Kemenkum Kalbar Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Daerah
- 06 Okt 2026 16:35 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tidak mampu memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2026).
Koordinasi yang diwakili Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, bersama mahasiswa magang Universitas Tanjungpura, Daffa Mahardika Putra Pratama dan Vania Carissa Ardelia, membahas pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Sintang. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang, Damkos Septianus dan Rianti Setyawan Dwi Laksonoadi.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Sintang masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, khususnya karena belum tersedianya penganggaran untuk mendukung program tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak terkendala oleh kondisi ekonomi.
“Akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh keadilan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat, termasuk dalam aspek penganggaran dan ketersediaan pemberi bantuan hukum di daerah,” ujar Jonny.
Saat ini, pemberian bantuan hukum di Kalimantan Barat dilaksanakan melalui 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Untuk memperluas ketersediaan pemberi bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan mendorong penjaringan dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH), terutama di wilayah yang belum memiliki PBH terakreditasi.
Sri Ayu menjelaskan, organisasi yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum, memiliki advokat yang terdaftar, memiliki paralegal yang telah tersertifikasi dan terdaftar, memiliki kantor tetap, serta memiliki kepengurusan lembaga.
“Penjaringan calon PBH ini penting agar semakin banyak wilayah yang memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara lebih mudah dan terjangkau,” jelasnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan mengenai penyelenggaraan pelatihan paralegal yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan oleh PBH terakreditasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta lembaga nonpemerintah.
Jonny menambahkan, penguatan kapasitas PBH dan paralegal harus berjalan beriringan dengan perluasan jangkauan layanan. Menurutnya, keberadaan lembaga dan sumber daya bantuan hukum yang memadai akan membantu memastikan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Barat mendapatkan layanan hukum yang dibutuhkan.
“Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar layanan bantuan hukum dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum, melaksanakan diseminasi penjaringan calon PBH secara berkala, serta melakukan pendataan dan identifikasi terhadap organisasi atau lembaga bantuan hukum yang berpotensi mengikuti proses verifikasi dan akreditasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....