Ombudsman Kalbar Tegaskan SPMB tanpa Jalur Titipan

  • 23 Jun 2026 08:28 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai alur, tahapan, dan ketentuan yang berlaku tanpa adanya jalur titipan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tariyah, mengatakan proses SPMB dan PMBM saat ini memasuki tahapan seleksi jalur prestasi yang dilakukan secara daring dan dapat dipantau secara real time oleh masyarakat.

Menurut Tariyah, Ombudsman telah mendorong seluruh satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk mematuhi aturan pelaksanaan penerimaan murid baru. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah memastikan proses seleksi hanya dilakukan melalui empat jalur yang telah ditetapkan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Ia menegaskan tidak ada jalur lain di luar empat jalur tersebut. Karena itu, seluruh sekolah maupun madrasah diminta menjalankan proses seleksi secara transparan dan sesuai regulasi guna menghindari praktik titipan atau bentuk penyimpangan lainnya.

“Jadi harus empat jalur itu saja, tidak ada jalur lainnya seperti titipan, koneksi atau lainnya. Kami sudah dorong satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan untuk mematuhi itu. Selain itu, Kita juga imbau satuan Pendidikan dan dinas agar menghindari membuat kebijakana yang akan menimbulkan multitafsir,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Selain itu, Tariyah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak diperbolehkan adanya sumbangan dalam bentuk apa pun. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa sumbangan dapat memengaruhi hasil kelulusan maupun ketidaklulusan peserta didik.

Ombudsman Kalbar juga mendorong para orang tua yang merasa tidak puas terhadap layanan atau hasil proses SPMB untuk memanfaatkan layanan help desk selama masa sanggah yang disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami berharap itu bisa dimanfaatkan oleh para orangtua pada masa sanggah,” ucapnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh peserta didik.

Baca juga: Ombudsman Kalbar Tempel Poster Perluas Jangkauan Posko Pengaduan SPMB PMBM

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....