Beleg DPR RI Lakukan Kunker Penyusunan RUU Masyarakat Adat

  • 10 Jun 2026 19:25 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Baleg DPR RI
  • RUU Masyarakat Adat
  • Aspirasi Masyarakat

RRI.CO.ID, Pontianak - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak pada Rabu, 10 Juni 2026, dan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Bob Hasan mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna untuk menghimpun berbagai masukan, pengetahuan, dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang disusun.

“Yang pertama, kita melakukan proses meaningful public participation dalam konteks menerima masukan dan juga pengetahuan-pengetahuan terkait dengan rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kita susun,” ujar Bob Hasan.

Menurutnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat kini menjadi prioritas karena telah ditangani langsung oleh Baleg DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR.

Ia menambahkan, Baleg DPR RI secara bersamaan melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Kalimantan untuk menjaring aspirasi masyarakat adat. Selain Kalimantan Barat, kunjungan serupa juga dilakukan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan wilayah Nusantara.

Bob menegaskan, salah satu tujuan utama penyusunan RUU tersebut adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat di Indonesia.

“Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara,” ujarnya.

Saat ini, Baleg DPR RI masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi dari berbagai daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan draf RUU mengingat beragamnya karakteristik dan keberadaan suku serta komunitas adat di Indonesia.

“Karena karakteristik suku adat kita sangat banyak, maka diperlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi garis besar kebutuhan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” jelasnya.

Terkait perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, Bob menyebut hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pembahasan yang telah mendapat berbagai pandangan dari kalangan akademisi maupun praktisi adat. Menurutnya, hukum adat pada dasarnya bersifat deklaratif karena telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat, bukan sesuatu yang dibentuk atau diciptakan oleh negara.

“Hukum adat itu sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana menjaga martabat dan derajat masyarakat adat. Karena itulah diperlukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tegasnya.

Baleg DPR RI menargetkan proses penyusunan substansi RUU Masyarakat Adat dapat terus dimatangkan sepanjang tahun ini melalui penyerapan aspirasi dari berbagai daerah sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....