BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Perluas Perlindungan Pekerja Rentan Kalbar

  • 30 Jul 2026 07:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, serta Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Juli 2029.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan simbolisasi penyerahan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dan keluarganya.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM masing-masing sebesar 42 juta rupiah kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia saat masih aktif sebagai peserta.

Santunan diberikan kepada Halimah, ahli waris almarhum Japriansyah, Ketua RT/RW yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, serta Misnah Jembatang, ahli waris almarhum Syamsudin Sulaiman, Ketua RT/RW di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Japriansyah, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk aparatur lingkungan yang berperan melayani masyarakat (Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Santunan Jaminan Kematian merupakan salah satu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada keluarga peserta sebagai bentuk perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dapat dirasakan seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan aparatur lingkungan yang menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat.

"Kami ingin memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang layak. Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi," ujar Suhuri.

Suhuri menambahkan, pihaknya terus mendorong pekerja mandiri, pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU, serta aparatur lingkungan agar menjadi peserta aktif sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal.

Selain menyerahkan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan finansial ketika terjadi risiko dalam pekerjaan, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan aparatur lingkungan di Kalimantan Barat, untuk segera menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial Jurnalis

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....