LPSK Dorong Implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Kalbar

  • 11 Sep 2026 20:53 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • LPSK Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026
  • Memperkuat kolaborasi lintas sektor
  • Kalbar

RRI.CO.ID, Pontianak - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Pontianak, Jumat, 11 September 2026. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk panel diskusi ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur legislatif, penegak hukum, peradilan, kejaksaan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas penguatan pelindungan saksi dan korban serta implementasi regulasi baru tersebut di Kalimantan Barat.

Kegiatan diawali dengan Keynote Speech Anggota Komisi XIII DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat I Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, kemudian dilanjutkan dengan panel diskusi yang menghadirkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak Tuty Budi Utami, serta Kasubbid Penyelesaian Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Deni Susanto. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat Rusdiani hadir sebagai penanggap.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya LPSK membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor di Kalimantan Barat pasca-disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2026 sebagai regulasi baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menyampaikan bahwa lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa penguatan signifikan bagi sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak dan pelindungan saksi serta korban.

Menurut Sriyana, regulasi baru tersebut tidak hanya memperkuat kelembagaan LPSK, tetapi juga mengatur lebih komprehensif mengenai pelindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, Dana Bantuan Korban (DBK), Dana Abadi Korban (DAK), serta pembagian peran pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan hak saksi dan korban.

“UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa penguatan nyata dalam pemenuhan hak, pelindungan, pemulihan, restitusi, dan kompensasi. Keberhasilan pelindungan saksi dan korban bukan hanya ditentukan oleh LPSK, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar hak korban benar-benar dapat dipenuhi,” ujar Sriyana.

Sriyana mengatakan, Kalimantan Barat memiliki karakteristik tersendiri dalam penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban. Salah satunya adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang besar dan beragam. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, masyarakat hukum adat termasuk kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban.

Kebutuhan terhadap pelindungan di Kalimantan Barat juga tercermin dari jumlah permohonan yang diterima LPSK. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, terdapat 129 permohonan pelindungan dari wilayah Kalimantan Barat. Permohonan tersebut antara lain berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 51 permohonan, kekerasan seksual anak sebanyak 36 permohonan, serta tindak pidana lainnya sebanyak 27 permohonan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelindungan saksi dan korban di Kalimantan Barat nyata dan beragam. Karena itu, diperlukan kerja bersama agar saksi dan korban dapat memperoleh akses pelindungan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Dalam sesi panel, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam pendekatan pelindungan yang diusung UU Nomor 3 Tahun 2026. Salah satu penguatan penting adalah perubahan orientasi LPSK dari pelindungan berbasis peristiwa menjadi pelindungan berbasis risiko (risk-based protection).

Pendekatan tersebut menempatkan tingkat risiko dan kerentanan sebagai bagian penting dalam menentukan kebutuhan pelindungan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan, situasi khusus, ancaman, serta keseriusan tindak pidana.

“Subjek pelindungan sekarang jauh lebih luas. Orientasi LPSK berubah menjadi pelindungan berbasis risiko. Tingkat kerentanan kini dinilai secara eksplisit, mulai dari ketergantungan terhadap pelaku, ketiadaan pengetahuan atau buta hukum, hingga kondisi keberadaan korban di wilayah konflik,” jelas Antonius.

Menurut Antonius, Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas subjek yang dapat memperoleh pelindungan. Selain saksi dan korban, regulasi baru tersebut mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, individu maupun institusi yang mengalami ancaman, serta kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Perluasan tersebut, lanjut Antonius, menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam melihat kebutuhan pelindungan. Pelindungan tidak semata-mata diberikan karena seseorang terlibat dalam suatu peristiwa pidana, tetapi juga berdasarkan tingkat risiko dan kerentanan yang dihadapi.

“Jadi, yang dilihat bukan hanya peristiwanya, tetapi juga siapa yang menghadapi risiko, seberapa rentan orang tersebut, dan pelindungan seperti apa yang benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.

Penguatan lain dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 adalah perluasan cakupan tindak pidana prioritas yang dapat menjadi dasar pemberian pelindungan.

Selain tindak pidana yang sebelumnya telah menjadi kewenangan LPSK, regulasi baru tersebut memasukkan tindak pidana lingkungan dan tindak pidana kehutanan. Perubahan ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pelindungan dalam konflik agraria maupun konflik sumber daya alam.

Antonius menjelaskan, sebelumnya LPSK kerap menghadapi keterbatasan ketika menangani situasi konflik lingkungan dan agraria. LPSK baru dapat memberikan pelindungan apabila dalam konflik tersebut telah terjadi tindak pidana lain, seperti penganiayaan berat atau penyiksaan.

Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2026, ruang intervensi LPSK menjadi lebih luas sehingga pelindungan dapat diberikan sejak awal terhadap saksi maupun korban yang menghadapi risiko dalam perkara lingkungan dan kehutanan.

“Melalui aturan baru ini, LPSK dapat menjangkau dan memberikan pelindungan kepada saksi maupun korban sejak awal dalam konteks konflik lingkungan dan agraria itu sendiri,” ujarnya.

UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat posisi korban melalui pengaturan Victim Impact Statement atau pernyataan dampak korban dalam persidangan sebelum putusan hakim ditetapkan.

Melalui mekanisme tersebut, dampak tindak pidana terhadap korban dapat disampaikan secara lebih komprehensif, tidak hanya menyangkut kerugian fisik, tetapi juga penderitaan psikis dan dampak ekonomi yang dialami korban.

Dalam rangka melakukan pelindungan kepada Saksi dan Korban, Antonius menekankan pentingnya koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan/ atau instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana.

Antonius juga menekankan bahwa pelindungan tidak hanya terpusat pada LPSK semata, melainkan diperlukan komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah, antara lain peran Daerah dalam menyusun kebijakan berperspektif pelindungan, membentuk program pelindungan, mengalokasikan anggaran APBN dan APBD, menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis dan dukungan aktif lainnya sesuai kebutuhan.

UU Nomor 3 Tahun 2026 membedakan Dana Bantuan Korban (DBK) dan Dana Abadi Korban (DAK). DBK berfungsi sebagai dana talangan untuk mendukung pemenuhan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya ketika terdapat kendala dalam pelaksanaan pembayaran restitusi oleh pelaku yang tidak mampu. DBK dikelola oleh LPSK.

Sementara itu, DAK berfungsi sebagai instrumen pemulihan berkelanjutan bagi korban tindak pidana secara luas. DAK dikelola oleh Kementerian Keuangan, sedangkan LPSK bertindak sebagai pemanfaat.

“Penguatan skema pendanaan ini penting untuk memastikan hak korban tidak berhenti pada putusan, tetapi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi proses pemulihan korban,” kata Antonius.

Rangkaian kegiatan di Pontianak juga diisi dengan Pendidikan dan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Program tersebut menjadi bagian dari upaya LPSK memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban.

Melalui SSK, LPSK membangun jejaring masyarakat sipil yang diharapkan dapat membantu memperluas akses informasi dan layanan pelindungan hingga ke tingkat masyarakat. Penguatan jejaring tersebut juga didukung pemanfaatan teknologi melalui Sistem Informasi Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA).

Partisipasi masyarakat semakin memiliki landasan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi mengenai pelindungan saksi dan korban, tetapi juga memiliki ruang untuk berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pelindungan.

Melalui sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 dan penguatan kapasitas jejaring masyarakat, LPSK berharap pemahaman terhadap regulasi baru tersebut dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah.

Kolaborasi antara LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan setiap saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....