu Raya;

f. Kabupaten Landak;

g. Kabupaten Melawi;

h. Kabupaten Mempawah;

i. Kabupaten Sambas;

j. Kabupaten Sanggau;

k. Kabupaten Sekadau;

l. Kabupaten Sintang;

m. Kota Pontianak; dan

n. Kota Singkawang.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak.

Pasal 5

Ayat (1): Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.

Ayat (2): Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan ini menegaskan keberadaan sah, kewilayahan, dan kewenangan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengatur rumah tangganya sendiri — termasuk mengelola lingkungan hidup dan kearifan lokal sesuai ciri khas wilayahnya yang kaya hutan tropis serta menjunjung adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Fakta & Dasar Hukum Sesungguhnya

Berdasarkan keterangan Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, Peraturan Daerah Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal telah ditetapkan dan berlaku pada 30 Mei 2022 saat dirinya masih menjabat. Hal yang perlu diluruskan terlebih dahulu: Perda ini bukanlah sumber yang memberikan izin atau melahirkan aturan boleh membakar lahan seluas dua hektare. Ketentuan itu bersumber dari aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf h pada dasarnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun pada ayat (2) diatur adanya pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah. Penjelasan pasal ini menyebutkan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal dan wajib dikelilingi sekat bakar. “Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perda itu hanya mengatur tata cara pelaksanaannya,” tegas Sutarmidji. Artinya, jika Perda ini dicabut namun UU induknya belum dicabut, maka ketentuan mengenai kearifan lokal tersebut tetap berlaku. Pencabutan Perda justru akan menghilangkan pedoman teknis yang mengatur cara melaksanakannya secara tertib.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat untuk memberikan tata cara yang jelas bagi masyarakat: mengatur tata cara pembukaan lahan, pembinaan, pengawasan hingga penetapan sanksi administratif bagi yang melanggar syarat. “Jangan menyalahkan perda, apa hubungannya perda dengan penyebab kebakaran hutan? Perda itu justru mengatur agar pembakaran yang memang diizinkan undang-undang dapat dilakukan dengan cara yang benar dan terawasi,” ujar Sutarmidji. Ia juga mengingatkan saat menjabat telah menindak tegas pelanggaran: pada tahun 2019 telah menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan perkebunan yang di wilayah kerjanya terdapat titik panas, dua di antaranya diajukan ke pengadilan, empat kasus diproses secara pidana, dan salah satu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjatuhkan denda sebesar Rp917 miliar. Hal ini membuktikan bahwa akar masalah kebakaran hutan bukanlah pada aturan yang mengatur tata cara, melainkan pada mereka yang melanggar aturan.

Analisis Hukum Lengkap: Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022

1. Analisis Kategorisasi Hukum

- Jenis & Tingkat: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat — peraturan pelaksana di bawah UU, sesuai hierarki UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022, serta didukung kedudukan sah dan karakteristik wilayah berdasarkan UU No. 9 Tahun 2022 Pasal 2, 3, 4, dan 5.

- Dasar Hukum Pembentukan: UU No. 32/2009 Pasal 69 ayat (2) sebagaimana telah diubah UU No. 11/2020 Cipta Kerja; UU Pemerintahan Daerah; UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; serta UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat.

- Fungsi Hukum: Bukan sumber hak/mengizinkan pembakaran, melainkan mengatur tata cara pelaksanaan pengecualian yang sudah diatur UU: batas luas, syarat teknis, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif.

- Substansi: Mengakui sistem perladangan gilir balik/glir balik — tradisi turun-temurun masyarakat hukum adat Dayak yang sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2022 — dengan syarat ketat: maksimal 2 ha/KK, varietas lokal, sekat bakar, pelaporan, pengawasan bersama.

2. Analisis Klarifikasi Hukum

- Pembagian Peran Normatif:

- UU No. 32/2009 Pasal 69: ayat (1) huruf h melarang umum pembukaan lahan dengan cara membakar; ayat (2) memberi pengecualian terbatas bila sungguh-sungguh memperhatikan kearifan lokal — maksimal 2 ha/KK, varietas lokal, sekat bakar.

- Perda 1/2022: Menjabarkan teknis pelaksanaan pengecualian tersebut — sekaligus menjaga amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2022 agar hutan tropis alami tetap terjaga — yaitu: cara membuat sekat bakar, tata cara pelaporan, jadwal pembakaran bergiliran, larangan di lahan gambut, sanksi bila melanggar syarat teknis.

- Kesalahan Pemahaman Umum: Perda bukan sumber izin membakar — izin/pengecualian bersumber langsung dari UU. Jika Perda dicabut, ketentuan UU tetap berlaku; justru hilang pedoman teknis yang memperketat pengendalian api demi menjaga kelestarian hutan sesuai amanat undang-undang.

- Asas Hukum: Lex superior derogat legi inferiori — Perda tidak boleh bertentangan dengan UU; Perda ini justru menyelaraskan dan merinci, bukan melawan UU.

3. Analisis Validasi Hukum

- Sah & Berdasar: Perda dibentuk sesuai prosedur legislasi daerah, ditetapkan 30 Mei 2022 saat gubernur sah menjabat, mengacu langsung pada kewenangan pelaksanaan UU dan karakteristik wilayah yang diakui UU No. 9 Tahun 2022.

- Selaras Kearifan Lokal: Mengakui secara hukum tertulis tradisi gilir balik masyarakat hukum adat Kalbar yang telah berlangsung berabad-abad — sejalan Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2022 — lengkap dengan mekanisme adat pengendalian api: sekat bakar, gotong-royong menjaga api, sehingga memperkuat perlindungan hak adat sekaligus menjaga hutan tropis alami.

- Bukan Penyebab Karhutla: Perda justru memperketat syarat & pengawasan dibanding sekadar penjelasan pasal UU: mewajibkan lapor kepala desa, larangan di lahan gambut, aturan arah angin, kewajiban menjaga api sampai padam — tujuannya mencegah kebakaran meluas dan melindungi hutan tropis alami sesuai amanat Pasal 5 ayat (1).

- Praktik Penegakan: Saat menjabat, Sutarmidji menindak tegas pelanggaran bukan Perda melainkan pelaku melampaui batas — 157 perusahaan disanksi, denda Rp917 miliar berkekuatan hukum tetap; menunjukkan karhutla banyak bersumber dari konsesi korporasi & pelanggaran batas, bukan peladang tradisional yang patuh aturan dan menjaga kelestarian.

4. Analisis Verifikasi Hukum

- Kesesuaian Aturan Lebih Tinggi: Substansi Perda sama persis dan tidak melebihi batas penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009: batas 2 ha/KK, varietas lokal, sekat bakar — terverifikasi teks hukum resmi.

- Kesesuaian Hak Konstitusional: Mendukung perlindungan masyarakat hukum adat sesuai UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & UU No. 5/1960, UU No. 41/1999 Kehutanan, sejalan pula karakteristik wilayah dan kewajiban menjaga adat serta hutan tropis dalam UU No. 9 Tahun 2022 Pasal 5.

- Kesalahan Logika Kebijakan: Mencabut Perda tanpa mengubah/mencabut UU 32/2009 Pasal 69 ayat (2) tidak akan menghapus pengecualian kearifan lokal, hanya menghapus pedoman teknis pengendalian — berisiko hutan tropis alami rusak dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2022.

- Prosedur Pencabutan: Sesuai asas contrarius actus (UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022), pencabutan Perda harus proses legislasi penuh bersama DPRD Provinsi, tidak cukup hanya instruksi eksekutif semata.

5. Analisis Falsifikasi — Apakah Muatan Selaras & Perlu Dicabut?

✅ Kesimpulan Selaras dengan Kepentingan Masyarakat Hukum Adat & Tradisi Gilir Balik

- Benar selaras: Perda mengakui, melindungi, dan mengatur secara tertib tradisi gilir balik yang menjadi identitas & sumber penghidupan utama masyarakat adat Dayak di Kalbar — sejalan Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2022 — bukan melegalkan kebakaran hutan yang merusak.

- Membedakan jelas: Perda tegas membedakan pembakaran terbatas-terkendali sesuai syarat adat dengan pembakaran liar/luas yang dilarang & disanksi — justru instrumen hukum untuk mencegah & menindak karhutla demi menjaga hutan tropis alami.

- Risiko bila dicabut: Tanpa Perda, pedoman teknis hilang → petugas sulit mengawasi, masyarakat adat bisa dikriminalisasi padahal menjalankan tradisi yang diizinkan UU, praktik tanpa aturan bisa merusak hutan tropis alami yang wajib dilindungi undang-undang.

❌ Kesimpulan: TIDAK PERLU DICABUT — justru perlu diperbaiki & diperkuat penegakan

- Alasan utama: Perda tidak bertentangan, melainkan mendukung & memperjelas UU yang lebih tinggi serta amanat Pasal 5 UU No. 9 Tahun 2022; akar masalah karhutla bukan pada Perda, melainkan pada pelanggaran aturan yang ada: banyak pelaku —termasuk korporasi— membakar melebihi 2 ha, di lahan gambut, tanpa sekat bakar, tanpa lapor, lalu api merambat luas.

- Saran solusi:

1. Jangan dicabut, tapi perbaiki & perkuat aturan pelaksanaannya: ketegasan sanksi bagi yang melampaui batas, pemetaan jelas lahan boleh/tidak boleh dibakar, pengawasan partisipatif bersama masyarakat adat.

2. Jika ingin mengubah aturan dasar, pemerintah harus mengajukan perubahan UU No. 32/2009 Pasal 69 ayat (2) — bukan sekadar mencabut Perda pelaksana.

3. Bedakan penanganan: tindak tegas pembakaran liar/luas/korporasi; lindungi & bimbing peladang adat yang patuh syarat — jangan menyamaratakan sehingga merugikan masyarakat adat yang sudah ratusan tahun menjaga keseimbangan hutan Kalbar sesuai amanat undang-undang.

Ringkas Akhir: Perda Kalbar No. 1/2022 adalah aturan teknis pelaksana yang sah, selaras dengan UU & kearifan lokal serta amanat Pasal 5 UU No. 9 Tahun 2022, bukan sumber izin bebas membakar. Mencabutnya tanpa mengubah UU induk tidak efektif menekan karhutla, justru berisiko menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dan memperburuk ketertiban pembukaan lahan tradisional. Solusi tepat: perkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran, bukan mencabut aturan yang mengatur ketertiban sekaligus menjaga hutan tropis alami Kalimantan Barat.

Hakikat Tradisi Gilir Balik: Bukan Penyebab Kebakaran, Melainkan Warisan Penjaga Hutan

Tradisi gilir balik merupakan sistem pengelolaan lahan dan hutan yang telah dijalankan masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat selama berabad-abad lamanya — dan kini secara tegas diakui serta dilindungi semangat Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2022. Ini bukan sekadar cara bertani biasa, melainkan kearifan tinggi leluhur yang lahir dari pemahaman mendalam akan sifat dan keseimbangan alam. Lahan dibagi menjadi beberapa petak terukur; hanya satu petak kecil yang dikerjakan dan dibakar secara terkendali, sedangkan petak lainnya dibiarkan beristirahat agar kesuburan tanah pulih kembali dan tegakan hutan tetap terjaga lestari — menjaga amanat Pasal 5 ayat (1) tentang perlindungan hutan tropis alami.

Pembakaran dalam tradisi asli ini terikat aturan adat yang sangat ketat: luasnya terbatas, dilakukan pada musim yang tepat saat hembusan angin lemah, wajib membuat sekat bakar lebar yang dikerjakan secara gotong-royong, serta diawasi terus-menerus oleh tetua adat hingga api benar-benar padam dan tidak merambat keluar batas yang ditentukan. Tujuan aslinya justru untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan yang besar dan meluas: membersihkan sisa tanaman tanpa merusak struktur tanah dan hutan, mengembalikan zat hara ke dalam tanah, sekaligus menghindari penumpukan sampah hutan kering yang apabila dibiarkan menumpuk dapat menjadi sumber api raksasa yang tak terkendali. Sayangnya, kebenaran yang luhur ini kini sering tertutup pandangan karena kesalahpahaman, bahkan ada yang sengaja mengembangkan anggapan keliru.

Perda Ini Memperkuat Tradisi, Sekaligus Menjadi Tameng Melawan Fitnah

Perda Nomor 1 Tahun 2022 berfungsi mengangkat, mengukuhkan, dan melindungi tradisi asli tersebut ke dalam sistem hukum negara — selaras amanat undang-undang pembentukan provinsi. Aturan ini menegaskan batas selaras dengan aturan adat: maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk tanaman asli setempat, dilarang di lahan gambut, serta diatur siapa yang berhak mengawasi dan bagaimana sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Dengan demikian masyarakat adat tidak lagi merasa terancam hukum ketika menjalankan kewajiban menjaga hutan menurut cara leluhur mereka. Perda ini jugalah yang memberikan ukuran tegas untuk memilah dan membedakan mana yang merupakan tradisi asli dan mana yang merupakan penyalahgunaan atas nama tradisi.

Sering terdengar anggapan yang keliru dan menyakitkan, seolah-olah: “setiap kebakaran hutan di Kalbar adalah ulah tradisi gilir balik masyarakat Dayak”. Inilah fitnah yang sangat merugikan dan harus kita luruskan seketika juga. Kebakaran besar yang melanda hutan dan merugikan banyak pihak sejatinya bukan berasal dari tradisi gilir balik yang benar, melainkan berasal dari pembakaran liar yang dilakukan secara luas, tanpa sekat bakar, di lahan gambut, dan dilakukan secara sembarangan demi keuntungan komersial jangka pendek. Bahkan banyak dari pelaku tersebut yang berusaha berlindung di balik nama “kearifan lokal” agar tindakannya tampak sah dan tidak ditindak hukum.

Di sinilah letak besarnya manfaat Perda ini: ia menjadi bukti hukum sekaligus tameng perlindungan bagi masyarakat adat. Perda ini dengan tegas membedakan:

✅ Yang dilindungi dan dibenarkan: Pembakaran terukur, sempit, sesuai syarat adat dan aturan yang berlaku — itulah gilir balik sejati yang justru menjaga hutan tetap sehat dan terhindar dari bahaya api besar.

❌ Yang dilarang dan harus ditindak tegas: Pembakaran luas, sembarangan, melampaui batas, melanggar syarat — itulah penyebab bencana yang sesungguhnya, dan hal itu tidak boleh serta tidak pantas dinamakan atau disamakan sebagai tradisi gilir balik.

Apabila Perda ini dicabut padahal UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU No. 9 Tahun 2022 belum dicabut, maka yang hilang bukanlah penyebab kebakaran, melainkan hilang pula ukuran yang melindungi masyarakat adat. Tanpa adanya aturan tertulis ini, pintu fitnah akan terbuka lebar: masyarakat adat yang sudah ratusan tahun menjaga dan merawat hutan bisa ikut dituduh sebagai perusak, sementara pelaku pembakaran liar yang sesungguhnya akan semakin leluasa bersembunyi karena tidak ada patokan yang jelas untuk membedakan keduanya.

Kesimpulan dan Penegasan Akhir

Perdebatan mengenai Perda ini sebaiknya tidak lagi berputar pada keinginan untuk mencabutnya, melainkan pada kesadaran bahwa Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022 adalah jembatan yang menghubungkan kearifan leluhur dengan ketertiban hukum negara, sejalan dengan amanat pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Aturan ini selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi, memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat Dayak, menjaga kelestarian tradisi yang ramah lingkungan, sekaligus memberi landasan agar penegakan hukum dapat tepat sasaran: menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa harus sekaligus menindak dan menghapus tradisi penjaga alam yang diakui undang-undang.

Janganlah kita tergelincir ke dalam keputusan yang keliru, yang mencabut payung perlindungan masyarakat adat namun membiarkan akar masalah kebakaran besar tetap tumbuh subur. Biarlah Perda ini tetap tegak berdiri sebagai bukti bahwa negara menghormati warisan leluhur dan menjaga kelestarian hutan tropis alami Kalimantan Barat, dan biarlah kebenaran ini menjadi benteng agar tradisi suci gilir balik tidak terus-menerus dinodai oleh tuduhan yang tidak berdasar.

Tegasan akhir: Tradisi gilir balik bukanlah sumber api yang memusnahkan hutan, melainkan pengetahuan suci leluhur yang menjaga hutan Kalimantan Barat tetap hijau, subur, dan lestari hingga hari ini sesuai amanat undang-undang negara.

Penulis: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur

Baca juga: Ketua DPRD Kalbar Ungkap Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Masyarakat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....