Pledoi Sultan Hamid II — Dilengkapi Hasil Penelitian & Fakta Terverifikasi
- 05 Agt 2026 10:02 WIB
- Pontianak
Sumber Rujukan: Putusan MA No. Krim. 1 Tahun 1953, arsip negara, kajian akademik/sejarawan independen & LIPI/peneliti berafiliasi
✅ Status Fakta & Sumber Validasi
Selain teks pledoi asli, penambahan ini didasarkan sumber primer & terverifikasi silang:
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Krim. 1 Tahun 1953 — dokumen inti bukti hukum
2. Arsip KMB, Konstitusi RIS 1949 & UU No. 7 Tahun 1950
3. Kajian hukum pidana & tata negara (terbitan jurnal ilmiah/LPP RRI/peneliti independen)
4. Sejarawan & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (seperti Asvi Warman Adam, dsb.)
🔍 Konteks & Fakta Tambahan Terbukti Secara Sejarah
1. Perbedaan Waktu & Kudeta APRA (Fakta yang Sering Tertukar)
- Kudeta Westerling di Bandung (APRA): 23 Januari 1950 — terjadi sebelum rencana di Jakarta, menyebabkan korban jiwa nyata & pertempuran
- Rencana penyerbuan Jakarta/Sidang Kabinet: 24 Januari 1950 — terpisah secara waktu & perencanaan
✅ Hasil Penelitian & Putusan MA: Hubungan organisasi/dukungan Sultan Hamid II terhadap peristiwa Bandung dinyatakan TIDAK TERBUKTI / SANGAT KABUR — beliau dibebaskan sepenuhnya dari tuduhan utama/keterlibatan APRA
2. Kronologi & Fakta di Lokasi — Sesuai Berkas Pengadilan
✅ Fakta yang terbukti di persidangan:
- Sultan memberi info jadwal sidang & menyatakan persetujuan lisan saat emosi memuncak — tanpa perintah tertulis, tanpa pasukan, tanpa senjata
- Setelah sadar, beliau berusaha membatalkan; Westerling & Frans Najoan tiba di lokasi jam 19.00 saat gedung sudah kosong — sidang bubar jam 18.35 — TIDAK ADA TEMBAKAN, TIDAK ADA KORBAN
- Syarat yang diajarkan Sultan (pasukan, senjata, dana, pengakuan) BELUM DIPENUHI SEKALI PUN — sesuai pengakuan semua pihak
3. Hasil Akhir Putusan MA 8 April 1953 — Fakta Lengkap yang Sering Disembunyikan
✅ Dakwaan Primer (Makarkuasa/bersama Westerling serang Bandung):
❌ DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI → Dibebaskan dari tuduhan ini sepenuhnya
✅ Dakwaan Sekunder: Membujuk untuk melakukan kejahatan (Pasal 163 KUHP):
- Jaksa menuntut 18 tahun penjara
- Mahkamah Agung menjatuhkan 10 tahun penjara — dikurangi masa tahanan 3 tahun → sisa 7 tahun
- ⚠️ Poin Penting dari Penelitian: Putusan ini mempertahankan vonis meski mengakui tidak ada eksekusi/kerusakan — menunjukkan pertimbangan hukum yang masih dipengaruhi konteks politik transisi federalisme‑kesatuan sebagaimana Sultan Hamid II kritisi sebelumnya: standar ganda & pertimbangan di luar pasal hukum murni
✅ Pemulihan Nama Baik Sepenuhnya (Fakta Terakhir):
- Beliau dibebaskan bersyarat tahun 1958, lalu dinyatakan bersih & rehabilitasi penuh tahun 1966 — status hukum pulih sepenuhnya
4. Konteks Pembubaran RIS — Antara Janji & Realita (Fakta Hukum Tata Negara)
✅ Kebenaran dari kedua sisi:
- RIS berdiri berdasarkan hasil KMB & Konstitusi RIS 1949 sebagai kesepakatan pengakuan kedaulatan internasional
- Pembubaran secara resmi lewat UU No. 7 Tahun 1950 tanggal 17 Agustus 1950 — prosedur legal yang dijalankan, namun proses politiknya sangat cepat, didorong keinginan kuat wilayah untuk bersatu, serta diwarnai ketegangan & ketidaksetaraan perlakuan yang dirasakan pihak negara‑negara bagian (seperti Sultan Hamid II) — kedua perspektif ini terbukti secara sejarah
5. Diskriminasi KNIL & Status Jabatan — Terbukti Secara Administratif
✅ Penelitian arsip & laporan integrasi militer membuktikan:
- Kebijakan penggabungan TNI‑KNIL memang terjadi bertingkat kesulitan & ketimpangan penempatan yang besar — banyak perwira senior KNIL yang tidak mendapat jabatan komando setara meskipun kualifikasi setara
| Baca juga: Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum |
- Jabatan beliau: Menteri Negara tanpa portofolio — tugas utama lambang negara & persiapan parlemen, tidak masuk ke rapat kabinet pengambilan keputusan inti — sesuai fakta administrasi pemerintahan RIS
⚖️ Penilaian Akhir: Kesimpulan yang Didukung Bukti Penelitian
✅ Sesuai Klasifikasi Sultan Hamid II
1. Secara Moral: Diakui & diterima tanggung jawabnya — beliau mengesahkan bahwa mengizinkan keinginan jahat lahir adalah kesalahan pribadi yang berat
2. Secara Fakta Sejarah & Hukum:
- ❌ TIDAK TERBUKTI: Merencanakan kudeta, memimpin pasukan APRA, berniat nyata membunuh atau menyerang saat sidang berlangsung — dibebaskan dari tuduhan ini
- ⚠️ TERBUKTI SEBAGAI PERBUATAN SEMENTARA: Pernah menyatakan persetujuan lisan & memberi info jadwal dalam kondisi emosi yang sangat tertekan — namun segera disesali, dibatalkan, dan tidak menghasilkan apa‑apa
🏆 Validasi Argumen Keadilan Sistemik
✅ Kesimpulan penelitian: Kritikan beliau tentang standar ganda hukum terbukti berdasar fakta — peristiwa politik/pemberontakan lain yang jauh lebih besar & berdarah (seperti Peristiwa 3 Juli 1946, dsb.) mendapat hukuman yang jauh lebih ringan atau amnesti penuh dibanding proses hukum yang dijalani beliau meskipun tidak ada korban jiwa maupun kerusakan negara
📜 Penutup & Pernyataan Setia — Tetap Terbukti & Abadi
“Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung, tenaga saya tetap saya sediakan apabila kelak negara membutuhkannya.”
✅ Fakta Terakhir: Sepanjang masa hukuman hingga wafat (30 Maret 1978), Sultan Hamid II tidak pernah berbalik menentang negara Indonesia, tidak melarikan diri, dan tetap hidup tenang di tanah air — menegaskan kebenaran pernyataan setianya sampai akhir hayat

Penulis: Turiman Fachturrahman Nur
Baca juga: Kesultanan Kadriah Pontianak: Dinasti Arab-Nusantara dan Putusan MA 1953 Atas APRA
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....