Polres Singkawang Ungkap Tujuh Kasus Narkotika

  • 12 Nov 2025 15:56 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Singkawang: Sepanjang bulan November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Singkawang. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Singkawang, pada Selasa (11/11/2025).

Defi menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar narkotika.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 53 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,16 gram, serta 3 bungkus ganja dengan berat bersih 3,4 gram.

"Jika kita hitung, dari hasil pengungkapan ini berarti kami berhasil menyelamatkan sekitar 458 orang masyarakat Kota Singkawang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Defi.

Ia menyebut bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Singkawang yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, dan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di berbagai wilayah. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan turut berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Harapan kami, upaya pemberantasan narkotika ini dapat terus berjalan dengan maksimal. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat serta rekan-rekan media untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi yang membangun, agar Kota Singkawang benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Defi.

Baca juga: Polres Bengkayang Amankan 13 Remaja dan Bong

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....