Perjanjian Tumbang Anoi 1894

  • 13 Sep 2026 13:59 WIB
  •  Pontianak

ABSTRAK

Perjanjian Tumbang Anoi merupakan kesepakatan damai bersejarah yang berlangsung di Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah — terletak di tepian Sungai Kahayan Hulu — pada kurun waktu 22 Mei hingga 24 Juli 1894. Diprakarsai oleh Damang Batu, Kepala Adat Dayak Ot Danum yang sangat disegani, pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 1.000 orang yang mewakili 152 sub-suku Dayak dari seluruh wilayah Kalimantan, mencakup wilayah yang kini bagian dari Indonesia, Malaysia, dan Brunei, beserta pejabat Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan utusan kerajaan-kerajaan lokal di Kalimantan maupun luar Kalimantan.

Tujuan utama perjanjian ini adalah mengakhiri tradisi Mengayau/Hakayau, yaitu perburuan kepala, Hapatei, yaitu saling membunuh, dan Jipen, yaitu perbudakan yang telah lama terjadi antar-suku, sekaligus membangun landasan perdamaian, persaudaraan, dan kesatuan masyarakat Dayak di seluruh Borneo. Hasil utama dari pertemuan ini adalah kesepakatan atas 9 kesepakatan pokok yang diperluas menjadi 96 pasal hukum adat bersama, yang mengatur berbagai aspek kehidupan mulai dari perkawinan-keluarga, pembunuhan-kekerasan, pencurian, pengelolaan tanah ulayat, larangan mengayau dan penghapusan perbudakan, tata krama adat, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga hubungan dengan pemerintah kolonial. Sistem sanksi adat yang ditetapkan disebut Singer, berupa denda berupa benda berharga seperti gong, tajau, kati ramu, maupun upacara perdamaian dan penyucian adat. Perjanjian ini ditandatangani dan disahkan pada 24 Juli 1894 oleh Damang Batu bersama 152 Kepala Suku, serta disetujui oleh perwakilan Pemerintah Hindia Belanda, yaitu Asisten Residen Hoky dan Controleur A.C. de Heer, dengan semboyan "Belom Bahadat", yang bermakna Hidup Beradat, Berdamai, Bersaudara.

Secara historis dan yuridis, Perjanjian Tumbang Anoi menjadi tonggak persatuan terbesar masyarakat Dayak se-Borneo. Nilai-nilai perdamaian dan hukum adat yang dihasilkan masih dirujuk hingga masa kini, bahkan memperoleh pengakuan resmi melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, serta memperoleh komitmen revitalisasi dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Seluruh data dan isi perjanjian dikutip secara utuh dari sumber-sumber terverifikasi, antara lain karya Usop, K.M.A. tahun 1983 berjudul Pakat Dayak, arsip kolonial Belanda berupa laporan Controleur A.C. de Heer tahun 1894, catatan asli Damang Pijar, Jurnal Toddoppuli, serta dokumen peraturan daerah dan catatan sejarah yang terakreditasi.

LOKASI

Tumbang Anoi adalah desa bersejarah di Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terletak di tepian Sungai Kahayan Hulu, wilayah yang sejak lama menjadi persimpangan jalur perdagangan dan persaudaraan antar-masyarakat Dayak di seluruh Borneo.

PERJANJIAN TUMBANG ANOI 1894

Perjanjian Tumbang Anoi berlangsung pada waktu 22 Mei hingga 24 Juli tahun 1894, diprakarsai oleh Damang Batu, tokoh adat Dayak Ngaju yang sangat disegani. Peserta yang hadir berjumlah sekitar 1.000 orang, berasal dari 152 sub-suku Dayak se-Kalimantan yang mencakup wilayah Indonesia, Malaysia, hingga Brunei, serta turut hadir pejabat kolonial Belanda. Tujuan diselenggarakannya perjanjian ini adalah untuk mengakhiri tradisi Mengayau atau Hakayau yaitu perburuan kepala, Hapatei yaitu saling membunuh, dan Jipen yaitu perbudakan antar suku yang telah berlangsung turun-temurun. Hasil utama yang dicapai adalah terbentuknya 96 pasal hukum adat bersama yang menjamin perdamaian, persaudaraan, dan larangan perang antar suku untuk selamanya.

MAKNA & WARISAN

Perjanjian ini merupakan tonggak persatuan terbesar masyarakat Dayak di seluruh Borneo, yang menyatukan ratusan sub-suku dalam satu payung hukum adat bersama. Situs Rumah Betang Tumbang Anoi tempat perjanjian disepakati tetap berdiri tegak dan dikembangkan sebagai kawasan wisata sejarah serta cagar budaya nasional. Nilai-nilai perdamaian, keadilan, dan persaudaraan yang lahir dari perjanjian ini masih dirujuk dan diamalkan hingga kini, bahkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia berkomitmen merevitalisasi warisan hukum adat ini sebagai bagian dari identitas bangsa.

DAFTAR YANG HADIR DI RAPAT DAMAI TUMBANG ANOI 1894

Rapat damai bersejarah ini berlangsung selama lebih dari dua bulan, dari tanggal 22 Mei hingga 24 Juli tahun 1894, dengan kehadiran sekitar 1.000 orang yang terdiri dari 152 kepala suku beserta pengawal, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan pejabat kolonial Hindia Belanda.

TUAN RUMAH & INISIATOR

Tuan rumah sekaligus pemrakarsa dan ketua rapat damai adalah Damang Batu, yang menjabat sebagai Kepala Adat Dayak Ot Danum di Tumbang Anoi, Kahayan Hulu.

PEJABAT KOLONIAL BELANDA

Pejabat kolonial Belanda yang hadir dalam perjanjian ini antara lain: Asisten Residen Hoky dari Banjarmasin, Kapten Christofel dari Kuala Kapuas, Letnan Arnold dari Kuala Kapuas, Raden Johannes Bangas dari Kuala Kapuas, Jaksa Sahabu dari Kuala Kapuas, Tamanggung Dese dari Kuala Kapuas, Juragan Tumbang dari Kuala Kapuas, Controleur C.W. Aernout dari Nanga Pinoh, Controleur J.P.J. Barth dari Melawi, serta Controleur A.C. de Heer dari Tanah Dayak.

TOKOH ADAT & KEPALA SUKU

Tokoh adat dan kepala suku yang hadir sebagian besar berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan. Dari wilayah Sungai Barito dan Selatan terdapat Suta Nagara dari Telang, Tamanggung Jaya Karti dari Buntok, Tamanggung Sura dari Buntok, Mangku Sari dari Muara Teweh, Tamanggung Surapati dari Siang, Tamanggung Awan dari Saripoi, serta Tamanggung Udan dari Nyarung Uhing. Dari wilayah Sungai Kahayan dan Tengah terdapat Damang Pijar dari Kahayan Hulu yang bertugas sebagai pencatat nama peserta rapat, Ngabe Anom Soekah dari Pahandut, Damang Ujang dari Pujon Sungai Kapuas, Damang Suling dari Tumbang Tihis, Raden Timbang dari Tumbang Tihis, Damang Rahu dari Tumbang Tihis, serta Tamanggung Lawak dari Bukit Rawi. Dari wilayah Kalimantan Timur terdapat Taman Jajit dari Long Iram, Taman Kuling dari Kenyahulu, Haji Burit atau Haji Bamin dari Kutai atau Samarinda, serta Ketua Bang Cuk Lui dari Suku Dayak Kenyah. Dari wilayah Kalimantan Barat dan Serawai terdapat Tamanggung Mangan dari Batu Saban Sungai Serawai, Tamanggung Tingai dari Punan Mandalan Sungai Serawai, Tam Dulah dari Tumbang Balimbing Sungai Sarawak, serta Tam Sarang dari Mondai Sungai Serawai. Selain itu turut hadir pula utusan kerajaan dan pemerintah lain, yaitu utusan Kerajaan Banjar-Kayu Tangi berjumlah 3 orang yang dipimpin oleh Pangeran Hidayatullah, utusan Kesultanan Kalbar yaitu Raden Mas Brata Kusuma Jaya, serta utusan Kerajaan Solo berjumlah 3 orang.

CATATAN TAMBAHAN

Tercatat sebanyak 152 kepala suku hadir mewakili seluruh wilayah Kalimantan, mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga wilayah yang kini masuk dalam negara Malaysia dan Brunei. Perempuan juga terlibat aktif dalam kepanitiaan dan dukungan upacara adat rapat, antara lain Nyai Balau Tiwah, Nyai Simbel, Nyai Kameluh, Nyai Bawi, Nyai Dendang, dan Nyai Selung. Daftar lengkap seluruh 152 kepala suku yang hadir tercatat secara resmi dalam catatan pribadi Damang Pijar serta dokumen resmi rapat.

ISI PERJANJIAN — 9 KESEPAKATAN POKOK & 96 PASAL HUKUM ADAT

Seluruh kesepakatan ini disahkan dengan sistem sanksi adat yang disebut Singer, yaitu berupa denda adat berupa gong, tajau, kati ramu, benda berharga lainnya, maupun pelaksanaan upacara perdamaian dan penyucian adat.

BAGIAN I — 9 KESEPAKATAN POKOK

Kesepakatan pokok yang pertama adalah menghentikan segala permusuhan dengan Pemerintah Hindia Belanda serta saling menghormati kedaulatan masing-masing. Kesepakatan kedua adalah menghentikan perang, serangan, dan permusuhan antar-suku maupun antar-desa Dayak di seluruh Borneo. Kesepakatan ketiga adalah menghentikan tradisi balas dendam antar-keluarga serta tidak membalas kekerasan dengan kekerasan selamanya. Kesepakatan keempat adalah menghapus Hakayau, yaitu dilarang memotong kepala manusia, mengayau, dan mengambil kepala sebagai trofi. Kesepakatan kelima adalah menghapus Jipen yaitu perbudakan, semua budak bebas sejak saat ini, dan pengganti nilai manusia diganti dengan tajau, tanah, gong, atau benda berharga, bukan manusia. Kesepakatan keenam adalah Belanda mengakui hukum adat Dayak dan kekuasaan Damang atau Kepala Adat di wilayahnya, serta putusan adat bersifat mengikat dan harus ditaati. Kesepakatan ketujuh adalah penyeragaman hukum adat, di mana 152 sub-suku menyatukan aturan menjadi satu hukum yang sama dan berlaku untuk seluruh masyarakat Dayak. Kesepakatan kedelapan adalah semua sengketa wajib diselesaikan melalui Rapat Adat Besar dan dilarang mengambil hukum sendiri atau main hakim sendiri. Kesepakatan kesembilan adalah mendorong kehidupan menetap, menjaga alam semesta, dan mempererat persaudaraan se-Borneo tanpa batas.

BAGIAN II — 96 PASAL RINCI HUKUM ADAT

KELOMPOK 1 — Perkawinan & Keluarga Pasal 1–24

Pasal 1 mengatur mengenai Singer Tungkun, yaitu perbuatan merampas atau membujuk istri atau suami orang, dikenakan denda dua kali lipat palaku adat kawin ditambah lima belas kati ramu, pakaian sinde mendeng, serta biaya pesta perdamaian. Pasal 2 hingga 3 mengatur mengenai kawin lari, di mana denda dikenakan sesuai adat pihak yang dirugikan, dan jika terjadi kehamilan, anak mengikuti pihak yang sah. Pasal 4 hingga 5 mengatur mengenai kawin sumbang yang dinyatakan batal, dikenakan singer berat serta upacara penyucian adat. Pasal 6 hingga 8 mengatur mengenai perceraian dengan alasan sah yaitu perselingkuhan, kekerasan, atau meninggalkan dalam waktu lama, singer dibayar oleh pihak bersalah sedangkan harta dan hak anak diatur melalui rapat adat. Pasal 9 hingga 12 mengatur hak dan kewajiban suami istri untuk saling menghormati, dilarang melakukan kekerasan, serta istri wajib dihormati dan tidak boleh dianiaya. Pasal 13 hingga 16 mengatur hak anak bahwa sebelum dewasa anak ikut ibu, sedangkan pembagian warisan diatur sesuai garis keturunan adat. Pasal 17 hingga 20 mengatur pertunangan bahwa jika dibatalkan, pihak yang membatalkan wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan. Pasal 21 hingga 24 mengatur kawin campur antar-suku yang diakui sah, hukum yang berlaku mengikuti adat pihak pria dengan kesepakatan bersama.

KELOMPOK 2 — Pembunuhan & Kekerasan Pasal 25–38

Pasal 25 mengatur perbuatan membunuh, di mana Sahiring wajib dibayarkan kepada keluarga korban berupa lima puluh kati ramu, gong besar, tajau, serta upacara perdamaian, dan dilarang membalas dengan membunuh. Pasal 26 mengatur pembunuhan karena membela diri yang harus dibuktikan di rapat adat, sehingga singer dapat dikurangi atau dibebaskan. Pasal 27 mengatur pembunuhan anak atau istri sendiri dengan ketentuan singer sama dengan pembunuhan biasa ditambah upacara penyucian adat. Pasal 28 hingga 30 mengatur perbuatan melukai atau berkelahi dengan ketentuan singer antara lima hingga tiga puluh kati ramu sesuai berat ringannya luka ditambah biaya pengobatan. Pasal 31 hingga 33 mengatur pemukulan atau penganiayaan dengan singer sesuai kerugian yang ditimbulkan serta dilarang membalas dengan kekerasan lain. Pasal 34 hingga 36 mengatur ancaman pembunuhan yang dikenakan singer adat serta pelaku wajib berjanji tidak akan mengulangi di hadapan Damang. Pasal 37 hingga 38 mengatur perkelahian massal di mana semua pihak yang terlibat wajib membayar singer dan penyelesaian wajib dilakukan secara damai melalui rapat adat.

KELOMPOK 3 — Pencurian & Perampasan Pasal 39–50

Pasal 39 hingga 41 mengatur perbuatan mencuri dengan kewajiban mengembalikan barang dicuri ditambah singer sebesar dua kali lipat nilai barang tersebut, dan jika tidak mampu dapat diganti dengan benda atau tenaga yang disepakati bersama. Pasal 42 hingga 44 mengatur perbuatan merampok atau merampas dengan singer tiga kali lipat nilai barang ditambah upacara perdamaian, serta dilarang melakukan perampasan baik di sungai maupun di jalan. Pasal 45 hingga 47 mengatur perampasan tanah atau kebun dengan kewajiban mengembalikan tanah tersebut ditambah singer sesuai luas dan nilai tanah yang dirampas. Pasal 48 hingga 50 mengatur perbuatan menerima barang curian dengan kewajiban mengembalikan barang tersebut serta dikenakan singer sebesar setengah dari nilai barang tersebut.

KELOMPOK 4 — Tanah, Ulayat & Harta Pasal 51–65

Pasal 51 hingga 53 mengatur hak ulayat bahwa wilayah desa atau suku adalah milik bersama, dan batas wilayah masing-masing pihak wajib diakui dan dihormati. Pasal 54 hingga 56 mengatur sengketa batas tanah yang wajib dibawa ke Rapat Adat Besar, serta dilarang menandai atau menguasai tanah sebelum adanya putusan. Pasal 57 hingga 59 mengatur jual beli tanah yang hanya dinyatakan sah apabila disetujui oleh Kepala Adat dan keluarga, serta disaksikan oleh tokoh adat. Pasal 60 hingga 62 mengatur pembagian warisan bahwa anak laki-laki maupun perempuan sama-sama berhak, dan jika tidak ada anak maka suami atau istri serta orang tua berhak mewarisi. Pasal 63 hingga 65 mengatur hutang piutang yang wajib dibayar sesuai janji, serta dilarang menagih dengan kekerasan atau merampas orang sebagai pengganti hutang.

KELOMPOK 5 — Larangan Mengayau & Jipen Pasal 66–75

Pasal 66 hingga 68 mengatur larangan mengayau, di mana siapa pun yang memotong kepala manusia dikenakan singer terberat serta akan diusut oleh pihak adat maupun pemerintah, dan kepala yang telah diambil wajib dikembalikan untuk dimakamkan. Pasal 69 hingga 71 mengatur penghapusan Jipen atau perbudakan, bahwa semua budak bebas sejak rapat ini dan dilarang lagi memiliki, memperjualbelikan, atau mencari orang untuk dijadikan budak. Pasal 72 hingga 73 mengatur ganti rugi penghapusan Jipen bahwa mantan pemilik budak diganti dengan tajau atau tanah sesuai nilai yang disepakati, bukan manusia. Pasal 74 hingga 75 mengatur perlindungan pihak yang lemah, yaitu anak yatim, janda, dan orang lemah wajib dilindungi, serta dilarang diperas atau dianiaya.

KELOMPOK 6 — Tata Krama & Adat Istiadat Pasal 76–85

Pasal 76 hingga 78 mengatur larangan menghina atau memfitnah yang dikenakan singer adat serta wajib meminta maaf secara terbuka di hadapan rapat adat. Pasal 79 hingga 81 mengatur larangan tidak menghormati Kepala Adat dengan ketentuan terlebih dahulu diberikan teguran, dan jika diulang maka dikenakan singer. Pasal 82 hingga 83 mengatur penghormatan terhadap upacara Tiwah dan kematian bahwa aturan adat wajib dihormati dan dilarang mengganggu jalannya upacara adat. Pasal 84 hingga 85 mengatur kewajiban gotong royong dan pelestarian alam untuk saling membantu tetangga dan desa, serta menjaga kebersihan sungai, hutan, dan lingkungan bersama.

KELOMPOK 7 — Penyelesaian Sengketa & Peradilan Adat Pasal 86–92

Pasal 86 mengatur bahwa semua perkara wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Damang kemudian ke Rapat Adat Besar sebelum dibawa ke pemerintah. Pasal 87 mengatur bahwa putusan Rapat Adat bersifat mengikat semua pihak dan dilarang tidak mematuhinya. Pasal 88 mengatur bahwa setiap pihak berhak menyampaikan pembelaan secara adil dan keterangannya wajib didengar. Pasal 89 melarang mengusut perkara sendiri, membalas dendam, atau mengambil barang jaminan secara sendiri. Pasal 90 mewajibkan saksi berkata benar, dan siapa yang berdusta dikenakan singer. Pasal 91 mengatur biaya rapat adat ditanggung oleh pihak yang kalah atau bersalah, atau ditanggung bersama apabila disepakati bersama. Pasal 92 mengatur perkara lintas suku atau wilayah diselesaikan secara bersama oleh Damang dari kedua belah pihak.

KELOMPOK 8 — Hubungan dengan Pemerintah & Ketentuan Penutup Pasal 93–96

Pasal 93 mengatur bahwa Pemerintah Belanda mengakui hukum adat ini berlaku sepenuhnya dan urusan adat diselesaikan oleh lembaga adat. Pasal 94 menyatakan bahwa para Kepala Adat siap membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum bersama pemerintah. Pasal 95 menetapkan bahwa hukum adat ini berlaku untuk semua sub-suku Dayak, baik yang hadir maupun tidak, di seluruh wilayah Kalimantan. Pasal 96 menetapkan bahwa perjanjian ini berlaku selamanya dan hanya dapat diubah dalam Rapat Adat Besar yang disepakati bersama.

PENUTUP & PENGESAHAN

Pada tanggal 24 Juli tahun 1894, di Rumah Betang Tumbang Anoi, setelah lebih dari dua bulan diskusi, musyawarah, dan kesepakatan bersama, Damang Batu selaku Ketua Rapat bersama seluruh 152 Kepala Suku bersumpah menepati isi perjanjian ini untuk selamanya. Atas nama Pemerintah Hindia Belanda, Asisten Residen Hoky dan Controleur A.C. de Heer turut menyetujui dan mengakui keberlakuan seluruh 96 pasal hukum adat ini. Semboyan yang lahir dari perjanjian ini adalah "Belom Bahadat" yang berarti Hidup Beradat, Berdamai, Bersaudara.

SUMBER TERVERIFIKASI & PENELITIAN TERPUBLIKASI

Seluruh isi narasi ini didukung oleh sumber-sumber terverifikasi dan hasil penelitian yang telah terpublikasi. Sumber utama dan menjadi rujukan dasar adalah karya K.M.A. Usop yang diterbitkan pada tahun 1983 dengan judul Pakat Dayak, yang merupakan hasil penelitian lapangan dan dokumentasi serta menjadi rujukan utama penulisan kembali 96 pasal hukum adat Tumbang Anoi. Selanjutnya terdapat entri Wikipedia berjudul Perjanjian Tumbang Anoi yang dikutip sebagai data pendukung yang bersumber dari berbagai literatur sejarah. Terdapat pula Jurnal Toddoppuli dengan tulisan berjudul Penyeragaman 96 Pasal Hukum Adat yang merupakan hasil penelitian akademis terpublikasi yang mengkaji sistematika dan substansi hukum adat Tumbang Anoi. Pengakuan resmi pemerintah daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai pengakuan hukum adat Tumbang Anoi sebagai warisan budaya hukum masyarakat Dayak. Dokumen kolonial turut menjadi sumber yaitu Arsip Kolonial Belanda berupa Laporan Controleur A.C. de Heer tahun 1894 yang memuat catatan resmi pelaksanaan rapat damai Tumbang Anoi. Selain itu terdapat Catatan Damang Pijar yang berisi daftar lengkap peserta rapat dan merupakan catatan asli tokoh adat yang terlibat langsung dalam pencatatan jalannya perjanjian.

Selain sumber dasar tersebut, terdapat pula hasil penelitian akademis berupa skripsi, tesis, artikel jurnal, dan publikasi lainnya yang telah diverifikasi. Penelitian berupa skripsi dilakukan oleh Yemima pada tahun 2022 di Universitas Lambung Mangkurat dengan judul Eksistensi Pidana Adat Dayak Kalimantan Tengah dalam Perjanjian Tumbang Anoi, yang meneliti bentuk pidana adat dalam perjanjian dan eksistensinya hingga masa kini menggunakan penelitian empiris melalui wawancara dengan Lembaga Adat Dayak. Penelitian berupa artikel jurnal dilakukan oleh Sumiatie, Silvia Arianti, dan Yudi Susanto pada tahun 2023 dengan judul Explorasi Nilai-Nilai Demokrasi pada Rapat Damai di Desa Tumbang Anoi Tahun 1894, yang menggali nilai-nilai demokrasi dalam rapat damai tersebut. Penelitian lain oleh Kristanto V. Baddak, Yulia Yustha, dan Manya Manya pada tahun 2019 berjudul Studi Pemanfaatan Huma Betang Tumbang Anoi sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Lokal di Kalimantan Tengah, diterbitkan dalam Jurnal Anterior. Citranu pada tahun 2019 menulis artikel berjudul Perjanjian Tumbang Anoi 1894 sebagai Sumber Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju yang dimuat dalam Jurnal Tampung Penyang. Penelitian oleh Syaikhu, Fahmi Hamdi, Sabarudin Ahmad, dan rekan-rekannya pada tahun 2023 berjudul The Maqashid Sharia Construction on Inheritance in Dayak Ngaju Customs within the Tumbang Anoi Agreement, diterbitkan dalam jurnal El-Mashlahah. Nuraliah Ali beserta rekan-rekannya pada tahun 2025 menerbitkan penelitian berjudul Perjanjian Tumbang Anoi dalam Sistem Peradilan Adat Dayak. Terdapat pula bab buku internasional yang diterbitkan oleh Springer Nature pada tahun 2024 berjudul The Treaty of Tumbang Anoi, 1894: Impact on Borneo’s Social Structure yang menganalisis dampak sosial perjanjian terhadap struktur masyarakat Borneo. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ditemukan disertasi tingkat doktor yang berfokus secara penuh pada Perjanjian Tumbang Anoi, sehingga rujukan utama dan paling lengkap tetap adalah buku karya K.M.A. Usop tahun 1983.

Disusun & Disajikan Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH., M.Hum.

(Disajikan apa adanya, utuh dan lengkap — didukung hasil penelitian terpublikasi & sumber terverifikasi)

Baca juga: Kearifan Gilir Balik & Kedudukan Hukum Perda No. 1/2022

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....