SMA/SMK/SLB Kalbar Daring 24-28 Agustus Antisipasi Kabut Asap Karhutla

  • 23 Agt 2026 16:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengalihkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kalbar. Kebijakan ini diberlakukan 24 hingga 28 Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Syarif Faisal Indahmawan Alkadri mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah rapat koordinasi sekolah terdampak asap bersama Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen RI pada 22 Agustus 2026 serta mempertimbangkan pemantauan kualitas udara dari BMKG Stasiun Klimatologi Kalbar.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Syarif, Disdikbud Kalbar menegaskan penyesuaian pembelajaran dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. "Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru serta tenaga pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring," demikian isi surat tersebut, Minggu, 23 Agustus 2026.

Selama pembelajaran daring, kepala sekolah dan guru tetap menjalankan ketentuan jam kerja ASN bagi sekolah negeri. Guru dan tenaga pendidikan juga diwajibkan menggunakan masker kesehatan serta memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Sekolah diminta menyusun metode pembelajaran jarak jauh yang efektif melalui berbagai platform digital, seperti Learning Management System, WhatsApp Group, maupun media pembelajaran daring lainnya, tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Namun, sekolah yang tidak terdampak asap dan masih memungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dapat mengajukan permohonan kepada Disdikbud Kalbar. Pengajuan harus disertai surat kepala sekolah serta bukti foto dan informasi kualitas udara berdasarkan data BMKG di wilayah tersebut.

Untuk sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, aktivitas di luar kelas harus dihentikan sampai kualitas udara memenuhi kriteria sehat berdasarkan Indeks Kualitas Udara atau AQI. Waktu istirahat siswa dan jam pelajaran juga disesuaikan menjadi 35 menit, serta siswa wajib menggunakan masker kesehatan selama pembelajaran.

Khusus SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Disdikbud Kalbar juga meminta kepala sekolah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran daring maupun tatap muka serta melaporkan kendala kepada dinas. Orang tua atau wali peserta didik diminta ikut mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran serta membatasi aktivitas anak di luar rumah.

Syarif menegaskan pelaksanaan pembelajaran akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kebijakan lanjutan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Siswa Pontianak Belajar dari Rumah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....