Sekda Kalbar Berharap Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
- 21 Agt 2026 14:16 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- Sistem Penggajian PPPK
- PPPK Penuh dan PPPK Paruh waktu
- Kebutuhan PPPK di Kalbar sangat tinggi
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berharap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dapat ditanggung oleh pemerintah pusat mulai tahun 2027. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson usai menghadiri Sosialisasi Program BPDP yang digelar di kantor DJPb Kalbar, Kamis, 20 Agustus 2026.
Harisson, mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan beban pemerintah daerah dalam pembiayaan gaji PPPK. Namun, hingga kini petunjuk teknis terkait mekanisme pembiayaan tersebut belum diterbitkan.
Menurut Harisson, apabila gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat, kebijakan tersebut akan memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, mengingat kebutuhan terhadap tenaga PPPK di Kalbar masih sangat tinggi.
“Kita bersyukur gaji dari PPPK dan PPPK paruh waktu maupun penuh diambil oleh pusat, tapi petunjuk teknisnya belum ada,” ujar Harisson.
Harisson menilai keberadaan PPPK sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di berbagai wilayah Kalbar. Kebutuhan tersebut semakin penting seperti di daerah terpencil yang masih membutuhkan tambahan tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sekda berharap PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu nantinya dapat berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat dan seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat di tahun 2027. “Mudah - mudahan nanti bisa menjadi pegawai dari pusat dan digaji oleh pusat,” ucapnya.
Harisson menambahkan, kepastian mengenai mekanisme tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Baca juga: Tata Kelola PPPK Daerah Jadi Fokus DPR YRJI Beri Catatan Positif
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....