Polda Kalbar Perketat Pengawasan Harga Sawit, Lindungi Hak Petani

  • 11 Jun 2026 17:20 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat pengawasan terhadap pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan harga yang diterima petani sesuai ketentuan pemerintah. ‎Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya praktik pembelian TBS yang belum mengacu pada harga resmi sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.

‎‎Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan pengecekan langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga belum menerapkan harga sesuai ketentuan. ‎"Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi," katanya, Kamis, 11 Juni 2026.

‎‎Burhanuddin juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan aturan yang lebih mengikat terhadap pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya, guna menjaga keseimbangan harga hingga ke tingkat perusahaan.

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pengawasan ini merupakan bentuk dukungan Polda Kalbar terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit dan melindungi kesejahteraan petani.

‎‎"Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha," ujarnya.

Baca juga: GAPKI Minta Pengawasan Tata Niaga Sawit Diperketat

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....