Konsultasi Bansos Dominasi Ombudsman On The Spot Kelurahan Kotabaru

  • 06 Sep 2026 21:03 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di Kantor Lurah Kotabaru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 2–3 September 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Ombudsman RI untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperoleh informasi secara langsung mengenai berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat hadir untuk memberikan konsultasi kepada masyarakat serta menerima informasi mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami.

Dalam pelaksanaan OOTS kali ini, sebagian besar masyarakat yang datang berkonsultasi menyampaikan permasalahan terkait bantuan sosial (bansos) dan pertanahan. Selain itu, juga terdapat konsultasi mengenai persoalan penyalahgunaan identitas dalam layanan pinjaman online (Pinjol).

Salah seorang warga Kelurahan Kotabaru, Suhaimi, menyampaikan bahwa masih terdapat penyaluran bantuan sosial yang menurutnya belum tepat sasaran. Ia juga mengungkapkan persoalan terkait dugaan penggunaan identitas dirinya oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman online.

Menurut Suhaimi, penggunaan identitas tersebut berdampak pada status desil yang berkaitan dengan data penerima bantuan pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat memengaruhi kesempatan dirinya untuk memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah.

Menanggapi konsultasi tersebut, Dovi Eka Wiranata, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi terkait menangani permasalahan pelayanan publik yang dialami.

Dovi menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar instansi terkait memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan internal yang tersedia.

“Ketika masyarakat mengalami permasalahan pelayanan publik, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan pengaduan atau berkoordinasi dengan instansi penyelenggara layanan. Dengan demikian, instansi tersebut memiliki kesempatan untuk memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme internal mereka,” kata Dovi, Jum’at, 3 September 2026.

Ia menambahkan, penyampaian pengaduan kepada instansi terkait terlebih dahulu sebelum menyampaikan laporan kepada Ombudsman juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak instansi untuk memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan atas permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Apabila masyarakat telah menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Melalui kegiatan OOTS di Kelurahan Kotabaru, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik. Masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Kegiatan OOTS sekaligus menjadi sarana bagi Ombudsman untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang lebih baik.

Baca juga: Ombudsman RI Sampaikan Capaian Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik di RDP DPR RI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....