Sekretaris Utama BPJPH: Sertifikasi Halal Kunci Daya Saing Produk UMKM
- 06 Mar 2026 10:14 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham, menilai sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar urusan administratif atau simbol keagamaan. Di tengah meningkatnya religiusitas masyarakat dan kesadaran generasi muda terhadap kesehatan serta lingkungan, label halal justru menjadi faktor penting yang menentukan daya saing produk di pasar. Hal itu disampaikan Aqil Irham saat menjadi narasumber podcast Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat yang dipandu host Husnul Khatimah pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Aqil, perubahan perilaku konsumen—terutama generasi muda—mendorong meningkatnya perhatian terhadap aspek halal. Bukan hanya karena faktor agama, tetapi juga karena berkaitan dengan standar kebersihan, kualitas, serta keamanan produk.
“Perkembangan religiusitas masyarakat cukup tinggi. Pada saat yang sama generasi sekarang juga sangat peduli dengan isu lingkungan dan kesehatan. Mereka memperhatikan apakah makanan yang dikonsumsi sudah bersertifikat halal atau belum,” ujarnya.
Ia menambahkan, persepsi gaya hidup generasi muda juga mengalami perubahan. Jika dahulu merokok sering dianggap simbol gaya hidup, kini justru banyak anak muda menilai perilaku tersebut tidak lagi keren.
Kesadaran itu, kata dia, membuat konsep halal semakin relevan secara universal. Halal tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga berkaitan dengan standar higienitas, kualitas, serta keselamatan produk bagi manusia.
“Halal adalah isu universal. Ia terkait dengan higienitas, kualitas, dan keselamatan keberlangsungan hidup manusia,” katanya.
Karena itu, sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sekadar kewajiban administratif. Bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikat halal justru menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai jual produk.
Logo halal, menurutnya, dapat menjadi pembeda di pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan sertifikasi halal, produk memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern seperti mal dan supermarket.
“Logo halal merupakan diferensiasi produk. Dengan sertifikasi halal, produk bisa lebih kompetitif, naik kelas, bahkan masuk ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Aqil Irham juga menegaskan bahwa program wajib halal yang dijalankan pemerintah tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Produk nonpangan seperti kosmetik dan obat-obatan juga termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Lebih jauh ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak melihat sertifikasi halal semata dari sudut pandang agama.
“Jangan melihat sertifikasi halal hanya soal agama, tapi juga soal peningkatan keuntungan dan daya saing usaha,” katanya.
Secara global, pasar produk halal juga sangat besar. Sebanyak 56 negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OKI) mensyaratkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke pasar mereka. Ironisnya, peluang besar tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh negara lain.
“Pasar halal dunia itu sangat besar. Sayangnya peluang itu juga dimanfaatkan negara lain, termasuk Cina, yang sudah banyak produknya mengantongi sertifikasi halal,” ujarnya.
Untuk mendorong pelaku usaha dalam negeri, BPJPH menyiapkan berbagai program afirmasi. Salah satunya melalui kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.Tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sekitar 1,3 juta sertifikasi halal gratis yang dapat dimanfaatkan UMKM di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produknya.
Selain itu, BPJPH juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM binaan memperoleh sertifikasi halal.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting agar UMKM bisa difasilitasi. Harapan kami, semua pihak mendukung program Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....