BPKP Dorong Penguatan Kapabilitas APIP dan Tata Kelola Kalbar

  • 30 Sep 2026 17:32 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Rudy M. Harahap mendorong penguatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui sinergi pemerintah daerah, APIP, dan BPKP. Hal tersebut disampaikan Rudy dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kalbar Tahun 2026 di Pontianak, Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dan dihadiri para Kepala OPD serta jajaran Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalbar. Rudy didampingi Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP Perwakilan BPKP Kalbar Rohmad Basuki.

Menurutnya, peningkatan kapabilitas APIP penting untuk memperkuat pengawasan intern yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi organisasi. Penguatan tersebut sejalan dengan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas APIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

“Kapabilitas APIP perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan nilai tambah, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern, serta membantu pemerintah daerah mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, pimpinan daerah memiliki peran dalam memberikan mandat dan dukungan informasi, menjaga independensi serta objektivitas APIP, dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan. Sementara APIP berperan membangun dan menerapkan praktik pengawasan, mengelola informasi dan produk pengawasan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

“Peningkatan kapabilitas APIP ini menjadi enabler penting bagi tata kelola yang lebih baik, termasuk dalam merespons risiko strategis daerah, seperti pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” katanya, menegaskan.

Menurut Rudy, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui aksi pemadaman di lapangan, tetapi juga perlu melihat efektivitas sistem, kepatuhan, dan pengelolaan risiko karhutla. Karena itu, pengawasan intern dituntut hadir melalui peran assurance, audit kinerja berbasis risiko, early warning, hingga penanganan indikasi kecurangan maupun kelemahan sistem pengendalian karhutla.

Rudy menilai hasil evaluasi kapabilitas APIP harus menjadi dasar untuk menyusun langkah pembinaan yang lebih terarah. Penguatan dilakukan dengan mempertimbangkan konteks strategis serta kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas APIP.

“Hasil evaluasi kapabilitas APIP bukan menjadi titik akhir, melainkan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan. Kita perlu bersama-sama mengidentifikasi area yang masih perlu diperkuat, kemudian melakukan pembinaan secara tepat agar peran APIP semakin efektif dan mampu mengawal pencapaian tujuan pemerintah daerah,” ucapnya.

Melalui Rakorwasda 2026, sinergi pemerintah daerah, APIP, dan BPKP diharapkan semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pengawasan intern. Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, berbasis risiko, dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Baca juga: Rakorwasda 2026, Wagub Kalbar Tekankan Pengawasan Preventif

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....