Viral, Sejumlah Warga Datangi Polresta
- 12 Feb 2026 21:50 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Beredar luas di media sosial informasi tentang kedatangan sekelompok orang ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak. Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memberikan klarifikasi.
Ia memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap terjaga, aman, dan kondusif. Kapolresta menjelaskan, kedatangan kelompok masyarakat tersebut bertujuan menanyakan perkembangan beberapa laporan perkara sekaligus menyampaikan dugaan adanya keterlambatan penanganan kasus.
Endang menjelaskan, terdapat tiga hal yang dipertanyakan hingga menjadi perbincangan di media sosial. Salah satunya terkait dugaan penghinaan atau penistaan yang dikaitkan dengan unsur SARA.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Umum, unsur pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi. “SP2HP sudah kami kirimkan pada 9 Desember 2025. Intinya, perkara tersebut dihentikan karena unsur pasal belum terpenuhi,” kata Endang.
Ia menambahkan, karena peristiwa terjadi sebelum tahun 2026, penanganannya masih mengacu pada KUHP lama. Dengan demikian, dugaan penghinaan yang dikaitkan dengan SARA dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
Endang juga mengingatkan agar persoalan pribadi tidak dikaitkan dengan identitas suku atau kelompok tertentu. “Kalau ada pertikaian antarindividu, itu tidak ada hubungannya dengan suku. Kami sangat menyayangkan jika masalah pribadi dikaitkan dengan isu kesukuan,” ucap Endang, menegaskan.
Untuk menjaga kondusivitas daerah, Polresta Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai tokoh masyarakat, termasuk tokoh adat Melayu, Dayak, Bugis, serta tokoh agama. “Kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi agar situasi kamtibmas di Kota Pontianak tetap terjaga,” ujar Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga menjelaskan perkembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kratom. Ia menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami membutuhkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ucap Kapolresta.
Endang menyatakan telah mengambil alih langsung penanganan perkara tersebut dan memerintahkan pergantian penyidik untuk menjaga netralitas. “Saya perintahkan mengganti penyidik yang menangani agar tidak ada unsur subjektivitas antara pelapor dan penyidik,” kata Endang.
Ia mengakui, sebelumnya proses penanganan sempat terkendala karena alat bukti belum mencukupi. Namun, setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, pelapor menyerahkan rekaman tambahan yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai fakta hukum yang ditemukan penyelidik,” ucap Endang.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya untuk tetap memegang teguh kode etik serta profesionalisme dalam setiap penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....