Polisi Ungkap Motif Penembakan Pria di Singkawang, Tiga Orang Jadi Tersangka

  • 06 Agt 2026 20:21 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Singkawang - Satreskrim Polres Singkawang mengungkap motif di balik dugaan penembakan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Singkawang Selatan. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang diduga memiliki peran berbeda mulai dari pihak yang merencanakan, pelaku penembakan, hingga pihak yang membantu pelaksanaan aksi.

‎Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif penembakan dipicu rasa sakit hati dan dendam akibat perselisihan lama terkait jual beli tanah antara tersangka berinisial TSP dengan korban yang merupakan kakak kandungnya.

‎"Perselisihan tersebut diduga membuat hubungan keduanya memburuk hingga TSP diduga menyuruh orang lain untuk menghabisi korban dengan imbalan uang," ungkap Raja dalam keterangan resminya, Kamis 6 Agustus 2026.

‎Peristiwa penembakan terjadi pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Korban mengalami luka tembak pada belikat kiri yang menembus dada kiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

‎Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Singkawang. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa.

‎Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya perencanaan dalam tindak pidana tersebut. TSP diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menjanjikan imbalan kepada tersangka S untuk menghabisi nyawa korban.

‎Sementara itu, tersangka S diduga bertindak sebagai eksekutor dengan menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter.

‎"Berdasarkan pemeriksaan, S mengaku dijanjikan imbalan Rp50 juta dan telah menerima uang tunai sebesar Rp40 juta setelah aksi dilakukan. Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka beberapa kali menerima sejumlah uang sejak 2025 hingga pertengahan 2026 terkait permintaan untuk membunuh korban," ujar Raja, menjelaskan.

‎Selain itu, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka karena diduga mengantar eksekutor ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan, MS mengetahui tujuan keberangkatan tersebut, namun tidak menerima imbalan.

‎Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin beserta 28 butir peluru timah, uang tunai lebih kurang Rp15,3 juta beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, ancaman pidana berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....