Ombudsman Kalbar Gelar Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026
- 28 Jul 2026 21:36 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Workshop dan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman Tahun 2026 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 14 pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah Kementerian/Lembaga yang menjadi lokus penilaian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah menyampaikan kegiatan entry meeting ini merupakan tahapan awal sebelum dilakukan Penilaian Opini Ombudsman yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai unsur, tahapan, serta metode penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus.
Tariyah juga menyampaikan bahwa Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 akan mencakup 15 Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di Provinsi Kalimantan Barat.
"Lokus penilaian tahun 2026 meliputi Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sementara untuk Kementerian/Lembaga, penilaian dilakukan pada Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan/atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar Tariyah.
Tariyah menjelaskan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi melalui pemberian Opini terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian terdiri dari lima klasifikasi opini, yaitu Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah.
Adapun tahapan penilaian mulai dari persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil penilaian, penyerahan hasil penilaian, serta evaluasi dan monitoring Saran Penyempurnaan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Muhammad Rhida Rachmatullah, memaparkan mekanisme Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa penilaian tahun ini melalui pengukuran kualitas pelayanan publik sekaligus tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman.
"Penilaian Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan melalui empat dimensi, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan, serta dilakukan pengukuran tingkat kepercayaan masyarakat dan tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman," jelas Rhida.
Rhida menerangkan bahwa dimensi input mengukur kesiapan penyelenggara pelayanan dari aspek sumber daya manusia, perencanaan, serta sistem pendukung pelayanan. Pada dimensi proses, Ombudsman menilai pemenuhan, kesesuaian, dan terimplementasinya pelayanan publik yang baik sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dimensi output mengukur kualitas pelayanan berdasarkan hasil evaluasi pihak eksternal terhadap layanan yang diberikan. Kemudian, dimensi pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu aspek dalam penilaian. Ombudsman menilai bagaimana penyelenggara mengelola pengaduan masyarakat dan menumbuhkan budaya responsif terhadap masukan serta keluhan. Penyelenggara juga akan dinilai berdasarkan tingkat kepercayaan masyarakat yang mencerminkan integritas, kapasitas, dan tata kelola pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya terhadap kualitas pelayanan, namun juga mencakup tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menindaklanjuti produk pengawasan Ombudsman, yang meliputi Tindakan Korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Saran Perbaikan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA), dan Saran Penyempurnaan. Aspek ini bertujuan mendorong penyelenggara pelayanan publik agar lebih proaktif melakukan perbaikan berkelanjutan dan menyelesaikan persoalan maladministrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....