Restorasi Konstitusional Pancasila & Persatuan Nusantara — NKRI → NURI
- 20 Sep 2026 08:53 WIB
- Pontianak
Disusun oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.
Tanggal: 20 September 2026
ABSTRAK
Gagasan Restorasi Konstitusional Pancasila dan Persatuan Nusantara — NKRI → NURI merupakan rumusan pemikiran komprehensif yang bertujuan mengembalikan nilai-nilai dasar ketatanegaraan Indonesia ke dalam roh dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Berangkat dari refleksi kritis terhadap perjalanan ketatanegaraan pasca-amandemen 1999–2002, konsep ini merajut kembali pemikiran para pendiri bangsa — Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno — dalam kerangka Konstitusionalisme-Pancasila, Trisila-Konstitusional, dan Sistem Ketatanegaraan-Ekasila. Pemahaman terhadap Pancasila diperkaya melalui paradigma Pancasila Berthawaf — pandangan Sultan Hamid II, yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pusat tetap, sementara keempat sila lainnya bergerak dinamis melingkar berlawanan arah jarum jam, saling melengkapi dan senantiasa kembali ke pusat untuk dikoreksi dan disempurnakan. Secara konstitusional, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat final dan tidak dapat diubah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Gagasan NURI — Nusantara Unitary Republic of Indonesia bukanlah upaya mengubah bentuk negara, melainkan memperdalam maknanya sebagai restorasi peradaban Nusantara yang berakar pada kearifan lokal, kedaulatan maritim, dan persatuan geopolitik-budaya di antara ribuan pulau dan ratusan etnis. Usulan penyempurnaan Pasal 1 dan Pasal 2 UUD 1945 — penegasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, pengembalian utusan daerah dan golongan, serta penempatan musyawarah mufakat sebagai dasar pengambilan keputusan MPR — dimaksudkan untuk menjembatani kesenjangan antara teks konstitusi dengan jiwa asli 1945, dengan tetap tunduk pada prosedur amandemen yang sah menurut Pasal 37 UUD 1945. Keseluruhan rumusan ini bermuara pada satu tujuan utama: mewujudkan tatanan negara yang bukan sekadar taat pada hukum secara formal, melainkan adil secara substansial — berpusat pada Ketuhanan, berpijak pada kemanusiaan, menjaga persatuan, dijiwai kerakyatan, dan ditujukan bagi keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. Gagasan ini juga berdialog secara kritis-konstruktif dengan dokumen sejarah "Djalannja Revolusi Kita" (1960) — pidato Presiden Soekarno yang menegaskan Pancasila dan NKRI, namun cenderung pada sentralisasi — sehingga memperkaya kerangka restorasi ini dengan penekanan keseimbangan antara kesatuan dan keadilan daerah, penghormatan terhadap adat, serta musyawarah yang menjadi pesan mendalam Sultan Hamid II.
- BAGIAN I — RESTORASI RUH KONSTITUSIONAL: PANCASILA • TRISILA • EKASILA
Mengembalikan ruh Konstitusionalisme-Pancasila, Trisila-Konstitusional, dan Sistem Ketatanegaraan-Ekasila berarti menjadikan nilai-nilai dasar tersebut sebagai panglima tertinggi penyelenggaraan negara. Setiap produk hukum dan tindakan kekuasaan tidak boleh hanya legal secara formal, tetapi harus memiliki jiwa Pancasila. Gagasan ini menggali kembali pemikiran M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno dalam sidang BPUPK 29 Mei–1 Juni 1945 untuk merekonstruksi sistem ketatanegaraan yang berakar pada kearifan bangsa, bukan sekadar peniruan model asing.
Konstitusionalisme-Pancasila — Pancasila sebagai Norma Dasar Tertinggi
Konstitusionalisme klasik mengajarkan bahwa kekuasaan harus dibatasi. Dalam konteks Indonesia, Pancasila berperan sebagai bintang penuntun sekaligus sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (4). Pancasila bukan sekadar semboyan atau ideologi semata, melainkan norma dasar negara — staatsfundamentalnorm — yang mendahului dan mendasari pembentukan UUD 1945, sehingga kedudukannya berada di atas segala aturan tertulis. Hal ini dipertegas pula dalam TAP MPRS No. XX/1966 yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tidak ada satu pasal pun dalam UUD maupun undang-undang yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Setiap pasal UUD, undang-undang, dan peraturan turunan harus diuji terhadap Pancasila — hukum yang secara formal sah tetapi bertentangan dengan nilai Pancasila kehilangan kekuatan moral dan yuridisnya. Tantangan saat ini adalah hukum yang kerap terjebak liberalisme atau pragmatisme politik, menjauh dari keadilan sosial dan musyawarah. Konstitusionalisme-Pancasila hadir untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak absolut, di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama-sama tunduk pada Pancasila dan UUD 1945. Penegasan eksplisit Pancasila sebagai sumber hukum dalam batang tubuh konstitusi merupakan pengembalian kesadaran bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar negara hukum formal ala Barat, melainkan negara hukum yang bermoral dan beretika dengan Pancasila sebagai kerangka moral tertinggi.
Trisila-Konstitusional — Inti Pemikiran Soekarno, 1 Juni 1945
Lima sila Pancasila dapat dirangkum menjadi tiga inti yang menjadi kerangka konstitusional bangsa. Pertama, Sosio-Nasionalisme, yang menyatukan nasionalisme dan humanisme: negara berdaulat, bersatu, mandiri secara politik dan ekonomi, tanpa diskriminasi suku, agama, ras, maupun golongan, sekaligus menghormati hak asasi manusia secara universal. Kedaulatan bukan alat dominasi internal, melainkan wadah kemajemukan yang menjaga persatuan tanpa perlakuan istimewa. Kedaulatan di Indonesia tidak bersumber dari kontrak individu semata, melainkan dari persatuan bangsa yang telah tumbuh berabad-abad sebelum negara modern lahir — Sumpah Pemuda 1928, kesepakatan BPUPK–PPKI 1945, serta pengalaman sejarah Sriwijaya dan Majapahit membuktikan bahwa kesatuan Nusantara bukan ciptaan kolonial, melainkan kehendak sejarah dan budaya bangsa sendiri. Kedua, Sosio-Demokrasi, yang berarti demokrasi bukan sekadar hitung suara dalam pemilu, melainkan demokrasi politik sekaligus demokrasi ekonomi. Kedaulatan berada di tangan rakyat, ketimpangan ekonomi ekstrem harus dihapuskan, pemerataan kesempatan diwujudkan, dan keadilan sosial menjadi tujuan akhir negara — sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945. Negara Indonesia didirikan bukan semata-mata untuk menjamin kebebasan individu dari campur tangan negara, melainkan untuk melepaskan setiap orang dari ketakutan dan kemelaratan, serta mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Ketiga, Ketuhanan yang Berkebudayaan, yang bermakna negara beradab dan beriman: institusi dan hukum berlandaskan nilai spiritual yang inklusif, toleran, dan tidak memihak satu agama tertentu. Indonesia menolak sekularisme ekstrem maupun teokrasi sempit. Ketiga sila ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain: nasionalisme tanpa keadilan sosial melahirkan kolonialisme baru; demokrasi tanpa landasan ketuhanan rentan hampa moral; keduanya tanpa persatuan akan terpecah-belah.
Sistem Ketatanegaraan-Ekasila — Gotong Royong sebagai Jiwa Negara
Soekarno pada pidato 1 Juni 1945 menyatakan bahwa Panca sila jika diperas menjadi Tri sila, dan jika diperas lagi menjadi satu, yaitu Gotong Royong. Ekasila Gotong Royong ini mengubah secara fundamental paradigma tata negara Indonesia dibandingkan model Barat. Pembagian kekuasaan di Indonesia tidak didasarkan pada asumsi ketidakpercayaan antarlembaga sebagaimana prinsip checks and balances klasik, melainkan pada pembagian tugas untuk bekerja sama demi tujuan bersama — pemikiran Soepomo dalam sidang BPUPK 31 Mei 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia bukan persekutuan individu yang saling bersaing, melainkan persekutuan pribadi yang bersatu secara lahir dan batin. Oleh karena itu, hubungan antarlembaga negara harus bersifat saling melengkapi dan saling menguatkan — bukan saling menjatuhkan atau mematikan. Pertama, mengubah orientasi dari saling mengawasi dan menyeimbangkan murni menjadi pembagian kerja dan saling menguatkan berbasis musyawarah. Tujuan lembaga negara bukan saling menjatuhkan, melainkan saling melengkapi demi kemaslahatan rakyat. Kedua, menempatkan lembaga permusyawaratan sebagai forum tertinggi kedaulatan rakyat yang mencakup perwakilan partai, utusan daerah, dan golongan, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan tertentu. Demokrasi Kerakyatan Berbasis Musyawarah Mufakat — sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila — menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi kuantitatif semata di mana mayoritas menindas minoritas, melainkan demokrasi deliberatif yang berupaya mencapai kebenaran bersama melalui dialog dan musyawarah. Sistem perwakilan yang hanya mengandalkan partai politik rentan melahirkan dominasi kepentingan golongan tertentu. Pengembalian utusan daerah, komunitas, dan golongan dimaksudkan untuk mengembalikan sifat permusyawaratan yang utuh: tidak hanya suara partai yang didengar, tetapi juga suara adat, suara profesi, suara budaya, dan suara daerah — selaras dengan prinsip bahwa kedaulatan rakyat tidak diwakili secara parsial, melainkan secara menyeluruh oleh seluruh elemen bangsa. Ketiga, menghidupkan kembali ekonomi gotong royong sesuai makna asli Pasal 33 UUD 1945: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk kemakmuran bersama, bukan diserahkan sepenuhnya kepada pasar bebas. Koperasi, usaha rakyat, dan UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Parlemen, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi semuanya menjalankan fungsi sebagai perwujudan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan — bahu-membahu, bukan saling menjatuhkan. Penempatan musyawarah mufakat sebagai dasar pengambilan keputusan tertinggi negara adalah perwujudan hukum tata negara yang khas Indonesia: kekuasaan sah bukan semata karena jumlah suara terbanyak, tetapi karena mencerminkan kehendak bersama yang lahir dari kebijaksanaan kolektif.
Langkah Konkret Reaktualisasi
Untuk mengembalikan ketiga ruh tersebut ke dalam sistem hukum nasional, diperlukan langkah strategis. Pertama, melakukan evaluasi komprehensif terhadap amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002 guna mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi melenceng dari jiwa asli Pancasila, membersihkan yang terlalu liberal tanpa menolak secara mutlak perubahan yang demokratis dan sesuai nilai dasar bangsa. Kedua, mengubah orientasi pembentukan undang-undang agar selalu berpihak pada penguatan ekonomi rakyat kecil, koperasi, dan UMKM, menjadikan keadilan distributif sebagai tolok ukur setiap rancangan kebijakan. Ketiga, memperkuat kajian dan pengamalan Pancasila di seluruh elemen penyelenggara negara, menjadikan Pancasila sebagai batu uji utama dalam harmoniasi regulasi, penafsiran konstitusi, dan pengambilan keputusan di pusat maupun daerah. Mahkamah Konstitusi didorong untuk secara tegas menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar dalam putusan-putusannya, bukan sekadar rujukan retoris. Keempat, merevitalisasi budaya musyawarah mufakat di DPR, MPR, dan pemerintahan daerah, serta membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembentukan kebijakan publik.

- BAGIAN II — PANCASILA BERTHAWAF — PANDANGAN SULTAN HAMID II
Pendahuluan — Dua Cara Membaca Pancasila
Selama ini, pemahaman lazim mengenai susunan Pancasila mengikuti pandangan hierarkis-piramidal yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Notonagoro, di mana sila-sila tersusun secara bertingkat menuju satu puncak. Namun, terdapat cara lain dalam memahami Pancasila yang bersifat dinamis, melingkar, dan bergerak — yaitu konsep Pancasila Berthawaf, yang bersumber langsung dari pandangan Sultan Hamid II, perancang Lambang Negara Garuda Pancasila. Konsep ini bukan penemuan belakangan, melainkan makna asli yang tersirat dalam desain perisai lambang negara sejak awal dirancang pada tahun 1950. Konsep ini sekaligus menjawab dan melengkapi semangat dokumen sejarah "Djalannja Revolusi Kita" 1960 — yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara — dengan penekanan bahwa Pancasila bukan sekadar landasan statis, melainkan nilai yang bergerak dinamis, berakar pada kearifan bangsa sendiri, dan senantiasa kembali ke pusat kebenaran.
Asal-Usul Konsep Berthawaf
Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Solichin Salam dari harian Berita Buana pada tanggal 13 April 1967, Sultan Hamid II secara eksplisit menyatakan bahwa arah simbolisasi sila-sila Pancasila pada perisai lambang negara mengikuti gerak berthawaf atau gilir balik — istilah bahasa Melayu Kalimantan Barat yang berarti berputar berlawanan arah jarum jam. Beliau menyatakan: "Saya membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak 'thawaf' atau gilir balik kata bahasa Kalimantan saya, sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun ke depan perjalanan bangsa Indonesia." Makna filosofis di balik gerakan ini bukan sekadar urutan lambang, melainkan pesan mendalam: sebagai bangsa, kita harus senantiasa menelusuri kembali akar sejarah dan nilai-nilai dasarnya, lalu melangkah ke masa depan tanpa kehilangan jati diri. Falsafah thawaf mengandung pesan bahwa ide Pancasila itu dapat dan harus dijabarkan bersama secara dinamis dalam membangun negara — tidak boleh diam, tidak boleh berhenti, tetapi juga tidak boleh lepas dari pusat nilai yang menjadi penunjuk arah.
Struktur Membaca Pancasila Secara Berthawaf
Perisai Garuda Pancasila tersusun atas dua lapis yang menentukan pola gerak membaca sila-sila. Bagian paling tengah, berupa perisai kecil berwarna hitam dengan lambang Bintang Emas Segi Lima, adalah Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah titik pusat yang tetap, ibarat Ka'bah dalam thawaf — segala gerakan bermula darinya dan kepadanya segala gerakan kembali. Ia adalah sumber, landasan, dan arah bagi seluruh sila lainnya. Kelima sila tidak dipahami sebagai susunan yang kaku, terpisah, atau bertingkat semata, melainkan bergerak melingkar berlawanan arah jarum jam, dimulai dari sila pertama sebagai pusat, lalu bergerak ke sila kedua, ketiga, keempat, kelima, dan senantiasa kembali ke sila pertama untuk dikoreksi dan diberi arah kembali. Urutan gerakannya dimulai dari titik awal berupa Rantai Emas sebagai Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — ibarat Hajar Aswad yang menandai awal dan akhir putaran. Dari sana bergerak ke Pohon Beringin sebagai Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, kemudian ke Kepala Banteng sebagai Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, lalu ke Padi dan Kapas sebagai Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Setelah satu putaran selesai, seluruh gerakan kembali ke titik pusat — Ketuhanan Yang Maha Esa — untuk senantiasa menguji, menyempurnakan, dan menyeimbangkan apa yang telah dijalani.
Makna Mendalam Berthawaf dan Kaitannya dengan Trisila-Ekasila
Konsep ini mengubah cara pandang kita terhadap hubungan antarsila. Tidak ada sila yang lebih tinggi atau lebih rendah secara mutlak, melainkan saling melengkapi dan saling menguatkan dalam satu kesatuan yang hidup. Sila Ketuhanan tidak hanya berada di urutan pertama, tetapi hadir di setiap sila lainnya — menjadi roh yang menjiwai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Sebaliknya, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial adalah perwujudan nyata dari Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan melingkar ini bermakna pula bahwa Pancasila bukan rumusan yang selesai lalu disimpan, melainkan proses yang terus berjalan: setiap kebijakan, setiap undang-undang, setiap tindakan kekuasaan harus senantiasa diuji kembali kepada nilai dasarnya — apakah tetap berpusat pada Ketuhanan, apakah menjunjung kemanusiaan, memperkokoh persatuan, menghormati musyawarah, dan mewujudkan keadilan sosial. Jika menyimpang, bangsa harus berputar kembali, memperbaiki arah, dan tidak ragu untuk kembali ke pusat kebenaran yang sejati. Keseimbangan dinamis inilah yang menjadi jaminan konstitusional terkuat Indonesia: setiap kebijakan negara harus senantiasa berputar mengelilingi nilai pusat — Ketuhanan Yang Maha Esa — dan kembali ke sana untuk diperiksa apakah tetap berada pada jalan kebenaran. Konsep ini menjadikan Pancasila bukan aturan mati, melainkan mekanisme kontrol hidup yang senantiasa membimbing jalannya negara. Hubungan konsep Berthawaf ini dengan Trisila dan Ekasila sangatlah erat. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pusat adalah inti yang tetap. Kemanusiaan dan Persatuan mewujudkan Sosio-Nasionalisme. Kerakyatan dan Keadilan Sosial mewujudkan Sosio-Demokrasi. Seluruh gerakan yang saling melingkar dan saling menguatkan tanpa ada yang saling menjatuhkan adalah perwujudan nyata dari Gotong Royong — Ekasila yang mengikat semuanya. Dengan demikian, membaca Pancasila secara Berthawaf bukan sekadar masalah urutan lambang, melainkan cara hidup bernegara: bergerak maju, berputar mengelilingi nilai luhur, senantiasa kembali ke akar, dan tidak pernah berhenti berjuang mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
- BAGIAN III — PERSATUAN NUSANTARA: NKRI → NURI
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan — Dua Ranah yang Berbeda
Bentuk negara berkaitan dengan cara kekuasaan dibagi secara geografis antara pusat dan daerah, sedangkan bentuk pemerintahan berkaitan dengan cara kepala negara dipilih. Keduanya berjalan di ranah yang berbeda dan dapat saling dikombinasikan. Indonesia memilih bentuk Kesatuan yang Berbentuk Republik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945: Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan pada satu dinasti atau golongan tertentu — Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Ketetapan ini bersifat final, karena Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Inilah alasan kekuatan konstitusional: bentuk Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah karena ia bukan pilihan bentuk belaka, melainkan perwujudan identitas dan kedaulatan rakyat yang majemuk. Membagi negara berarti melukai dasar kedaulatannya sendiri, karena kedaulatan rakyat Indonesia satu dan tidak terbagi-bagi di antara negara-negara bagian. Bentuk Kesatuan berarti kedaulatan berada utuh di tangan pemerintah pusat, dan daerah berhak atas desentralisasi serta otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak memiliki kedaulatan terpisah. Pengalaman Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949–1950 menunjukkan bahwa bentuk federal rentan terhadap perpecahan dan campur tangan asing, sehingga pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali bulat sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Republik berarti kepala negara, yaitu Presiden, dipilih melalui proses demokratis untuk masa jabatan tertentu, bukan berdasarkan garis keturunan. Ini menjamin kesetaraan seluruh warga negara dan mencegah kekuasaan menjadi turun-temurun atau absolut. Ratusan kerajaan dan kesultanan historis di seluruh Nusantara semuanya diakui sebagai warisan budaya dan peradaban, namun menetapkan satu dinasti sebagai pemimpin nasional justru akan melukai keadilan dan memicu konflik primordial. Pengakuan kekhususan atas nilai historis tetap dihormati melalui Daerah Istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh tanpa mengubah bentuk republik.
Di sinilah letak kedalaman gagasan ini yang berdialog kritis dengan dokumen "Djalannja Revolusi Kita" 1960. Dokumen tersebut benar menegaskan kesatuan NKRI sebagai satu Nationale Staat dari Sabang sampai Merauke. Namun pemahaman yang utuh — selaras dengan pandangan Sultan Hamid II — mengajarkan bahwa kesatuan tidak berarti keseragaman yang dipaksakan. Persatuan yang sejati adalah persatuan yang menghormati kekhasan, adat, dan sejarah daerah-daerah yang telah menjadi bagian dari persatuan itu sejak lama. Kesatuan tanpa keadilan bagi daerah-daerah yang memiliki warisan budaya dan sejarah istimewa adalah persatuan yang rapuh. Sebaliknya, pengakuan terhadap hak asal-usul dan otonomi yang berkeadilan justru memperkokoh persatuan, bukan memecahkannya. Inilah yang memperkaya makna NKRI menuju NURI: persatuan yang bersatu karena adil, bukan karena seragam.
NURI — Nusantara Unitary Republic of Indonesia: Restorasi Peradaban
Istilah NKRI diperkaya menjadi NURI — Nusantara Unitary Republic of Indonesia — bukan untuk mengganti atau mengubah bentuk negara, melainkan untuk mengembalikan ruh historis-kultural yang terkandung di dalamnya. Indonesia bukan sekadar bangunan politik pasca-kolonial, melainkan kelanjutan dan pembaruan dari persatuan peradaban Nusantara yang berakar berabad-abad silam, sejak era Sriwijaya yang menyatukan wilayah maritim hingga Majapahit yang menyatukan darat dan laut. Konsensus ini diperbarui melalui Sumpah Pemuda tahun 1928, dipertegas dalam kesepakatan BPUPK dan PPKI tahun 1945, dan dikukuhkan kembali pada tahun 1950 ketika bangsa menolak bentuk federal dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gagasan NURI bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, Kedaulatan Maritim: mengembalikan poros maritim Nusantara sebagai pusat perdagangan, budaya, dan pertahanan global, mengingat posisi strategisnya di antara dua samudra dan dua benua. Kedua, Kebangkitan Kebudayaan: menghidupkan kembali nilai-nilai luhur Bhinneka Tunggal Ika, gotong royong, tepo seliro, dan kearifan lokal Nusantara sebagai fondasi Pancasila — bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan fondasi hukum, etika, dan tatanan sosial-politik bangsa. Ketiga, Persatuan Geostrategis: menyatukan kembali rumpun kepulauan yang secara historis memiliki keterikatan darah, bahasa, dan budaya, guna menghadapi tantangan global secara kolektif. NURI bukan berarti NKRI diganti, melainkan NKRI yang dikembalikan ke akarnya — secara hukum tetap NKRI yang tidak dapat diubah, secara makna adalah restorasi peradaban Nusantara Republik Indonesia.

- BAGIAN IV — USULAN AMANDEMEN PASAL 1 & 2 UUD 1945
Teks Usulan dan Perbandingan dengan Naskah Berlaku
Perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa rumusan berikut ini adalah rancangan usulan perubahan konstitusi, bukan naskah UUD 1945 yang berlaku sah. Naskah yang berlaku hingga saat ini adalah hasil amandemen I–IV tahun 1999–2002. Setiap perubahan terhadap UUD 1945 hanya sah melalui prosedur yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yaitu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota DPR, dimusyawarahkan dalam sidang MPR, dan disahkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota MPR yang hadir. Tanpa memenuhi prosedur tersebut, rumusan ini belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Pasal 1 ayat (1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. — sama persis dengan naskah yang berlaku.
- Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. — juga sama persis dengan hasil amandemen ketiga UUD 1945.
- Pasal 1 ayat (3) — Usulan: Negara Indonesia adalah negara hukum yang sistem hukum nasionalnya berbasis Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. — Naskah yang berlaku saat ini hanya berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum. Penambahan frasa dimaksudkan untuk mempertegas secara eksplisit apa yang selama ini bersumber dari Pembukaan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, yaitu bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
- Pasal 2 ayat (1) — Usulan: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum, dan ditambah dengan utusan-utusan dari daerah, komunitas dan golongan berbasis warga, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang. — Berbeda dengan naskah berlaku yang menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Usulan ini bermaksud mengembalikan konsep utusan daerah, komunitas, dan golongan yang telah ada pada naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen, guna memperluas ruang representasi bangsa yang tidak hanya bersumber dari partai politik.
- Pasal 2 ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. — tetap sama dengan yang berlaku.
- Pasal 2 ayat (3) — Usulan: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak dan musyawarah mufakat atas kehendak rakyat. — Naskah yang berlaku berbunyi: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak kecuali tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan ini bermaksud menegaskan kembali prinsip musyawarah mufakat sebagai dasar utama pengambilan keputusan, sekaligus menghapus pengecualian yang selama ini berlaku.
Analisis Hukum Lengkap Secara Naratif
Kategorisasi Hukum: Dokumen ini tergolong naskah rancangan atau usulan perubahan konstitusi, bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis tertinggi, dan setiap perubahan hanya sah melalui mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Tanpa melalui prosedur tersebut, rumusan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Klarifikasi Hukum: Terdapat tiga perbedaan pokok dengan naskah sah yang berlaku. Pertama, Pasal 1 ayat (3) menambahkan penegasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum secara eksplisit dalam batang tubuh pasal, yang selama ini termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan undang-undang. Kedua, Pasal 2 ayat (1) mengembalikan konsep utusan daerah, komunitas, dan golongan sekaligus menghilangkan DPD, yang berarti kembali ke pola keanggotaan MPR sebelum amandemen. Ketiga, Pasal 2 ayat (3) menambahkan prinsip musyawarah mufakat dan menghapus pengecualian suara terbanyak mutlak untuk pemilihan presiden serta perubahan UUD.
Verifikasi Hukum: Naskah yang sah dan berlaku hingga saat ini tetaplah UUD 1945 hasil amandemen I–IV tahun 1999–2002. Tidak ditemukan rumusan ini sebagai naskah resmi yang telah disahkan oleh MPR.
Validasi Hukum: Secara materiil, rumusan ini sebagian besar selaras dengan nilai-nilai dasar negara: penegasan Pancasila sebagai sumber hukum benar secara filosofis maupun yuridis, musyawarah mufakat memang prinsip dasar ketatanegaraan Indonesia, dan pengembalian unsur perwakilan daerah serta golongan selaras dengan jiwa asli UUD 1945. Namun secara formil, dokumen ini belum sah dan tidak berlaku karena belum melalui prosedur Pasal 37.
Falsifikasi Hukum: Tidak benar menyatakan bahwa dokumen ini adalah naskah UUD 1945 yang berlaku saat ini. Naskah sah berbeda pada tiga poin di atas, dan setiap perubahan teks UUD hanya sah apabila telah melalui sidang MPR serta diundangkan sesuai ketentuan Pasal 37.
Implikasi: Usulan ini membawa dampak positif berupa penegasan identitas negara hukum yang berjiwa Pancasila, pengembalian representasi yang lebih luas dan beragam, serta penempatan musyawarah mufakat sebagai inti demokrasi kerakyatan. Namun terdapat pula pertanyaan dan tantangan yang perlu dijawab secara mendalam: bagaimana mekanisme penunjukan utusan daerah, komunitas, dan golongan agar tidak kembali ke pola perwakilan yang kurang demokratis atau justru melemahkan representasi daerah yang selama ini diemban DPD; bagaimana rumusan operasional musyawarah mufakat dilaksanakan dalam praktik, dan apa yang terjadi jika mufakat tidak dapat dicapai; serta bagaimana perubahan ini dapat memperoleh konsensus luas di tengah masyarakat melalui proses politik-konstitusional yang sah.
- BAGIAN V — SINTESIS DAN PENUTUP
Sintesis Konsep Terpadu
Seluruh gagasan dalam naskah ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan melengkapi — sekaligus berdialog secara kritis-konstruktif dengan semangat dokumen sejarah "Djalannja Revolusi Kita" 1960. Secara filosofis, kita kembali ke akar pemikiran pendiri bangsa bahwa Pancasila bukan sekadar semboyan, melainkan norma dasar yang hidup dan bergerak — sebagaimana dipahami melalui paradigma Berthawaf karya Sultan Hamid II — berpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan senantiasa berputar menuju perwujudan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, lalu kembali ke pusat untuk senantiasa dikoreksi dan disempurnakan. Lima sila yang bergerak melingkar itu diperas menjadi tiga inti Trisila, dan bermuara pada satu jiwa Ekasila: Gotong Royong — bukan saling menjatuhkan, melainkan saling melengkapi demi kemaslahatan bersama. Secara historis, ini adalah restorasi peradaban Nusantara yang berkelanjutan: dari Sriwijaya dan Majapahit, menuju Sumpah Pemuda 1928, kesepakatan BPUPK–PPKI 1945, penolakan federalisme 1950, hingga NURI sebagai NKRI yang berakar pada identitas peradaban sendiri, bukan sekadar tiruan bangunan politik pasca-kolonial — sekaligus memperdalam makna persatuan yang ditegaskan dalam dokumen 1960 dengan penekanan bahwa persatuan sejati adalah persatuan yang adil dan menghormati keragaman, bukan keseragaman yang dipaksakan. Secara konstitusional, hal ini dijabarkan melalui penegasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam batang tubuh UUD, pengembalian keragaman representasi bangsa dalam lembaga permusyawaratan, dan penempatan musyawarah mufakat sebagai prinsip utama pengambilan keputusan tertinggi negara — semua bermaksud mengembalikan ruh yang sempat tersisih pasca-amandemen. Secara prosedural, ditegaskan dengan tegas bahwa sekalipun perubahan tersebut sangat baik dan selaras dengan jiwa bangsa, ia harus lahir melalui pintu yang konstitusi itu sendiri tetapkan, yaitu Pasal 37 UUD 1945. Itulah justru makna negara hukum yang sesungguhnya.
Kesimpulan Akhir — Tiga Kebenaran yang Tak Dapat Dipisahkan
Pertama, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah final dan tidak dapat diubah. Pasal 1 ayat (1) beserta Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah mengunci bentuk ini sebagai konsensus seluruh bangsa. Perdebatan antara federalisme dan kesatuan telah selesai pada tahun 1950. Yang terbuka dan terus diperjuangkan adalah mengisi jiwa persatuan itu dengan makna yang lebih mendalam, lebih merata, dan lebih berakar pada kearifan lokal — itulah makna NURI. Persatuan bukanlah menyeragamkan semua menjadi satu warna, melainkan menyatukan berbagai warna menjadi satu lukisan yang indah — persatuan yang mengakui keragaman, bukan persatuan yang menyamakan semuanya.
Kedua, Pancasila bukan rumusan yang kaku dan statis, melainkan nilai yang hidup, bergerak, dan dinamis — sebagaimana pandangan Sultan Hamid II melalui konsep Berthawaf. Bangsa boleh bergerak, berkembang, dan berubah mengikuti arus zaman, tetapi tidak boleh melepaskan diri dari pusat nilai yang menjadi penunjuk arah: Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap langkah maju harus senantiasa diuji dan dikembalikan ke nilai dasarnya, sehingga kemajuan tidak menjauhkan bangsa dari jati dirinya sendiri. Tidak ada sila yang boleh diutamakan sendirian tanpa dikaitkan dengan yang lain. Ketuhanan tanpa kemanusiaan berpotensi melahirkan kekerasan atas nama agama; kemanusiaan tanpa persatuan berpotensi memecah belah; persatuan tanpa kerakyatan berpotensi otoriter; kerakyatan tanpa keadilan sosial berpotensi melanggengkan ketidaksetaraan; dan keadilan sosial tanpa Ketuhanan berpotensi menjadi sekadar materi tanpa roh moral.
Ketiga, Gotong Royong bukan sekadar semboyan, melainkan cara kerja negara. Paradigma saling menjatuhkan diganti dengan paradigma saling melengkapi. Demokrasi bukan sekadar hitung suara, melainkan musyawarah untuk mufakat yang berkeadilan. Ekonomi bukan semata-mata kebebasan pasar, melainkan pengelolaan bersama demi kemakmuran seluruh rakyat. Inilah Trisila dan Ekasila yang dihidupkan kembali dalam lembaga ketatanegaraan modern, yang bermuara pada satu tujuan: terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Setiap rumusan konstitusi yang baru, sekalipun sangat baik dan selaras dengan jiwa bangsa, harus tetap lahir dari pintu prosedur yang ditetapkan konstitusi itu sendiri — karena itulah makna negara hukum yang sesungguhnya."
— Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.
Bhinneka Tunggal Ika — Tan Hana Dharma Mangrupa
Berbeda-beda tetapi tetap satu jua; tidak ada kebenaran yang terpecah.
🇮🇩 NURI — Nusantara Unitary Republic of Indonesia
Restorasi Sejarah dan Peradaban Persatuan Nusantara Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — Pembukaan, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, Pasal 37.
2. Risalah Sidang BPUPK dan PPKI, 29 Mei–1 Juni 1945, Jakarta: Sekretariat Negara, 1995.
3. Soekarno, Lahirnya Pancasila — Pidato 1 Juni 1945, Jakarta: Departemen Penerangan RI.
4. Yamin, M., Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I–II, Jakarta: Sekretariat Negara, 1959.
5. Soepomo, Pidato BPUPK 31 Mei 1945 — Tentang Negara Indonesia Merdeka, dalam Risalah BPUPK.
6. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusionalisme dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
7. Kusuma, A. B., Lahirnya UUD 1945: Catatan Risalah BPUPK, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
8. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
9. TAP MPRS No. XX/1966 tentang Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
10. Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Pengukuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Transkrip wawancara Sultan Hamid II dengan Solichin Salam, Berita Buana, 13 April 1967 — dikutip dalam Konsep Pancasila Berthawaf.
12. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 48 ayat (2).
13. Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1950 tentang Lambang Negara.
14. Dewan Pertimbangan Agung. (1960). Lampiran Keputusan DPA tentang Perincian "Djalannja Revolusi Kita" — Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 1960. Jakarta.
15. Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (1947–1950). Berkas Pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Pontianak.
16. Sultan Hamid II. (1948). Pernyataan Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat kepada Rakyat Kalimantan Barat. Pontianak.
17. Surat Sultan Hamid II kepada Presiden Soekarno, No. SH/01/1951, tentang Penyesuaian Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat. Arsip Nasional RI.
18. Turiman Fachturahman Nur, Konsep Pancasila Berthawaf, LPP RRI, 20 Juli 2026.

Baca juga: Diskresi Sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....