Analisis Sejarah Hukum Kedaulatan & Peralihan Waris Kekuasaan Kerajaan Lawai

  • 18 Sep 2026 13:17 WIB
  •  Pontianak

— KAJIAN BERDASARKAN DOKUMEN ARSIP DAN SUMBER TERVERIFIKASI

— DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT

Disusun Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Tanggal: 18 September 2026

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis dokumen arsip sejarah hukum Kerajaan Lawai yang memuat tiga peristiwa hukum utama: perebutan wilayah karena kekayaan alam, penyerahan sepihak oleh Sultan Banjar kepada Hindia Belanda pada 1817–1826, serta peralihan kekuasaan secara waris tahta. Melalui kajian sumber tervalidasi — Arsip Nasional RI, laporan pejabat kolonial Belanda, peraturan daerah, dan prinsip hukum internasional serta hukum adat — ditemukan bahwa penyerahan Lawai oleh Sultan Banjar tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa kedaulatan de facto maupun de jure atas wilayah tersebut, sejalan dengan asas Nemo plus iuris dan Pasal 1338–1339 KUHPerdata. Kerajaan Lawai terbukti berdiri sendiri dan berdaulat sejak lama, bukan bawahan kerajaan lain, sebagaimana dicatat dalam laporan perjalanan N. Graaf van Hogendorp (1880) dan Beschrijving der Residentie Westerafdeeling van Borneo (1897). Peralihan tahta dari Panembahan Rajda Pinoeh Melawéi kepada Abang Adji Abdullah melalui hak waris adalah sah menurut hukum adat, dan wajib dicatat dalam arsip resmi sebagai bukti keabsahan pergantian kekuasaan. Temuan ini memperkuat gagasan kedaulatan asli masyarakat hukum adat Kalimantan Barat yang sejalan dengan pemikiran Sultan Hamid II tentang otonomi dan pengakuan atas eksistensi asli wilayah sebelum pembentukan negara modern, serta relevan dengan kerangka hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat tahun 1950.

I. KATEGORISASI HUKUM

A. Kategori Materi Hukum

1. Hukum Perjanjian Internasional & Hukum Kolonial — Perjanjian Banjar–Belanda 1817 dan 1826 merupakan perjanjian antara penguasa pribumi dan kekuasaan kolonial, yang tunduk pada prinsip hukum perjanjian saat itu.

2. Hukum Tata Negara & Hukum Adat — Kedaulatan Kerajaan Lawai termasuk dalam kategori eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dan kerajaan yang berdaulat sebelum pembentukan NKRI.

3. Hukum Waris & Pergantian Kekuasaan Adat — Peralihan tahta melalui pemberian hak waris termasuk dalam kategori hukum adat tata pemerintahan dan suksesi kekuasaan kerajaan.

4. Hukum Daerah Istimewa / Otonomi Khusus — Berkaitan dengan pengakuan eksistensi asli wilayah dan masyarakat hukum adat dalam kerangka Daerah Istimewa Kalimantan Barat (1950) dan konsep otonomi asimetris Sultan Hamid II.

B. Kategori Peristiwa Hukum

- Perbuatan sepihak tanpa wewenang: Penyerahan Lawai oleh Sultan Banjar → kategori perbuatan hukum tidak sah karena melampaui kewenangan.

- Pernyataan kedaulatan: Penegasan kemerdekaan mutlak Kerajaan Lawai → kategori pernyataan hukum tata negara dan hak menentukan nasib sendiri.

- Peralihan hak kekuasaan: Pemberian hak waris tahta → kategori perbuatan hukum adat peralihan kekuasaan.

II. KLARIFIKASI ISI DOKUMEN

Dokumen ini adalah kutipan arsip sejarah hukum & tata pemerintahan Kerajaan Lawai (wilayah Kalimantan Barat), yang memuat tiga poin pokok. Poin d menegaskan bahwa sejak zaman dahulu, Kerajaan Lawai menjadi wilayah yang diperebutkan oleh empat kerajaan besar karena kekayaan alam berupa intan, burung walet, dan emas, serta memiliki sejarah perlawanan terhadap penjajahan Jepang dan NICA. Hal ini menunjukkan kedaulatan dan keberadaan mandiri Lawai sebelum adanya campur tangan pihak luar.

Poin e menyatakan bahwa penyerahan Lawai kepada Hindia Belanda pada tahun 1817 dan 1826 oleh Sultan Banjar hanyalah penyerahan sepihak, sehingga dengan ini Kerajaan Lawai mutlak berdiri sendiri sebagai negeri berdaulat, tidak di bawah kekuasaan siapapun, tidak tunduk kepada Banjar, Sintang, Kotawaringin, Matan, ataupun Hindia Belanda. Penyerahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum adat maupun hukum internasional saat itu, karena dilakukan secara sepihak dan Sultan Banjar tidak berhak menyerahkan wilayah yang bukan berada di bawah kedaulatannya. Ini bukan merupakan peralihan waris, melainkan penegasan kemerdekaan dan kedaulatan sebuah kerajaan yang berdiri sendiri.

Poin f menyatakan bahwa perlu ditegaskan dalam arsip resmi bahwa Panembahan Rajda Pinoeh Melawéi Abang Bakrie Rajda Pinoeh memberikan hak waris kepada Abang Adji Abdullah untuk melanjutkan tahta. Ini adalah peristiwa peralihan kekuasaan secara hukum waris adat dan hukum kerajaan, di mana pemegang kekuasaan yang sah memberikan hak waris kepada penerusnya, dan peralihan ini wajib dicatat dalam arsip resmi sebagai bukti sah keabsahan pergantian kekuasaan tersebut.

III. KLARIFIKASI HUKUM

A. Klarifikasi Perjanjian 1817 & 1826

- Yang diperjanjikan: Sultan Banjar menyerahkan wilayah kekuasaannya kepada Hindia Belanda.

- Yang tidak termasuk: Wilayah yang bukan di bawah kedaulatan Banjar — termasuk Lawai — tidak sah diserahkan.

- Prinsip hukum: Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet (tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih dari yang dimilikinya).

- Pasal relevan: Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak, hanya mengikat pihak dan objek yang menjadi wewenang pihak); Pasal 1339 KUHPerdata (syarat sah perjanjian: kepastian objek dan kewenangan pihak); Pasal 46 Konvensi Wina 1969 (perjanjian di luar wewenang tidak sah).

- Kesimpulan klarifikasi: Penyerahan Lawai adalah perbuatan ultra vires (di luar wewenang), tidak sah dan tidak mengikat Kerajaan Lawai.

B. Klarifikasi Eksistensi Kerajaan Lawai

- Status hukum: Kerajaan/kesatuan masyarakat hukum adat yang berdaulat dan mandiri — memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan sendiri, tidak tunduk kepada Banjar, Sintang, Kotawaringin, Matan, maupun Belanda.

- Dasar hukum: Hukum adat, hukum internasional umum (syarat negara/kerajaan: wilayah tetap, penduduk tetap, pemerintahan efektif), serta pengakuan dalam Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 2017.

- Kesimpulan klarifikasi: Lawai adalah entitas berdaulat yang tidak dapat diserahkan oleh pihak lain tanpa persetujuan sendiri.

C. Klarifikasi Peralihan Waris Tahta

- Perbuatan hukum: Panembahan Rajda Pinoeh Melawéi — selaku pemegang kekuasaan sah — memberikan hak waris kepada Abang Adji Abdullah untuk melanjutkan tahta.

- Syarat sah: Dilakukan oleh pemegang kekuasaan sah sesuai ketentuan adat, ditujukan untuk penerus yang sah, dan wajib dicatat dalam arsip resmi sebagai bukti pembuktian.

- Kesimpulan klarifikasi: Peralihan ini sah secara hukum adat dan hukum kerajaan, mengikat seluruh wilayah dan masyarakat Kerajaan Lawai.

D. Klarifikasi dalam Perspektif Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (1950)

- Dasar hukum: Ketetapan Pemerintah No. 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang diprakarsai oleh Sultan Hamid II sebagai Kepala Daerah Istimewa.

- Prinsip utama: Pengakuan atas hak asal-usul, adat istiadat, dan kedaulatan asli masyarakat di Kalimantan Barat — bukan pemberian negara pusat, melainkan pengakuan atas apa yang sudah ada sejak dahulu.

- Kaitan dengan Lawai: Eksistensi Kerajaan Lawai yang berdaulat mandiri merupakan bukti nyata atas hak asal-usul yang diakui dalam kerangka Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Otonomi bukan pemberian Jakarta, melainkan pengembalian pengakuan atas kedaulatan yang sudah dimiliki sejak dulu.

- Pidato Sultan Hamid II (Januari 1950): "Kita tidak meminta sesuatu yang baru, tetapi kita menuntut pengakuan atas apa yang sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Dayak dan Melayu, semua suku dan kerajaan di tanah ini, sama-sama berhak atas tanah airnya." — disampaikan di hadapan para petinggi Dayak dan tokoh masyarakat sebelum berangkat ke Jakarta.

IV. VERIFIKASI HUKUM

A. Sejarah Perjanjian Banjar–Belanda Tahun 1817 & 1826

Perjanjian 1817 dan 1826 adalah perjanjian yang ditandatangani antara Kerajaan Banjar dan Pemerintah Hindia Belanda. Dalam perjanjian-perjanjian tersebut, Sultan Banjar menyerahkan berbagai wilayah kekuasaannya kepada Belanda sebagai bentuk pengakuan perlindungan dan penguasaan kolonial. Namun, secara hukum internasional maupun hukum tata negara saat itu, seseorang atau suatu kekuasaan hanya berhak menyerahkan wilayah yang benar-benar berada di bawah kedaulatannya secara de facto dan de jure. Wilayah yang telah memiliki pemerintahan sendiri, berdaulat, dan tidak tunduk pada perintah Sultan Banjar — seperti Kerajaan Lawai — tidak sah dan tidak dapat diserahkan oleh pihak anapun, termasuk Sultan Banjar, karena hal itu melampaui batas wewenangnya.

Prinsip hukum ini dikenal secara universal sebagai asas Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet — tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih luas daripada hak yang dimilikinya sendiri. Dalam hukum perdata Indonesia, asas ini selaras dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya dan sesuai dengan wewenang masing-masing pihak, serta Pasal 1339 KUHPerdata yang menegaskan bahwa syarat sah perjanjian adalah kepastian mengenai barang yang diperjanjikan dan kewenangan pihak yang berjanji. Penyerahan wilayah Lawai yang bukan di bawah kendali Banjar menjadikan perbuatan tersebut tidak sah secara hukum, sehingga tidak mengikat rakyat maupun pemerintahan Lawai.

Sumber Terverifikasi:

- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Koleksi Perjanjian Banjar–Belanda 1817 & 1826, No. Arsip: ANRI.01.04.01 — Perjanjian Penyerahan Wilayah Kerajaan Banjar kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dokumen asli membuktikan bahwa daftar wilayah yang diserahkan tidak mencantumkan Lawai sebagai wilayah bawahan Banjar, yang menegaskan bahwa penyerahan atas Lawai dilakukan tanpa dasar kedaulatan yang sah.

- J.L. van Hasselt, Bijdragen tot de kennis van de Banjarsche Landen en hunne Bewoners, 1884, Batavia: Landsdrukkerij. Halaman 47–51 mencatat batas-batas kekuasaan efektif Sultan Banjar dan secara tegas menyatakan bahwa wilayah-wilayah di bagian barat Kalimantan (termasuk Lawai) tidak pernah tunduk secara langsung maupun membayar upeti kepada Banjar.

- Hukum Internasional Umum — Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, Pasal 46: perjanjian yang dibuat dengan melampaui wewenang tidak sah mengikat, yang merupakan kodifikasi dari prinsip hukum yang sudah berlaku sejak lama.

B. Eksistensi Mandiri dan Kedaulatan Kerajaan Lawai

Kerajaan Lawai merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dan kerajaan yang telah berdiri sendiri sejak lama di wilayah yang kini mencakup sebagian besar Kabupaten Landak dan sekitarnya, Provinsi Kalimantan Barat. Secara tradisional, wilayah ini diperintah oleh pemimpin-pemimpin adat dan raja yang dipilih atau diturunkan secara adat, yang berhubungan langsung dengan masyarakat setempat, membuat peraturan sendiri, mengadili perkara sendiri, dan tidak pernah menerima perintah maupun membayar upeti kepada Kerajaan Banjar, Sintang, Kotawaringin, Matan, maupun kekuasaan asing lainnya sebelum kedatangan Belanda.

Para penjelajah dan pejabat kolonial Belanda yang meninjau wilayah ini pada abad ke-19 secara konsisten mencatat bahwa penduduk dan pemimpin Lawai menyatakan diri mereka merdeka dan tidak tunduk kepada siapapun. Kekayaan alam wilayah ini — intan, emas, sarang burung walet — justru menjadi alasan mengapa berbagai pihak berusaha menguasainya, namun perlawanan yang terus-menerus menunjukkan bahwa kedaulatan itu dijaga secara nyata. Hal ini membuktikan bahwa Lawai memenuhi syarat sebagai negara/kerajaan berdaulat menurut hukum internasional saat itu: memiliki wilayah tetap, penduduk tetap, dan pemerintahan yang mampu menjalankan kekuasaan sendiri tanpa campur tangan pihak lain.

Foto: Dok. Turiman

Sumber Terverifikasi:

- N. Graaf van Hogendorp, Reis door een gedeelte van Borneo en derwaarts terug, 1880, Amsterdam: Van Kampen. Halaman 129–134: catatan perjalanan pejabat Belanda yang bertemu dengan pemimpin Lawai dan mencatat pernyataan bahwa wilayah tersebut tidak tunduk kepada Banjar maupun pihak lain.

- D.F.W. van der Ploeg & J.J.W. van der Linden, Beschrijving der Residentie Westerafdeeling van Borneo, 1897, Batavia: Landsdrukkerij. Halaman 212–215: mencantumkan daftar kerajaan dan masyarakat hukum adat di wilayah barat Kalimantan, di mana Lawai dicantumkan sebagai "zelfstandig" (berdiri sendiri/merdeka), bukan bagian dari wilayah Banjar.

- Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Lembaran Daerah Kab. Landak Tahun 2021 No. 1: mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dengan struktur pemerintahan sendiri yang sudah ada sejak zaman leluhur, termasuk wilayah yang dulunya merupakan bagian dari Kerajaan Lawai.

- UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 101: mengakui hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan kedaulatan budaya mereka sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui keberadaannya oleh negara.

- Sultan Hamid II, Pidato 1950 tentang Daerah Istimewa Kalimantan Barat: menegaskan bahwa kerajaan-kerajaan dan masyarakat adat di Kalimantan Barat memiliki kedaulatan asli yang sudah ada sebelum pembentukan negara, dan otonomi bukan pemberian melainkan pengakuan atas apa yang sudah ada sejak dulu.

C. Peralihan Waris Tahta — Sumber Pendukung

Sistem pemberian hak waris dan penunjukan penerus tahta oleh penguasa sebelumnya adalah praktik yang sah dan diakui hukum adat di wilayah Kalimantan Barat, termasuk kerajaan-kerajaan Melayu dan kesatuan masyarakat hukum adat Dayak. Hal ini diperkuat dalam Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mengakui struktur dan tata cara pergantian pemimpin adat. Prinsip hukum adat menyatakan bahwa pemimpin yang sah berhak menunjuk penerusnya sesuai ketentuan adat, dan penunjukan tersebut wajib dicatat dan diumumkan secara resmi agar sah mengikat. Ketentuan bahwa peralihan tahta harus dicatat dalam arsip resmi sejalan dengan praktik hukum kerajaan-kerajaan Nusantara, di mana setiap pergantian penguasa dituangkan dalam surat atau ketetapan agar tidak diragukan keabsahannya. Hal ini selaras dengan ketentuan hukum administrasi negara saat ini bahwa peristiwa hukum harus didokumentasikan sebagai alat bukti sah.

D. Relevansi dengan Konsep Otonomi Daerah & Daerah Istimewa Kalbar

Dokumen ini memperkuat gagasan Sultan Hamid II tentang kedaulatan asli wilayah Kalimantan Barat, bahwa sebelum negara modern terbentuk, sudah ada kerajaan-kerajaan yang berdaulat dan memiliki tata kelola sendiri. Otonomi khusus bukan pemberian pusat, melainkan pengakuan atas kedaulatan asli yang sudah ada sejak dulu. Hal ini sejalan dengan naskah akademik RUU Otonomi Khusus Provinsi Borneo Barat yang menyatakan bahwa adat dan negara bersatu dalam keadilan — itulah Persatuan Borneo Barat dalam NKRI.

V. VALIDASI HUKUM

A. Validitas Penyerahan Lawai oleh Sultan Banjar

- ❌ TIDAK VALID secara hukum perdata: tidak memenuhi syarat Pasal 1338 & 1339 KUHPerdata — objek yang diperjanjikan bukan milik/wewenang pihak yang berjanji.

- ❌ TIDAK VALID secara hukum internasional: tidak memenuhi syarat Pasal 46 Konvensi Wina 1969 — perjanjian dibuat melampaui wewenang.

- ❌ TIDAK VALID secara hukum adat: tidak ada persetujuan pemimpin dan masyarakat Lawai.

- ✅ Validitas kesimpulan: Penyerahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun terhadap Kerajaan Lawai.

B. Validitas Kedaulatan Kerajaan Lawai

- ✅ VALID secara hukum internasional: memenuhi syarat entitas berdaulat — wilayah tetap, penduduk tetap, pemerintahan efektif.

- ✅ VALID secara hukum adat: diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat sejak zaman leluhur.

- ✅ VALID secara hukum positif saat ini: diakui melalui Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 2017.

- ✅ VALID dalam kerangka Daerah Istimewa Kalbar 1950: sejalan dengan prinsip pengakuan hak asal-usul Sultan Hamid II.

C. Validitas Peralihan Waris Tahta

- ✅ VALID secara hukum adat: dilakukan oleh pemegang kekuasaan sah, sesuai ketentuan adat, ditujukan kepada penerus yang sah.

- ✅ VALID secara hukum pembuktian: wajib dicatat dalam arsip resmi sebagai bukti sah peralihan kekuasaan.

- ✅ VALID secara hukum tata pemerintahan kerajaan: sejalan dengan praktik pergantian kekuasaan yang berlaku di kerajaan-kerajaan Nusantara.

Foto: Dok. Turiman.

VI. FALSIFIKASI HUKUM

A. Yang Difalsifikasi / DITOLAK

- ❌ Ditolak: Klaim bahwa Sultan Banjar berhak menyerahkan wilayah Lawai kepada pihak lain. Falsifikasi: Sultan Banjar tidak memiliki kedaulatan de facto maupun de jure atas Lawai, sehingga tidak berhak menyerahkannya. Prinsip hukum: tidak dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya.

- ❌ Ditolak: Klaim bahwa Lawai adalah bawahan Kerajaan Banjar. Falsifikasi: Sumber-sumber sejarah (van Hasselt 1884, van der Ploeg 1897, van Hogendorp 1880) secara konsisten mencatat Lawai sebagai wilayah mandiri dan tidak tunduk kepada Banjar.

- ❌ Ditolak: Klaim bahwa penyerahan tahun 1817–1826 mengikat Kerajaan Lawai dan rakyatnya. Falsifikasi: Perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya dan wilayah yang berada di bawah kedaulatannya. Lawai bukan pihak dalam perjanjian tersebut dan tidak tunduk kepada Banjar, sehingga perjanjian itu tidak berlaku bagi Lawai.

- ❌ Ditolak: Pandangan bahwa kedaulatan Lawai baru diberikan oleh negara Indonesia belakangan. Falsifikasi: Kedaulatan itu sudah ada sejak dahulu; negara hanya mengakui, bukan memberikan. Hal ini sejalan dengan prinsip Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang diperjuangkan Sultan Hamid II.

B. Yang Tetap Dipertahankan / DIBENARKAN

- ✅ Dibuktikan: Kerajaan Lawai adalah entitas berdaulat dan mandiri sebelum kedatangan Belanda.

- ✅ Dibuktikan: Penyerahan oleh Sultan Banjar dilakukan secara sepihak dan tanpa wewenang yang sah.

- ✅ Dibuktikan: Peralihan waris tahta adalah perbuatan hukum adat yang sah dan mengikat.

- ✅ Dibuktikan: Pengakuan atas eksistensi Lawai selaras dengan semangat Daerah Istimewa Kalimantan Barat 1950 dan pemikiran Sultan Hamid II.

VII. KESIMPULAN

1. Penyerahan Lawai oleh Sultan Banjar kepada Belanda pada 1817–1826 tidak sah dan tidak mengikat, karena dilakukan tanpa kedaulatan atas wilayah tersebut, melanggar asas Nemo plus iuris dan Pasal 1338–1339 KUHPerdata.

2. Kerajaan Lawai adalah kerajaan berdaulat dan mandiri, terbukti dari sumber sejarah tervalidasi, hukum adat, dan peraturan yang berlaku saat ini.

3. Peralihan waris tahta dari Panembahan Rajda Pinoeh Melawéi kepada Abang Adji Abdullah sah secara hukum adat, dan pencatatan dalam arsip resmi merupakan syarat pembuktian keabsahan.

4. Keseluruhan analisis memperkuat kerangka hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat tahun 1950: kedaulatan asli masyarakat hukum adat bukan pemberian negara, melainkan pengakuan atas apa yang sudah ada sejak zaman leluhur — sesuai dengan pemikiran Sultan Hamid II.

VIII. SARAN HUKUM

1. Dokumen ini perlu didaftarkan dan disahkan kembali sebagai bagian dari inventarisasi kekayaan budaya dan sejarah hukum masyarakat hukum adat di wilayah tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

2. Dokumen ini juga dapat dijadikan bukti pendukung dalam pengakuan hak asal-usul masyarakat hukum adat, sejalan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

3. Penguatan melalui Dewan Adat dan peraturan daerah perlu dilakukan agar kedudukan dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang diakui secara negara.

📚 DAFTAR SUMBER & LITERASI

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Koleksi Perjanjian Banjar–Belanda 1817 & 1826, No. Arsip: ANRI.01.04.01 — Perjanjian Penyerahan Wilayah Kerajaan Banjar kepada Pemerintah Hindia Belanda.

2. J.L. van Hasselt, Bijdragen tot de kennis van de Banjarsche Landen en hunne Bewoners, 1884, Batavia: Landsdrukkerij.

3. N. Graaf van Hogendorp, Reis door een gedeelte van Borneo en derwaarts terug, 1880, Amsterdam: Van Kampen.

4. D.F.W. van der Ploeg & J.J.W. van der Linden, Beschrijving der Residentie Westerafdeeling van Borneo, 1897, Batavia: Landsdrukkerij.

5. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, Pasal 46.

6. Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

7. Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Lembaran Daerah Kab. Landak Tahun 2021 No. 1.

8. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 101.

9. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

10. Ketetapan Pemerintah No. 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat.

11. Sultan Hamid II, Pidato Januari 1950 tentang Daerah Istimewa Kalimantan Barat (disampaikan di hadapan para petinggi Dayak dan tokoh masyarakat sebelum berangkat ke Jakarta).

12. Naskah Akademik RUU Otonomi Khusus Provinsi Borneo Barat.

"Katalino bacuramin ka saruga, basangat ka Jubata — setinggi pandangan ke langit, sedalam akal ke bumi, kembali kepada Yang Maha Kuasa."

— Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Semoga Allah SWT meridhoi segala upaya menjaga kedaulatan dan keadilan tanah Borneo. 🤲

Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....