Pekerja Rentan Singkawang Dapat Jaminan Sosial, Iuran Ditanggung APBD
- 22 Sep 2026 14:59 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahun ini, sebanyak 11.017 pekerja rentan mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ditanggung melalui APBD Kota Singkawang selama sembilan bulan.
Program tersebut diluncurkan secara resmi di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin, 21 September 2026.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan yang turut menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Pekerja rentan ini juga merupakan nadi ekonomi di kota kita. Ada tukang ojek, buruh, petani, nelayan, pedagang kaki lima dan masih banyak lagi. Mereka bekerja keras untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari, tetapi sering kali belum memikirkan bagaimana jaminan dan perlindungannya jika terjadi musibah,” kata Tjhai Chui Mie.
Melalui program ini, Pemkot Singkawang membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.017 pekerja selama sembilan bulan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025. Saat itu, perlindungan serupa diberikan kepada sekitar 7.700 lebih pekerja rentan.
“Kalau sebelumnya pada tahun 2025 sekitar 7.700 lebih orang, tahun ini meningkat menjadi 11.017 pekerja. Artinya, ada peningkatan cakupan perlindungan yang kita berikan,” ujarnya.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Harapan kita, masyarakat penerima bantuan ini dapat bekerja lebih semangat dan lebih tenang karena sudah mendapatkan perlindungan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat, Suhuri Ali, mengapresiasi langkah Pemkot Singkawang dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Singkawang agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suhuri.
Suhuri menekankan, pemberian perlindungan perlu diikuti dengan edukasi kepada penerima manfaat. Para pekerja diharapkan memahami manfaat kepesertaan sekaligus dapat menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat lainnya.
Ia juga berharap penerima bantuan iuran tahun ini dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan pola tersebut, dukungan pemerintah daerah nantinya dapat diperluas kepada pekerja rentan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan.
“Harapannya, yang menerima manfaat tahun ini dapat melanjutkan iuran secara mandiri pada tahun-tahun mendatang. Dengan begitu, bantuan yang dihadirkan Pemkot Singkawang berikutnya dapat semakin menjangkau pekerja rentan lainnya dan coverage perlindungan dapat terus meningkat,” ujarnya. (Do)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....