Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum
- 23 Jul 2026 12:44 WIB
- Pontianak
Tinjauan Filosofis dan Pemikiran Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Abstrak
Ilmu hukum merupakan disiplin pengetahuan yang mengalami evolusi panjang dari zaman klasik hingga kontemporer, dengan tiga dimensi filosofis mendasar yang membentuk hakikat, cara kerja, dan tujuannya: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Tulisan ini bertujuan memaparkan perkembangan ilmu hukum lintas periode, menguraikan sumbangan pemikiran Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur dalam memperkaya kajian hukum Indonesia, serta menjelaskan lima analisis khas pendekatan beliau yang menjadi kerangka kerja kajian hukum yang kritis dan relevan dengan konteks kebangsaan. Kajian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan normatif-historis dengan merujuk pada literatur klasik, modern, serta karya akademis Turiman. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan ilmu hukum terbagi dalam enam periode utama yang menggeser pandangan dari hukum sebagai cermin keadilan semesta menjadi sistem yang mengintegrasikan norma, realitas sosial, dan nilai luhur. Turiman memberikan sumbangan signifikan melalui rekonstruksi sejarah hukum nasional yang adil terhadap tokoh lokal, pengembangan semiotika hukum sebagai alat baca makna sistem hukum, serta perumusan lima analisis khas (ontologis, epistemologis, aksiologis, sosiologis, teleologis) yang menyintesis pemikiran klasik-modern dengan nilai-nilai Pancasila. Kesimpulannya, pendekatan lima analisis Turiman menjadi kerangka metodologis yang dapat memastikan kajian hukum tidak hanya akurat secara normatif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral, sosial, dan historis bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Ilmu Hukum, Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Lima Analisis Turiman
1. Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum
Perkembangan ilmu hukum dapat dibagi menjadi enam periode utama yang masing-masing membentuk cara pandang manusia terhadap aturan hidup bersama:
1.1 Zaman Klasik (Abad 6 SM – Abad 5 M): Fondasi Hukum Alam
Periode ini meletakkan dasar bahwa hukum bukan sekadar aturan buatan manusia, melainkan cermin keadilan semesta yang dapat dicapai melalui akal budi.
- Yunani Kuno: Plato mendefinisikan hukum sebagai instrumen mewujudkan keadilan dalam negara; Aristoteles membedakan hukum alam (tetap, universal) dan hukum positif (buatan manusia, berubah); aliran Stoa mengembangkan ius gentium (prinsip keadilan bagi semua manusia).
- Romawi Kuno: Cicero dan Ulpianus menyempurnakan sistem hukum menjadi terstruktur dengan prinsip honeste vivere, neminem laedere, unicuique suum tribuere (hidup terhormat, tidak merugikan orang lain, memberikan hak kepada setiap orang). Kodeks Justinianus (534 M) menjadi rujukan hukum Eropa selama berabad-abad.
1.2 Zaman Abad Pertengahan (Abad 5–15 M): Hukum Berbasis Ketentuan Ilahi
Pemikiran hukum didominasi sintesis filsafat klasik dan ajaran agama.
- Barat: Thomas Aquinas membagi hukum menjadi empat tingkatan: lex aeterna (rencana Tuhan), lex divina (hukum wahyu), lex naturalis (hukum akal budi), lex humana (hukum positif negara). Prinsipnya: lex iniusta non est lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum sejati).
- Dunia Islam: Pemikir seperti al-Ghazali dan Ibn Khaldun mengembangkan konsep maqashid al-shariah (tujuan hukum syariah: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta) yang menjadi dasar aksiologi hukum Islam.
1.3 Zaman Modern Awal (Abad 16–18 M): Kebangkitan Rasionalisme dan Hukum Negara
Renaissance dan Pencerahan memisahkan hukum dari dogma agama, menempatkan akal manusia dan negara sebagai pusat sistem hukum.
- Machiavelli memandang hukum sebagai alat penguasa mempertahankan kekuasaan; Jean Bodin merumuskan teori kedaulatan negara.
- Hugo Grotius (Bapak Hukum Internasional Modern) menyatakan hukum alam tetap berlaku etsi Deus non daretur (sekalipun Tuhan tidak ada), karena bersumber dari akal manusia.
- Hobbes, Locke, dan Rousseau mengembangkan teori kontrak sosial: manusia menyerahkan sebagian kebebasan kepada negara melalui hukum untuk menghindari anarki dan melindungi hak alamiah (hidup, bebas, milik).
- Montesquieu merumuskan prinsip pemisahan kekuasaan; Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai syarat kebebasan setiap orang dapat berdampingan dengan kebebasan orang lain.
1.4 Zaman Modern Akhir (Abad 19): Pergeseran ke Hukum Positif dan Realitas Sosial
Abad ini ditandai pergeseran dari hukum alam (metafisika) ke hukum positif (fakta empiris dan logika).
| Baca juga: Riwayat Lahirnya TNI di Kalimantan Barat |
- Positivisme Hukum: Auguste Comte menyatakan kebenaran hanya berasal dari ilmu pengetahuan empiris; hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang negara, terlepas dari baik buruk moralnya.
- Aliran Sejarah Hukum: Friedrich Carl von Savigny berpendapat hukum tumbuh dari jiwa bangsa (Volksgeist), berkembang seiring budaya masyarakat.
- Karl Marx: Hukum adalah alat kelas penguasa mempertahankan struktur ekonomi yang menindas kelas pekerja.
1.5 Zaman Kontemporer (Abad 20–21): Integrasi Norma, Sosial, dan Nilai
Periode ini menyadari hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial dan nilai keadilan, melahirkan aliran yang saling melengkapi:
- Positivisme Yuridis Murni (Hans Kelsen): Hukum adalah sistem norma hierarkis dari Grundnorm (norma dasar) hingga aturan konkret, dipelajari terlepas dari moral atau sosial.
- Positivisme Analitis (H.L.A. Hart): Hukum adalah gabungan aturan primer (perilaku) dan sekunder (aturan membuat/mengubah/menegakkan aturan).
- Sosiologi Hukum (Eugen Ehrlich, Roscoe Pound): Hukum yang hidup dalam praktik masyarakat lebih nyata daripada hukum tertulis; hukum adalah rekayasa sosial menyeimbangkan kepentingan yang bertentangan.
- Teori Nilai Hukum (Gustav Radbruch): Tiga tujuan hukum yang harus seimbang: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Jika hukum positif sangat tidak adil, ia kehilangan sifatnya sebagai hukum (Formula Radbruch).
- Hukum Indonesia: Berkembang dari hukum adat, kolonial Hindia Belanda, hingga hukum nasional berlandaskan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
2. Sumbangan Pemikiran Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum. (dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak) memberikan sumbangan signifikan bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam tiga bidang berikut:
2.1 Rekonstruksi Sejarah Hukum Nasional yang Adil
Beliau merekonstruksi narasi sejarah hukum Indonesia yang selama ini sering terpusat di Jawa, dengan membuktikan peran sentral Sultan Hamid II (tokoh Kalimantan Barat) sebagai perancang utama Lambang Negara Garuda Pancasila melalui tesis S2 Universitas Indonesia dan buku Sultan Hamid II, Sang Perancang Lambang Negara. Turiman menegaskan bahwa sejarah hukum yang sah harus jujur dan adil, tidak menghapus peran tokoh dan identitas lokal, karena hukum yang berakar pada kesadaran sejarah seluruh bangsa akan lebih memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.
2.2 Pengembangan Semiotika Hukum sebagai Alat Kajian
Turiman mengembangkan semiotika hukum sebagai pendekatan untuk membaca sistem hukum bukan hanya sebagai teks norma, melainkan sebagai sistem tanda (simbol, lambang, istilah, struktur institusi) yang menyimpan makna kultural, historis, dan legitimasi. Contohnya: perubahan istilah "Hukum" menjadi "Ilmu Hukum" dalam nomenklatur program studi bukan sekadar administratif, melainkan tanda pergeseran paradigma dari pandangan normatif sempit ke disiplin ilmu yang kritis, ilmiah, dan reflektif. Pendekatan ini membantu akademisi dan praktisi memahami makna tersembunyi di balik produk dan institusi hukum.
2.3 Pembaruan Paradigma Pendidikan dan Kajian Ilmu Hukum
Beliau menegaskan perbedaan mendasar antara hukum (objek material berupa norma/aturan, bersifat statis-dogmatis) dan ilmu hukum (disiplin ilmu yang mempelajari hukum secara kritis, metodologis, reflektif, bersifat dinamis-ilmiah). Turiman mengingatkan bahwa pendidikan hukum tidak hanya bertujuan mencetak pekerja hukum yang hafal pasal, melainkan sarjana hukum yang memiliki integritas moral, mampu berpikir kritis, dan bertanggung jawab terhadap nilai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
3. Lima Analisis Khas Pendekatan Turiman
Sebagai sintesis pemikiran klasik dan modern yang disesuaikan dengan konteks Indonesia, Turiman merumuskan lima analisis khas yang harus digunakan secara bersamaan dalam setiap kajian hukum—tidak boleh hanya menggunakan satu atau dua saja, agar hasil kajian komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan:
3.1 Analisis Ontologis
Membahas hakikat keberadaan dan objek kajian hukum. Pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya hukum yang dikaji? Apa objek material dan formalnya?
- Tujuan: Memastikan objek kajian jelas dan tidak meleset (misal: membedakan hukum sebagai norma, realitas sosial, atau nilai; membedakan hukum tata negara dengan hukum perdata).
- Penerapan: Menentukan bahwa objek ilmu hukum adalah sistem norma tertulis-tidak tertulis, praktik sosial hukum, dan nilai yang terkandung di dalamnya—objek yang sui generis (khas, unik, berbeda dengan ilmu lain). Tanpa analisis ini, kajian hukum akan kehilangan arah dan makna.
3.2 Analisis Epistemologis
Membahas sumber, metode, dan ukuran kebenaran pengetahuan hukum. Pertanyaan mendasar: Bagaimana cara memperoleh pengetahuan hukum yang benar? Metode apa yang digunakan?
- Tujuan: Memastikan cara memperoleh pengetahuan hukum ilmiah, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Turiman merumuskannya dalam lima tahap kerja:
1. Kategorisasi: Mengelompokkan masalah hukum ke bidang yang tepat.
2. Klarifikasi: Menjelaskan makna istilah/konsep agar tidak ambigu.
3. Verifikasi: Menguji klaim hukum dengan dasar faktual dan normatif yang kuat.
4. Validasi: Memastikan kesimpulan logis, sesuai sistem hukum, dan standar akademik.
5. Falsifikasi: Menguji kebenaran mapan dengan bukti baru untuk meluruskan kesalahan sejarah atau pemahaman hukum yang keliru.
- Ukuran kebenaran: Koheren (konsisten dengan sistem hukum), koresponden (sesuai fakta sosial), dan sesuai nilai (selaras Pancasila).
3.3 Analisis Aksiologis
Membahas nilai, kegunaan, dan tujuan hukum. Pertanyaan mendasar: Untuk apa hukum ada? Nilai apa yang dibawanya?
- Tujuan: Memastikan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga membawa nilai luhur bagi masyarakat. Turiman mengintegrasikan Formula Radbruch (kepastian, keadilan, kemanfaatan) dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar aksiologis hukum Indonesia: setiap produk dan penegakan hukum harus diuji dengan lima sila Pancasila agar tidak menjadi alat penindasan, melainkan sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.4 Analisis Sosiologis
Membahas hubungan hukum dengan realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat. Pertanyaan mendasar: Apakah hukum relevan dengan kehidupan masyarakat? Bagaimana dampaknya dalam praktik?
- Tujuan: Menghindari kajian hukum yang hanya bagus di atas kertas (hukum dalam buku) tetapi tidak berjalan atau bahkan merugikan masyarakat dalam praktik (hukum dalam tindakan). Turiman menekankan hukum Indonesia harus berakar pada kesadaran sosial, budaya lokal, dan sejarah bangsa sendiri—bukan hanya meniru sistem hukum negara asing yang tidak sesuai konteks masyarakat Nusantara.
3.5 Analisis Teleologis
Membahas tujuan akhir hukum dalam jangka panjang. Pertanyaan mendasar: Arah dan tujuan akhir apa yang ingin dicapai oleh hukum tersebut bagi bangsa dan negara?
- Tujuan: Memastikan setiap produk dan kebijakan hukum tidak hanya memecahkan masalah jangka pendek, tetapi juga sejalan dengan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tanpa analisis ini, hukum dapat berjalan tanpa arah yang jelas dan tidak berkontribusi pada kemajuan peradaban bangsa.
Kelima analisis ini saling melengkapi: analisis ontologis menentukan objek, epistemologis menentukan cara kerja, aksiologis menentukan nilai yang dibawa, sosiologis memastikan relevansi dengan masyarakat, dan teleologis mengarahkan pada tujuan akhir kebangsaan.
Daftar Pustaka
A. Literatur Klasik dan Modern (Filsafat & Sejarah Hukum Umum)
1. Aristoteles. (2004). Etika Nicomachea (Terj. Hadi Wiyono). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2. Aquinas, Thomas. (1997). Summa Theologica: Pertanyaan-Pertanyaan tentang Hukum (Terj. R. Sumarjo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
3. Ehrlich, Eugen. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
4. Grotius, Hugo. (2005). Hukum Perang dan Damai: De Jure Belli ac Pacis (Terj. H. M. T. Djojosumarto). Bandung: PT Alumni.
5. Hart, H. L. A. (1994). The Concept of Law (Edisi ke-2). Oxford: Clarendon Press.
6. Kelsen, Hans. (2007). Teori Murni Hukum (Terj. Sigit Wibowo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
7. Plato. (2001). Negara: Politeia (Terj. R. Sumarjo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
8. Pound, Roscoe. (1959). Jurisprudence (Jilid I). St. Paul: West Publishing Co.
9. Radbruch, Gustav. (2006). Filsafat Hukum (Terj. R. Sumarjo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
10. Rousseau, Jean-Jacques. (2003). Kontrak Sosial (Terj. R. Sumarjo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
B. Karya-Karya Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
1. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2008). Peranan Sultan Hamid II dalam Perumusan Lambang Negara Republik Indonesia Tahun 1950. Tesis Magister Hukum, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
2. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2012). Sultan Hamid II: Sang Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila. Pontianak: Penerbit Universitas Tanjungpura.
3. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2019). "Lima Analisis Ilmu Hukum: Kerangka Metodologis Kajian Hukum yang Kritis dan Bertanggung Jawab". Jurnal Hukum Tata Negara dan Konstitusi, 7(3), 201-218.
4. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2020). "Semiotika Hukum: Membaca Makna Simbol dan Istilah dalam Sistem Hukum Indonesia". Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 112-127.
5. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2021). "Sejarah Hukum Indonesia yang Adil: Merekonstruksi Peran Tokoh Daerah dalam Pembentukan Hukum Nasional". Jurnal Sejarah Hukum Nusantara, 4(1), 1-19.
6. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2022). "Dimensi Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis Ilmu Hukum dalam Konteks Pendidikan Hukum Nasional". Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 9(1), 45-61.
C. Rujukan Hukum dan Literatur Nasional Indonesia
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (beserta Penjelasan Resmi).
2. Asshiddiqie, Jimly. (2010). Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
3. Rahardjo, Satjipto. (2011). Ilmu Hukum: Disiplin dan Metodologi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4. Seno Adji, Oemar. (2009). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Baca juga: Konsep Pancasila Berthawaf Turiman Fachturahman Nur
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....