Pemprov Kalbar Dorong Administrasi Kependudukan untuk Lindungi Hak
- 30 Sep 2026 23:08 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum, khususnya bagi perempuan dan anak masyarakat Dayak.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak), di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu, 30 September 2026.
Krisantus mengatakan, penguatan administrasi kependudukan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pengakuan atas identitas dan status hukum, sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai pelayanan.
| Baca juga: PWI Kalbar akan Laksanakan OKK di Sanggau |
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Temanya sangat penting karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara," ujar Krisantus.
Menurutnya, perkawinan dalam masyarakat Dayak tidak hanya berkaitan dengan hubungan pasangan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya.
Karena itu, ia menilai diperlukan upaya untuk mempertemukan penghormatan terhadap perkawinan adat dengan tata kelola administrasi kependudukan.
"Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara," ungkapnya.
Krisantus menegaskan, kepastian identitas dan status keluarga penting bagi perempuan Dayak maupun anak-anak agar hak administrasi dan kependudukannya dapat terpenuhi.
"Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas," tegasnya.
Ia berharap FGD Sikawan Dayak menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk terkait kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat.
Pemprov Kalbar juga mendorong koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
"Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi," tuturnya.
FGD tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, narasumber, serta peserta FGD.
Krisantus menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak melalui penguatan pelayanan administrasi kependudukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....