Kualitas Udara Memburuk, Siswa Pontianak Belajar dari Rumah
- 23 Agt 2026 15:59 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Pemerintah Kota Pontianak menetapkan kebijakan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai 24 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan apabila kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemerintah Kota Pontianak untuk melindungi kesehatan anak-anak dari dampak buruk kualitas udara. Pembelajaran tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun kegiatan belajar dilaksanakan secara daring dari rumah.
Wali Kota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara membaik dan berada pada kategori sedang.
“Saya meminta sekolah, guru, dan orang tua bersama-sama mendampingi anak agar pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” demikian pesan Wali Kota Pontianak dalam pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat, Minggu, 24 Agustus 2026.
Selama pembelajaran dari rumah, orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah. Apabila anak harus keluar rumah, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang perlu diperhatikan.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kesehatan anak menjadi perhatian utama pemerintah. Di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik, hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap harus dipenuhi melalui pembelajaran yang menyesuaikan keadaan.
Pemerintah Kota Pontianak mengajak sekolah, guru, dan orang tua berperan aktif memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....