Tata Kelola PPPK Daerah Jadi Fokus DPR YRJI Beri Catatan Positif
- 31 Jul 2026 17:18 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Langkah Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., yang mendorong evaluasi tata kelola kewenangan kepala daerah terkait pengangkatan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat respons positif dari kalangan masyarakat sipil.
Dasco menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan tenaga honorer atau PPPK paruh waktu di daerah, sebuah fenomena yang kerap berulang usai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Merespons hal tersebut, Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia - YRJI, Muh Ageng Dendy Setiawan, menilai langkah evaluasi yang diinisiasi oleh Pimpinan DPR tersebut merupakan sebuah kebutuhan yang rasional untuk membenahi postur birokrasi di daerah.
"Inisiatif yang diambil oleh Prof Dasco untuk mengevaluasi kewenangan kepala daerah ini merupakan langkah rasional. Memang dibutuhkan penataan dari pusat agar tren penumpukan honorer yang kerap terjadi pasca-Pilkada tidak terus membebani postur fiskal daerah," ujar Dendy Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Juli 2026.
Sebelumnya, Dasco menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kondisi fiskal daerah secara menyeluruh. Pembahasan tersebut mencakup inflasi daerah, pembangunan, dana bagi hasil, hingga remunerasi.
Secara spesifik mengenai PPPK, Dasco menyebutkan bahwa DPR telah membahas persoalan ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Mendagri agar pengelolaannya lebih tertata di masa mendatang. Dendy memandang langkah koordinasi lintas kementerian ini sebagai pendekatan penyelesaian masalah yang elegan.
"Pendekatan institusional yang dilakukan oleh Pimpinan DPR bersama MenPAN-RB dan Mendagri menunjukkan komitmen penyelesaian yang terukur. Publik tentu berharap sinergi ini dapat melahirkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan mengikat," ujar Dendy.
Menurut Dendy, penataan kewenangan kepala daerah bukan berarti membatasi otonomi, melainkan menjaga agar pengangkatan pegawai sejalan dengan kapasitas anggaran belanja daerah yang riil. Ia berharap hal ini menjadi tonggak perbaikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
"Pada prinsipnya, kami memberikan catatan positif dan mendukung inisiatif perbaikan ini. Harapannya, iklim birokrasi ke depan menjadi lebih sehat dan proporsional, serta keberadaan tenaga PPPK paruh waktu dapat diletakkan pada proporsi kebijakan yang tepat dan berkelanjutan," ucapnya.
Dendy mengatakan, pernyataan dari Dasco ini diharapkan dapat menjadi fondasi awal bagi pemerintah pusat dan DPR RI dalam menyusun regulasi yang mampu mengurai benang kusut status tenaga honorer dan PPPK secara sistematis.
Baca juga: Founder YRJI Apresiasi Peran Dasco Bangun Titik Temu Pekerja dan Manajemen SGN
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....