Ombudsman Kalbar Tempel Poster Perluas Jangkauan Posko Pengaduan SPMB PMBM
- 22 Jun 2026 14:48 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan penempelan Poster Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah sekolah negeri dan madrasah di Kota Pontianak sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengaduan yang tersedia di Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kehadiran posko tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi, serta terbebas dari berbagai bentuk maladministrasi.
Penempelan poster dilakukan secara langsung oleh jajaran Ombudsman Kalbar dengan berkoordinasi bersama kepala sekolah dan pihak sekolah pada sejumlah satuan pendidikan yang menjadi lokasi pelaksanaan penerimaan murid baru. Melalui poster tersebut, masyarakat diberikan informasi yang jelas mengenai hak mereka untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi selama proses SPMB dan PMBM berlangsung.
Adapun pengaduan yang dapat disampaikan kepada Ombudsman Kalbar antara lain terkait dugaan penyimpangan prosedur penerimaan peserta didik, penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, diskriminasi dalam proses seleksi, ketidaktransparanan informasi, penyimpangan dalam pelaksanaan jalur penerimaan, hingga berbagai bentuk maladministrasi lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam poster yang dipasang di lingkungan sekolah, Ombudsman Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman Kalbar di nomor 0811-2463-737, melalui surat elektronik pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id, maupun secara langsung dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Surya Nomor 2A, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah menyampaikan bahwa pemasangan poster di sekolah-sekolah merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan informasi mengenai Posko Pengaduan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, khususnya orang tua peserta didik yang sedang mengikuti proses penerimaan murid baru.
Menurut Tariyah, salah satu tantangan dalam pengawasan pelayanan publik adalah masih adanya masyarakat yang belum mengetahui kemana harus menyampaikan pengaduan ketika menemukan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, Ombudsman berupaya mendekatkan akses pengaduan kepada masyarakat dengan menghadirkan informasi secara langsung di lingkungan sekolah.
“Penerimaan murid baru merupakan layanan publik yang setiap tahun menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ombudsman ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mengetahui bahwa terdapat saluran pengaduan yang dapat digunakan apabila menemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM,” ujar Tariyah, Senin, 22 Juni 2026.
Lebih lanjut, Tariyah menjelaskan bahwa Ombudsman Kalbar tidak hanya membuka Posko Pengaduan, tetapi juga melakukan berbagai upaya pengawasan aktif melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian terkait, serta satuan pendidikan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.
Penempelan poster Posko Pengaduan dilakukan pada sejumlah sekolah yang tersebar di Kota Pontianak, meliputi : SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 2 Pontianak, SMA Negeri 3 Pontianak, SMA Negeri 4 Pontianak, SMA Negeri 7 Pontianak, SMP Negeri 1 Pontianak, SMP Negeri 2 Pontianak, SMP Negeri 3 Pontianak, SMP Negeri 5 Pontianak, SMP Negeri 9 Pontianak, SMP Negeri 10 Pontianak, SMP Negeri 13 Pontianak, SD Negeri 03 Pontianak Selatan, SD Negeri 20 Pontianak Selatan, SD Negeri 06 Pontianak Selatan, dan MI Negeri 1 Pontianak.
Selain sekolah-sekolah tersebut, Ombudsman Kalbar juga akan melakukan penempelan Poster Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 di beberapa sekolah di Kabupaten Kubu Raya. Pemilihan sekolah-sekolah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat yang sedang mengikuti proses penerimaan murid baru pada berbagai jenjang pendidikan. Ombudsman berharap informasi yang terpasang di lingkungan sekolah dapat dengan mudah dibaca oleh orang tua, wali murid, calon peserta didik, maupun masyarakat umum yang datang ke sekolah.
Melalui Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman Kalbar berharap dapat menghadirkan pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat serta mendorong penyelenggaraan penerimaan murid baru yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mengawal kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan sehingga hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik dapat terpenuhi secara optimal,” katanya, mengakhiri.
Baca juga: Ombudsman Kalbar Pastikan Aduan SPMB Ditangani Cepat
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....