LPPOM Kalbar Siap Hadapi Penerapan Wajib Halal 2026

  • 05 Jun 2026 11:19 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak -Kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang semula ditargetkan berlaku pada 2024 resmi diundur hingga 18 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dalam mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal.

Direktur LPPOM MUI Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Triwibowo, menilai pengunduran tersebut tidak lepas dari belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal masih perlu diperkuat agar lebih banyak pelaku UMKM memahami manfaat dan proses pengurusannya.

"Kita berharap pada 2026 nanti tidak ada lagi pengunduran. Sosialisasi harus lebih masif melibatkan seluruh stakeholder agar pelaku usaha memiliki cukup waktu untuk bersiap," ujarnya.

Agus menjelaskan, hingga kini masih banyak pelaku UMKM sektor pangan yang belum mengurus sertifikasi halal. Kondisi tersebut terjadi tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi juga secara nasional. Ia menilai rendahnya jumlah UMKM yang telah bersertifikat halal menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan tambahan waktu sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

Selain persoalan pemahaman, kendala biaya juga masih menjadi hambatan utama bagi sebagian pelaku usaha. Banyak UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal untuk memperluas pasar, termasuk menembus jaringan ritel modern, namun terkendala kemampuan pembiayaan.

Karena itu, Agus mendorong adanya dukungan dari pemerintah, perusahaan milik negara, maupun sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah dapat mengambil peran dengan membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di lingkungan sekitar.

"Minat masyarakat sebenarnya cukup tinggi. Mereka ingin produknya bersertifikat halal, tetapi sering terkendala biaya. Di sinilah perlu dukungan pemerintah maupun stakeholder lainnya," katanya.

Dari sisi kesiapan lembaga, Agus memastikan LPPOM Kalbar telah menyiapkan sumber daya auditor untuk mendukung pelaksanaan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026. Namun, koordinasi dan sinkronisasi sistem dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap diperlukan agar proses berjalan efektif.

Ia berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan kebijakan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasalnya, penundaan berulang dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak akan benar-benar diterapkan.

"Kalau terus diundur, masyarakat bisa menganggap aturan ini tidak serius. Karena itu semua pihak harus mulai mempersiapkan diri sejak sekarang agar Oktober 2026 bisa terlaksana sesuai rencana," katanya, mengakhiri.

Baca juga: LPPOM MUI Kalbar Dorong Sertifikasi Halal Produk UMKM

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....