GAPKI Minta Pengawasan Tata Niaga Sawit Diperketat
- 10 Jun 2026 20:42 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Fluktuasi harga tandan buah segar kelapa sawit sepanjang lima bulan pertama 2026 dinilai masih dalam batas wajar.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat menilai pergerakan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sejak Januari hingga Mei 2026 masih berada dalam kondisi normal meski terjadi naik turun harga di pasaran.
Ketua GAPKI Kalimantan Barat, Aris Supratman, mengatakan dinamika harga yang terjadi saat ini merupakan bagian dari mekanisme pasar yang dipengaruhi berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun perkembangan pasar global.
"Jika mencermati perkembangan harga TBS sejak awal tahun hingga Mei 2026, kami melihat fluktuasi yang terjadi masih dalam batas yang wajar. Bahkan secara umum harga TBS tahun ini masih lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya di Pontianak pada Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan data Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat, harga TBS tercatat sebesar Rp2.936,45 per kilogram pada Januari 2026. Harga kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp3.576,42 per kilogram pada April 2026 sebelum terkoreksi menjadi Rp3.441,35 per kilogram pada Mei 2026.
Menurut Aris, harga sawit di Kalimantan Barat sangat bergantung pada kondisi pasar internasional karena komoditas tersebut sebagian besar ditujukan untuk kebutuhan ekspor. Pergerakan harga minyak nabati dunia, kondisi ekonomi global, hingga kebijakan perdagangan negara tujuan ekspor menjadi faktor utama pembentuk harga CPO dan TBS.
"Kondisi pasar global masih menjadi faktor dominan dalam pembentukan harga sawit. Namun sampai saat ini ekspor sawit Indonesia masih berjalan normal dan permintaan dari negara tujuan utama seperti India dan Tiongkok relatif tetap terjaga," katanya.
Di tengah kondisi pasar yang masih kondusif, GAPKI Kalbar menyoroti keberadaan sejumlah unit penampungan TBS atau loading ramp yang dinilai beroperasi di luar mekanisme tata niaga resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi harga dan merugikan petani maupun pelaku usaha yang menjalankan aturan.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih tegas terhadap aktivitas pembelian TBS yang berada di luar sistem tata niaga resmi. Kepastian pelaksanaan regulasi sangat penting untuk melindungi petani dan menjaga iklim usaha yang sehat," tegas Aris.
Selain pengawasan tata niaga, GAPKI juga menilai kepastian regulasi terkait ekspor sawit perlu terus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Stabilitas kebijakan dinilai penting untuk menjaga rantai pasok dan kualitas produk sawit Indonesia di pasar global.
Meski menghadapi berbagai tantangan, GAPKI Kalbar tetap optimistis prospek industri sawit hingga akhir 2026 masih menjanjikan. Program biodiesel B50, peningkatan produktivitas kebun, serta upaya pembukaan pasar ekspor baru diyakini mampu menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor sawit nasional.
"Kami tetap optimistis terhadap prospek sawit tahun 2026. Yang terpenting adalah menjaga tata kelola industri, memperkuat kemitraan dengan petani, dan memastikan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor sawit," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....