Riset K3 Pekerja Sawit Jadi Masukan Perkuat Penanganan Karhutla

  • 19 Sep 2026 14:01 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Temuan riset terhadap pekerja perkebunan sawit membuka ruang evaluasi untuk memperkuat perlindungan keselamatan pekerja saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Barat (Kalbar), Aris Supratman, mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja perlu menjadi perhatian dalam setiap kondisi penanganan karhutla.

Menurutnya, temuan riset yang melibatkan 50 pekerja tersebut perlu dilihat secara lebih luas dan dikonfirmasi dengan kondisi operasional di lapangan. “Menurut saya, temuan riset tersebut penting untuk menjadi perhatian, terutama terkait keselamatan dan kesehatan pekerja. Tetapi karena ini merupakan temuan awal dari 50 pekerja, tentu perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas dan dikonfirmasi dengan kondisi operasional di lapangan,” ujar Aris, Sabtu, 19 September 2026.

Aris menjelaskan, penanganan karhutla memiliki karakter berbeda dibandingkan pekerjaan rutin karena membutuhkan respons cepat ketika kondisi darurat terjadi. Dalam situasi tersebut, pekerja yang berada di lapangan dapat terlibat dalam respons darurat bersama pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Namun, pelibatan tenaga kerja harus disesuaikan dengan kemampuan, kompetensi, prosedur kerja, serta perlindungan K3.

“Karhutla merupakan kondisi darurat yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Keterlibatan tenaga kerja di lapangan bisa menjadi bagian dari respons tersebut, tetapi tentu harus memperhatikan kompetensi, prosedur kerja dan perlindungan K3 yang memadai,” katanya.

Ia menilai pengalaman pekerja dalam menghadapi karhutla dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki standar keselamatan dalam penanganan kebakaran di area perkebunan. Gapki Kalbar, kata Aris, mendukung penyusunan protokol K3 yang lebih jelas dan seragam, mulai dari penggunaan APD, pelatihan dan kompetensi pekerja, pembagian tugas, hingga pengaturan jam kerja.

Protokol tersebut juga perlu mengatur batas aman paparan asap, mekanisme evakuasi, serta penghentian pekerjaan apabila kondisi di lapangan dinilai membahayakan keselamatan pekerja. “Kalau ada pengalaman atau temuan di lapangan yang menunjukkan masih ada hal yang perlu diperbaiki, itu bisa menjadi bahan evaluasi bersama. Yang penting bagaimana ke depan standar keselamatan pekerja semakin jelas dan pelaksanaannya semakin baik,” ujarnya.

Terkait pekerja harian lepas, Aris mengatakan persoalan pembayaran upah perlu dilihat berdasarkan status hubungan kerja, hari kerja, perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. “Perlu dilihat konteksnya, apakah tidak bekerja karena memang tidak ada pekerjaan atau operasional, atau justru tetap melaksanakan pekerjaan dalam kondisi darurat. Karena itu berkaitan dengan status hubungan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.

Aris menegaskan, pembahasan keterlibatan pekerja dalam penanganan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut keselamatan, efektivitas penanganan, dan tanggung jawab perusahaan. “Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah bagaimana karhutla bisa ditangani dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan pekerja. Temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem yang sudah ada,” kata Aris mengakhiri penjelasannya.

Baca juga: Seminar K3 Soroti Kerentanan Pekerja Sawit di tengah Kabut Asap

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....