35 Tahun Menanti, Perkawinan Pasangan Then Tjin Syien dan Istri Resmi Tercatat
- 18 Sep 2026 12:54 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Wajah Then Tjin Syien dan istrinya, Lie Jun Tjin, menyimpan kebahagiaan yang sulit disembunyikan. Kamis, 17 September 2026, menjadi hari yang mereka tunggu selama 35 tahun.
Perkawinan mereka akhirnya tercatat secara resmi dalam administrasi negara melalui Akta Perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Sudah 35 tahun kami kawin. Hari ini baru tercatat secara resmi,” kata Then Tjin Syien, dengan suara bergetar menahan haru.
Hari itu terasa semakin istimewa. Di tengah prosesi pencatatan perkawinan kolektif umat Buddha di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, anak mereka, David Apriliyanto, juga mencatatkan perkawinannya bersama perempuan yang dipilihnya, Novita.
Dua generasi. Dua kisah perkawinan. Bertemu dalam satu momentum pelayanan publik. Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin merupakan satu dari pasangan yang memanfaatkan program pencatatan perkawinan gratis yang digagas melalui kolaborasi DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Bagi pasangan itu, dokumen tersebut bukan sekadar selembar akta. “Kami menyampaikan terima kasih kepada DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kemenag Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Perkawinan kami yang sudah berusia 35 tahun akhirnya tercatat secara resmi. Kami sangat bahagia,” ujarnya.
Kebahagiaan serupa dirasakan Bong Atong dan istrinya, Fui Lie Cin. Tiga puluh tahun menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri, baru kali ini status perkawinan mereka tercatat secara administratif oleh negara.
“Kami sudah kawin 30 tahun. Baru hari ini tercatat secara administratif di Catatan Sipil. Semua ini berkat kerja sama Kemenag, Dukcapil dan DPD Magabutri. Terima kasih banyak,” kata Bong.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I., yang hadir dalam kegiatan tersebut, melihat pencatatan perkawinan bukan semata urusan administrasi. Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi kepastian hukum dan perlindungan keluarga.
“Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya bagi istri dan anak-anak, serta memberikan kejelasan mengenai status perkawinan di mata negara,” kata Muhajirin.
Ia mengapresiasi kolaborasi DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dukcapil Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kementerian Agama, serta para fasilitator yang menghadirkan layanan tersebut bagi umat Buddha. Bagi Kementerian Agama, kata Muhajirin, pelayanan semacam itu merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui layanan fasilitasi perkawinan agama Buddha ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, mulai dari keseragaman data diri hingga status perkawinan,” ujarnya.
Tahun ini, layanan tersebut diikuti 25 pasangan. Sebanyak 17 pasangan berasal dari Kota Pontianak dan delapan pasangan dari Kabupaten Kubu Raya.
Angka itu memang hanya sebuah data. Namun di baliknya ada cerita tentang pasangan yang telah puluhan tahun hidup bersama, tetapi baru hari itu memperoleh kepastian administratif atas perkawinan mereka.
Ada pula David dan Novita yang memulai babak baru kehidupan berumah tangga dengan mencatatkan perkawinan sejak awal. Pada akhirnya, sebuah akta mungkin hanya berupa dokumen.
Tetapi bagi keluarga seperti Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin, selembar dokumen itu menjadi penanda bahwa perjalanan 35 tahun mereka kini juga tercatat dalam negara. Dan hari itu, kebahagiaan tidak hanya datang karena sebuah perkawinan dicatat. Ia datang karena sebuah keluarga merasa diakui, dilindungi, dan dilayani.
Baca juga: KUA Sungai Ambawang Dorong Masyarakat Hindari Nikah Tidak Tercatat
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....